TamiangNews.com, KARANG BARU - Lima orang pelaku judi (maisir) di Aceh Tamiang kembali menerima hukuman cambuk yang dilaksanakan oleh Dinas Syariat Islam. Dari 5 terhukum tersebut, dua diantaranya jatuh pingsan setelah menerima hukuman cambuk sebanyak 7 kali. Keduanya adalah Salamah Boru Siagian (44) dan Jon Napitupulu (43) warga Rantau.
Eksekusi hukuman cambuk ini dilaksanakan setelah shalat Jum'at (29/04) di Kompleks Islamic Centre Aceh Tamiang. Pelaksanaan hukuman cambuk ini dilakukan karena pelaku dinyatakan telah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Acara Jinayat.
Ke lima terdakwa yang menerima hukuman cambuk tersebut adalah Siti Zahara (39) warga Kota Kualasimpang, Salamah (44) warga Kecamatan Kejuruan Muda, dan Jon Napitupulu (43) warga Rantau yang dicambuk masing-masing sebanyak 7 kali. Sedangkan M. Andika (23) dan Robi Candra (22) dijatuhi hukuman cambuk masing-masing sebanyak 6 kali. (redaksi)
Eksekusi hukuman cambuk ini dilaksanakan setelah shalat Jum'at (29/04) di Kompleks Islamic Centre Aceh Tamiang. Pelaksanaan hukuman cambuk ini dilakukan karena pelaku dinyatakan telah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Acara Jinayat.
Ke lima terdakwa yang menerima hukuman cambuk tersebut adalah Siti Zahara (39) warga Kota Kualasimpang, Salamah (44) warga Kecamatan Kejuruan Muda, dan Jon Napitupulu (43) warga Rantau yang dicambuk masing-masing sebanyak 7 kali. Sedangkan M. Andika (23) dan Robi Candra (22) dijatuhi hukuman cambuk masing-masing sebanyak 6 kali. (redaksi)

