TamiangNews.com, KUALASIMPANG – Sebagian besar sarana jalan yang menghubungkan antarkecamatan di Kabupaten Aceh Tamiang, masuk dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan.
Sehingga pemerintah sulit meningkatkan pembangunannya, bahkan ada jalan yang ditutup oleh pihak perkebunan dan tak bisa dilewati warga.
Tokoh Pemuda Aceh Tamiang, Murtala, Senin (30/5) mencontohkan, jalan dari ibu Kota Kecamatan Karang Baru menuju Kampong Paya Tampah, Paya Metah, dan jalan di Kampong Medang Ara, masuk dalam areal HGU perkebunan PT Socfindo.
Jalan lainnya yang menghubungkan sejumlah desa di Kecamatan Tenggulu, Simpang Kiri–Tenggulun, juga masuk dalam HGU PT Evans Indonesia.
Jalan Simpang Mapoli di Kecamatan Tamiang Hulu menuju Ibu kota Kecamatan Tenggulu, Simpang Kiri juga masuk dalam areal HGU PT Mapoliraya.
Selanjutnya, jalan menuju Dusun Alur Metawak di Kampong Seumadam, masuk dalam HGU PT Seumadam.
“Jalan umum ini di palang oleh PT Seumadam, karena diklaim masuk dalam kawasan HGU perusahaan itu. Sehingga tidak dapat dilewati kenderaan roda empat milik warga. Padahal jalan itu sudah ada sebelum perusahaan tersebut beroperasi di kawasan ini,” ungkap Murtala.
Ia juga menyayangkan sikap Pemkab Aceh Tamiang yang membiarkan sarana publik dikuasai oleh perusahaan swasta, sehingga tidak bisa diakses warga. Padahal, persoalan ini juga sering menjadi penyebab munculnya konflik antara perusahaan dengan warga.
Seperti dialami warga Kampong Simpang Kiri dengan PT Evans Indonesia terkait pembuatan parit di jalan yang menghubungkan Simpang Kiri dengan Tenggulun.
Warga menilai pembuatan parit yang terlalu dekat dengan badan jalan, rawan terjadi kecelakaan. Sementara perusahaan tetap ngotot karena pembuatan parit itu diklaim masuk dalam HGU perusahaan dan jalan yang digunakan warga juga masuk dalam HGU.
Begitu juga jalan dari kantor Kecamatan Karang baru menuju Kampong Paya Tampah yang rusak dan tak bisa diperbaiki pemerintah karena masuk dalam HGU, juga memicu konflik antara warga dengan PT Socfindo beberapa tahun lalu.
Jalan itu baru diperbaiki oleh perusahaan setelah muncul protes yang berujung pada pembakaran buah sawit milik perusahaan.
Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PU Aceh Tamiang, Fahruddin, mengakui banyak jalan di Aceh Tamiang yang masuk dalam areal HGU.
Sehingga sulit dilakukan peningkatan badan jalan, walaupun jalan tersebut sudah digunakan puluhan tahun oleh warga.
“Dalam waktu kami akan mengusulkan pendataan jalan yang masuk dalam HGU perusahaan. Setelah itu kami akan minta BPN agar mengeluarkannya dari kawasan HGU,” ujarnya.
Menurut Fahruddin, tanpa perlu diminta, seharusnya pada saat perpanjangan HGU perusahaan, pihak BPN bisa langsung mengeluarkan sarana jalan antarkecamatan dan antardesa, dari kawasan HGU. “Tapi ini tak pernah dilakukan,” katanya.
Ia menjelaskan, berdasarkan Qanun Aceh Tamiang tentang Perkebunan, areal yang harus dibebaskan dari HGU adalah, badan jalan dan bahu jalan dengan klasifikasi; untuk jalan nasional seluas 50 meter, untuk jalan provinsi 30 meter dan untuk jalan kecamatan seluas 20 meter dari titik tengah badan jalan.
Sumber : Serambinews
Sehingga pemerintah sulit meningkatkan pembangunannya, bahkan ada jalan yang ditutup oleh pihak perkebunan dan tak bisa dilewati warga.
Tokoh Pemuda Aceh Tamiang, Murtala, Senin (30/5) mencontohkan, jalan dari ibu Kota Kecamatan Karang Baru menuju Kampong Paya Tampah, Paya Metah, dan jalan di Kampong Medang Ara, masuk dalam areal HGU perkebunan PT Socfindo.
Jalan lainnya yang menghubungkan sejumlah desa di Kecamatan Tenggulu, Simpang Kiri–Tenggulun, juga masuk dalam HGU PT Evans Indonesia.
Jalan Simpang Mapoli di Kecamatan Tamiang Hulu menuju Ibu kota Kecamatan Tenggulu, Simpang Kiri juga masuk dalam areal HGU PT Mapoliraya.
Selanjutnya, jalan menuju Dusun Alur Metawak di Kampong Seumadam, masuk dalam HGU PT Seumadam.
“Jalan umum ini di palang oleh PT Seumadam, karena diklaim masuk dalam kawasan HGU perusahaan itu. Sehingga tidak dapat dilewati kenderaan roda empat milik warga. Padahal jalan itu sudah ada sebelum perusahaan tersebut beroperasi di kawasan ini,” ungkap Murtala.
Ia juga menyayangkan sikap Pemkab Aceh Tamiang yang membiarkan sarana publik dikuasai oleh perusahaan swasta, sehingga tidak bisa diakses warga. Padahal, persoalan ini juga sering menjadi penyebab munculnya konflik antara perusahaan dengan warga.
Seperti dialami warga Kampong Simpang Kiri dengan PT Evans Indonesia terkait pembuatan parit di jalan yang menghubungkan Simpang Kiri dengan Tenggulun.
Warga menilai pembuatan parit yang terlalu dekat dengan badan jalan, rawan terjadi kecelakaan. Sementara perusahaan tetap ngotot karena pembuatan parit itu diklaim masuk dalam HGU perusahaan dan jalan yang digunakan warga juga masuk dalam HGU.
Begitu juga jalan dari kantor Kecamatan Karang baru menuju Kampong Paya Tampah yang rusak dan tak bisa diperbaiki pemerintah karena masuk dalam HGU, juga memicu konflik antara warga dengan PT Socfindo beberapa tahun lalu.
Jalan itu baru diperbaiki oleh perusahaan setelah muncul protes yang berujung pada pembakaran buah sawit milik perusahaan.
Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PU Aceh Tamiang, Fahruddin, mengakui banyak jalan di Aceh Tamiang yang masuk dalam areal HGU.
Sehingga sulit dilakukan peningkatan badan jalan, walaupun jalan tersebut sudah digunakan puluhan tahun oleh warga.
“Dalam waktu kami akan mengusulkan pendataan jalan yang masuk dalam HGU perusahaan. Setelah itu kami akan minta BPN agar mengeluarkannya dari kawasan HGU,” ujarnya.
Menurut Fahruddin, tanpa perlu diminta, seharusnya pada saat perpanjangan HGU perusahaan, pihak BPN bisa langsung mengeluarkan sarana jalan antarkecamatan dan antardesa, dari kawasan HGU. “Tapi ini tak pernah dilakukan,” katanya.
Ia menjelaskan, berdasarkan Qanun Aceh Tamiang tentang Perkebunan, areal yang harus dibebaskan dari HGU adalah, badan jalan dan bahu jalan dengan klasifikasi; untuk jalan nasional seluas 50 meter, untuk jalan provinsi 30 meter dan untuk jalan kecamatan seluas 20 meter dari titik tengah badan jalan.
Sumber : Serambinews

