TamiangNews.com, KARANG BARU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang harus segera melakukan penertiban dugaan kegiatan liar di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS), sesuai yang telah dinyatakan Kabid Pertambangan pada Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) setempat.
"Dalam kegiatan penertiban usaha ilegal galian C menggunakan alat berat beko dan penyedotan kerikil dan pasir ini kita akan bekerja sama dengan Polres Aceh Tamiang sebagai pendamping," ujar Kabid Pertambangan Distamben Aceh Tamiang, Irwanto AR, Selasa (24/5/2016) lalu dikonfirmasi GoAceh.
Namun, penelusuran GoAceh melalui DAS Tamiang, dengan menggunakan perahu motor (boat) Kamis hingga Jumat (2-3/6/2016) kemarin, mulai desa Sunting hingga Desa Arasembilan Kecamatan Bandar Pusaka, ditemukan sebanya empat unit escavator masih melakukan aktivitas pengerukan galian C batu kerikil dan dimuat dalam dump truk di pantai DAS Tamiang.
Bahkan pertambangan usaha galian C batu kerikil dan pasir menggunakan mesin penyedot juga banyak dijumpai di sepanjang DAS Tamiang yang jumlahnya mencapai belasan unit di berbagai titik lokasi kiri dan kanan sungai.
Sumber : GoAceh
"Dalam kegiatan penertiban usaha ilegal galian C menggunakan alat berat beko dan penyedotan kerikil dan pasir ini kita akan bekerja sama dengan Polres Aceh Tamiang sebagai pendamping," ujar Kabid Pertambangan Distamben Aceh Tamiang, Irwanto AR, Selasa (24/5/2016) lalu dikonfirmasi GoAceh.
Namun, penelusuran GoAceh melalui DAS Tamiang, dengan menggunakan perahu motor (boat) Kamis hingga Jumat (2-3/6/2016) kemarin, mulai desa Sunting hingga Desa Arasembilan Kecamatan Bandar Pusaka, ditemukan sebanya empat unit escavator masih melakukan aktivitas pengerukan galian C batu kerikil dan dimuat dalam dump truk di pantai DAS Tamiang.
Bahkan pertambangan usaha galian C batu kerikil dan pasir menggunakan mesin penyedot juga banyak dijumpai di sepanjang DAS Tamiang yang jumlahnya mencapai belasan unit di berbagai titik lokasi kiri dan kanan sungai.
Sumber : GoAceh

