TamiangNews.com, KARANG BARU -- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Aceh Tamiang dari Partai GERINDRA beserta jajaran kader Partai GERINDRA mengapresiasi kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) yang telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) untuk Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Aceh Tamiang yang baru.
"Ini merupakan pembuktian bahwa DPD dan DPP Gerindra telah mendengar aspirasi Kader Gerindra DPC Aceh Tamiang dengan menerbitkan SK DPC Gerindra Aceh Tamiang " tegas Salbiah, S.Pd (foto) salah satu anggota DPRK Aceh Tamiang Partai GERINDRA kepada TamiangNews.com di Karang Baru, Minggu (25/9).
Salbiah menambahkan Surat Keputusan tersebut dengan Nomor : 09-0153/Kpts/DPP - GERINDRA/2016 tentang Susunan Personalia Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerakan Indonesia Raya Kabupaten Aceh Tamiang.
Setelah terbitnya Surat Keputusan baru tersebut, sambung Salbiah, maka SK DPP GERINDRA dengan Nomor 11-0206/Kpts/DPP-GERINDRA/2013 Tentang Susunan Personalia Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerakan Indonesia Raya Kabupaten Aceh Tamiang dinyatakan tidak berlaku lagi.
"Untuk itu kita mengajak seluruh kader Gerindra Kabupaten Aceh Tamiang menghormati keputusan DPP serta menghimbau untuk menghentikan polemik yang selama ini terjadi di antara sesama kader GERINDRA" tegas Salbiah perwakilan anggota DPRK Aceh Tamiang dari Partai GERINDRA.
Sementara itu Sumarno atau yang akrab disapa Dewa, mewakili PAC juga mengucapkan terima kasih kepada pengurus yang lama terutama Ketua atas bimbingan dan arahannya. " Mari kita bersatu bersama sama untuk membesarkan Partai GERINDRA" ajakan Dewa. [] Wawan
"Ini merupakan pembuktian bahwa DPD dan DPP Gerindra telah mendengar aspirasi Kader Gerindra DPC Aceh Tamiang dengan menerbitkan SK DPC Gerindra Aceh Tamiang " tegas Salbiah, S.Pd (foto) salah satu anggota DPRK Aceh Tamiang Partai GERINDRA kepada TamiangNews.com di Karang Baru, Minggu (25/9).
Salbiah menambahkan Surat Keputusan tersebut dengan Nomor : 09-0153/Kpts/DPP - GERINDRA/2016 tentang Susunan Personalia Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerakan Indonesia Raya Kabupaten Aceh Tamiang.
Setelah terbitnya Surat Keputusan baru tersebut, sambung Salbiah, maka SK DPP GERINDRA dengan Nomor 11-0206/Kpts/DPP-GERINDRA/2013 Tentang Susunan Personalia Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerakan Indonesia Raya Kabupaten Aceh Tamiang dinyatakan tidak berlaku lagi.
"Untuk itu kita mengajak seluruh kader Gerindra Kabupaten Aceh Tamiang menghormati keputusan DPP serta menghimbau untuk menghentikan polemik yang selama ini terjadi di antara sesama kader GERINDRA" tegas Salbiah perwakilan anggota DPRK Aceh Tamiang dari Partai GERINDRA.
Sementara itu Sumarno atau yang akrab disapa Dewa, mewakili PAC juga mengucapkan terima kasih kepada pengurus yang lama terutama Ketua atas bimbingan dan arahannya. " Mari kita bersatu bersama sama untuk membesarkan Partai GERINDRA" ajakan Dewa. [] Wawan

