TamiangNews.com, KUALASIMPANG - Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Aceh Tamiang menyerahkan mesin pengolah sampah kepada Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan (BLHK). Kondisi mesin tersebut sudah mengalami rusak parah dan lama terbengkalai sejak tahun 2012 lalu, yang terletak di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kampung Durian, Kecamatan Rantau.
"Penyerahan mesin pengolah sampah ini kepada BLHK karena sesuai dengan tugas dan fungsinya, apalagi mesin ini sudah lama terbengkalai dan terkesan ditinggalkan oleh koperasi yang sebelumnya mengelola mesin pengolah sampah tersebut," ungkap Kepala Disperindagkop Aceh Tamiang Rudyanto, Rabu (27/7), di sela acara peresmian Koperasi Serba Usaha Bakti Negeri di lokasi TPA Kampung Durian.
Menurutnya, langkah penyerahan mesin pengolah sampah kepada BLHK juga sudah pernah disampaikan secara lisan kepada DPRK Aceh Tamiang. Sebelumnya pengelolaan mesin pengolah sampah ini berada di bawah pengawasan Disperindagkop Aceh Tamiang.
"Namun, harus diakui biaya perbaikan mesin itu tidak cukup Rp 500 juta," kata Rudyanto.
Pihaknya berharap, jika mesin tersebut nantinya bisa berfungsi kembali dan pengelolaannya melalui Koperasi Serba Usaha Bakti Negeri BLHK, tentunya menjadi salah satu bidang usaha yang dimiliki koperasi ini untuk meningkatkan pendapatannya dan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para buruh sebagai anggota koperasi.
Sementara itu Kepala BLHK Samsul Rizal terkait penyerahan mesin pengolah sampah tersebut menyatakan, pihaknya tidak keberatan, tetapi biaya perbaikan mesin yang berfungsi untuk membuat pupuk organik ini terlebih dahulu dianggarkan.
"Kalau tidak ada anggaran perbaikan bagaimana mau kita fungsikan dan tetap menjadi besi tua," ujar Samsul Rizal, seraya mengharapkan instansi terkait dan DPRK Aceh Tamiang untuk sama-sama memikirkan sehingga mesin pembuat pupuk organik tersebut dapat bernilai ekonomis bagi pihak pengelolaa serta menjadi salah satu sektor penyumbang pendapatan asli daerah (PAD). [] Medanbisnis
"Penyerahan mesin pengolah sampah ini kepada BLHK karena sesuai dengan tugas dan fungsinya, apalagi mesin ini sudah lama terbengkalai dan terkesan ditinggalkan oleh koperasi yang sebelumnya mengelola mesin pengolah sampah tersebut," ungkap Kepala Disperindagkop Aceh Tamiang Rudyanto, Rabu (27/7), di sela acara peresmian Koperasi Serba Usaha Bakti Negeri di lokasi TPA Kampung Durian.
Menurutnya, langkah penyerahan mesin pengolah sampah kepada BLHK juga sudah pernah disampaikan secara lisan kepada DPRK Aceh Tamiang. Sebelumnya pengelolaan mesin pengolah sampah ini berada di bawah pengawasan Disperindagkop Aceh Tamiang.
"Namun, harus diakui biaya perbaikan mesin itu tidak cukup Rp 500 juta," kata Rudyanto.
Pihaknya berharap, jika mesin tersebut nantinya bisa berfungsi kembali dan pengelolaannya melalui Koperasi Serba Usaha Bakti Negeri BLHK, tentunya menjadi salah satu bidang usaha yang dimiliki koperasi ini untuk meningkatkan pendapatannya dan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para buruh sebagai anggota koperasi.
Sementara itu Kepala BLHK Samsul Rizal terkait penyerahan mesin pengolah sampah tersebut menyatakan, pihaknya tidak keberatan, tetapi biaya perbaikan mesin yang berfungsi untuk membuat pupuk organik ini terlebih dahulu dianggarkan.
"Kalau tidak ada anggaran perbaikan bagaimana mau kita fungsikan dan tetap menjadi besi tua," ujar Samsul Rizal, seraya mengharapkan instansi terkait dan DPRK Aceh Tamiang untuk sama-sama memikirkan sehingga mesin pembuat pupuk organik tersebut dapat bernilai ekonomis bagi pihak pengelolaa serta menjadi salah satu sektor penyumbang pendapatan asli daerah (PAD). [] Medanbisnis

