Notification

×

Iklan

Iklan

Dosen Non-Magister Harus Diberhentikan

Minggu, 05 Juni 2016 | Juni 05, 2016 WIB | 0 Views Last Updated 2017-10-29T09:20:15Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
TamiangNews.com, BANDA ACEH - Kepala Kantor Regional (Kanreg) XIII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aceh, Makmur Ibrahim mengungkapkan masih ada dosen PNS yang non-magister padahal jelas-jelas itu menyalahi amanat (Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Makmur mengungkapkan itu pada pertemuan koordinasi dengan segenap jajaran perguruan tinggi negeri dan swasta di Aceh terkait pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pertemuan berlangsung di Hotel Rumoh PMI Banda Aceh, dua hari lalu. “Pertemuan itu juga terkait dengan eksistensi dosen PNS yang belum memiliki kualifikasi akademik magister,” ujar Makmur, kepada Serambi, kemarin.

Dikatakan Makmur, sejak diberlakukan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada 2015, pemerintah telah memberikan interval waktu kepada para dosen PNS non-magister selama 10 tahun untuk meraih gelar magister.

Ternyata, menurut mantan Kepala Biro Hukum dan Humas Setda Aceh tersebut, hingga Desember 2015 atau setelah 10 tahun interval waktu, masih ada dosen PNS yang non-magister.

Maka, tegas Makmur, kepada yang bersangkutan akan dikenai sanksi oleh pemerintah, penyelenggara pendidikan tinggi atau satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan masyarakat berupa dialihtugaskan pada pekerjaan tenaga kependidikan yang tidak mempersyaratkan kualifikasi dan kompetensi dosen atau diberhentikan tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional serta tunjangan khususnya atau diberhentikan dari jabatan dosen.

Pertemuan koordinasi di Hotel PMI Banda Aceh, lanjut Kanreg XIII BKN Aceh, paling tidak untuk dua tujuan. Pertama, memastikan pihak perguruan tinggi di Aceh baik negeri maupun suwasta yang memiliki dosen PNS non-magister telah atau belum melaksanakan ketentuan undang-undang tersebut.

Kedua, lanjutnya, sebagai media komunikasi sekaligus pemberitahuan kepada pihak perguruan tinggi bahwa bila sampai 30 Desember 2015 masih ada dosen PNS non-magister yang belum dialihkan atau diberhentikan dari jabatan fungsional dosen kepada fungsional umum (tenaga kependidikan/fungsional umum), maka aka ada konsekwensi hukum karena pembayaran gaji dan atau tunjangan lainnya yang berpotensi merugikan negara.

“Kita coba ingatkan pihak perguruan tinggi yang ada di Aceh terhadap perintah undang-undang ini agar nantinya tidak terjadi temuan pelanggaran regulasi dan kerugikan negara akibat kelalaian melaksanakan perintah UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,” demikian Makmur Ibrahim. (nas)

Amanat UU Nomor 14/2005
* Pasal 45 dan 46 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertfikat pendidik, sehat jasmani dan rohani dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional
* Terkait kualifikasi akademik disebutkan dosen wajib memiliki kualifikasi akademik minimal (1) lulusan program magister untuk program diploma atau program sarjana, dan (2) lulusan program doctor untuk program pascasarjana

Sumber : serambinews
×
Berita Terbaru Update