TamiangNews.com, KARANG BARU - Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Aceh Tamiang minta agar penetapan rencana usaha kelompok (RUK) untuk program UPSUS PAJALE Tahun 2016 yang bersumber dari Dana APBN harus melalui musyawarah petani di setiap kelompok-kelompok tani penerima manfaat. Penegasan tersebut disampaikan oleh Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Aceh Tamiang M. Hendra Vramenia dalam Siaran Press yang di terima oleh TamiangNews.com Minggu (17/4).
Menurut Hendra bedasarkan surat Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Nomor 18/KPA/SK.310/C/2/2016 tentang petujuk teknis program teknologi tanam jajar legowo tahun 2016, surat Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Nomor 19/KPA/SK.310/C/2/2016 tentang Petujuk Teknis Program Gerakan Pengembangan Jagung Hibrida Tahun 2016 dan aturan lainnya tentang petunjuk teknis program peningkatkan produksi Kedelai, serta petunjuk teknis pengembangan desa pertanian organik padi tahun 2016 dijelaskan bahwa Rencana Usaha Kelompok (RUK) adalah rencana kerja usahatani dari kelompoktani untuk satu periode musim tanam yang disusun melalui musyawarah dan kesepakatan bersama dalam pengelolaan usahatani sehamparan wilayah kelompok tani yang memuat uraian kebutuhan saprodi yang meliputi jenis, volume, harga satuan dan jumlah uang yang diajukan untuk pembelian saprodi sesuai kebutuhan di lapangan (spesifik lokasi) dan atau pengeluaran lainnya (pertemuan kelompok tani) dan lainnya.
“Penentapan RUK program yang bersumber dari dana APBN tahun 2016 harus melalui musyawarah petani di kelompok-kelompok tani penerima manfaat karena petani lah yang mengetahui saprodi apa yang di butuhkan untuk keberhasilan suatu program pemerintah yang mereka laksanakan dan untuk tahun 2016 jangan sampai RUK yang ditetapkan tanpa melalui musyawarah petani seperti yang terjadi di tahun 2015“, jelas Hendra.
Lebih lanjut Hendra menjelaskan di Tahun 2015 disinyalir jenis sarana produksi kegiatan Bansos Pajale seperti benih, herbisida, pertisida dan insektisida yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari rencana usaha kelompok (RUK) ditentukan oleh petugas di Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Aceh Tamiang tanpa melalui proses musyawarah petani atau pengurus kelompok tani harus menanda tanganin surat yang telah disiapkan oleh mantri tani, yang isi suratnya menjelaskan, seolah-olah RUK yang ditetapkan melalui proses musyawarah petani.
Ia mencontohkan petani penerima manfaat program program GP-PTT Jagung Hibrida di tahun 2015 menginginkan benih jagung hibrida merek A,tapi dalam proses penyaluran realisasi kepada kelompok tani penerima manfaat. Dinas Pertanian dan Peternakan Aceh Tamiang memberikan benih jagung hibrida merek B. Setelah di telusuri kenapa pihak Dinas Pertanian dan Peternakan Aceh Tamiang memilih jenis benih jagung hibrida merek B karena harga perkilogram benih jagung merek B lebih murah dari Benih Jagung merek A dari harga benih yang di tentukan RUK.
Begitu juga pembelian kebutuhan pupuk organik cair(PPC) program GP-PTT Jagung Hibrida tahun 2015 disinyalir sudah diarahkan oleh dinas terkait untuk membeli pupuk organik cair (PPC) merek tertentu yang memiliki selisih harga perliternya sebesar Rp 20.000,- dari harga yang ditetapkan dalam Rencana Usaha Kelompok sebesar Rp 85.000,-/Liter. Hal seperti ini juga disinyalir terjadi hampir di setiap program Upsus Pajale tahun 2015.
“Kalau di tahun 2015 Kabupaten Aceh Tamiang mendapat alokasi program GP-PTT Jagung Hibrida sebanyak 500 Ha dan setiap Hektar nya mendapat alokasi pupuk organik cair (PPC) sebanyak 4 Liter, berapa banyak kerugian yang dialamin oleh petani serta dapat dipastikan program yang dilaksanakan tidak memberikan hasil yang maksimal”, jelanya.
Pihak Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Aceh Tamiang sangat berharap penentapan RUK setiap program yang bersumber dari dana APBN tahun 2016 harus melalui musyawarah petani dan jangan sampai RUK yang ditetapkan malah berdasarkan keinginan pihak dinas dengan tujuan untuk mencari keuntungan yang sebesar besarnya yang pada akhirnya sangat merugikan petani penerima manfaat.
“Penentapan RUK program tahun 2016 berdasarkan musyawarah petani merupakah syarat utama untuk keberhasilan suatu program yang dilaksanakan oleh kelompok tani penerima manfaat sehingga pada akhirnya dapat meningkatan pendapatan dan kesejahteraan bagi petani“, harap Hendra. (redaksi)
Menurut Hendra bedasarkan surat Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Nomor 18/KPA/SK.310/C/2/2016 tentang petujuk teknis program teknologi tanam jajar legowo tahun 2016, surat Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Nomor 19/KPA/SK.310/C/2/2016 tentang Petujuk Teknis Program Gerakan Pengembangan Jagung Hibrida Tahun 2016 dan aturan lainnya tentang petunjuk teknis program peningkatkan produksi Kedelai, serta petunjuk teknis pengembangan desa pertanian organik padi tahun 2016 dijelaskan bahwa Rencana Usaha Kelompok (RUK) adalah rencana kerja usahatani dari kelompoktani untuk satu periode musim tanam yang disusun melalui musyawarah dan kesepakatan bersama dalam pengelolaan usahatani sehamparan wilayah kelompok tani yang memuat uraian kebutuhan saprodi yang meliputi jenis, volume, harga satuan dan jumlah uang yang diajukan untuk pembelian saprodi sesuai kebutuhan di lapangan (spesifik lokasi) dan atau pengeluaran lainnya (pertemuan kelompok tani) dan lainnya.
“Penentapan RUK program yang bersumber dari dana APBN tahun 2016 harus melalui musyawarah petani di kelompok-kelompok tani penerima manfaat karena petani lah yang mengetahui saprodi apa yang di butuhkan untuk keberhasilan suatu program pemerintah yang mereka laksanakan dan untuk tahun 2016 jangan sampai RUK yang ditetapkan tanpa melalui musyawarah petani seperti yang terjadi di tahun 2015“, jelas Hendra.
Lebih lanjut Hendra menjelaskan di Tahun 2015 disinyalir jenis sarana produksi kegiatan Bansos Pajale seperti benih, herbisida, pertisida dan insektisida yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari rencana usaha kelompok (RUK) ditentukan oleh petugas di Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Aceh Tamiang tanpa melalui proses musyawarah petani atau pengurus kelompok tani harus menanda tanganin surat yang telah disiapkan oleh mantri tani, yang isi suratnya menjelaskan, seolah-olah RUK yang ditetapkan melalui proses musyawarah petani.
Ia mencontohkan petani penerima manfaat program program GP-PTT Jagung Hibrida di tahun 2015 menginginkan benih jagung hibrida merek A,tapi dalam proses penyaluran realisasi kepada kelompok tani penerima manfaat. Dinas Pertanian dan Peternakan Aceh Tamiang memberikan benih jagung hibrida merek B. Setelah di telusuri kenapa pihak Dinas Pertanian dan Peternakan Aceh Tamiang memilih jenis benih jagung hibrida merek B karena harga perkilogram benih jagung merek B lebih murah dari Benih Jagung merek A dari harga benih yang di tentukan RUK.
Begitu juga pembelian kebutuhan pupuk organik cair(PPC) program GP-PTT Jagung Hibrida tahun 2015 disinyalir sudah diarahkan oleh dinas terkait untuk membeli pupuk organik cair (PPC) merek tertentu yang memiliki selisih harga perliternya sebesar Rp 20.000,- dari harga yang ditetapkan dalam Rencana Usaha Kelompok sebesar Rp 85.000,-/Liter. Hal seperti ini juga disinyalir terjadi hampir di setiap program Upsus Pajale tahun 2015.
“Kalau di tahun 2015 Kabupaten Aceh Tamiang mendapat alokasi program GP-PTT Jagung Hibrida sebanyak 500 Ha dan setiap Hektar nya mendapat alokasi pupuk organik cair (PPC) sebanyak 4 Liter, berapa banyak kerugian yang dialamin oleh petani serta dapat dipastikan program yang dilaksanakan tidak memberikan hasil yang maksimal”, jelanya.
Pihak Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Aceh Tamiang sangat berharap penentapan RUK setiap program yang bersumber dari dana APBN tahun 2016 harus melalui musyawarah petani dan jangan sampai RUK yang ditetapkan malah berdasarkan keinginan pihak dinas dengan tujuan untuk mencari keuntungan yang sebesar besarnya yang pada akhirnya sangat merugikan petani penerima manfaat.
“Penentapan RUK program tahun 2016 berdasarkan musyawarah petani merupakah syarat utama untuk keberhasilan suatu program yang dilaksanakan oleh kelompok tani penerima manfaat sehingga pada akhirnya dapat meningkatan pendapatan dan kesejahteraan bagi petani“, harap Hendra. (redaksi)