TamiangNews.com, KUALASIMPANG -- Polres Aceh Tamiang berhasil mengamankan tujuh orang pelaku yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) dengan modus serikat pekerja yang beroperasi di seputaran Pajak Kota Kualasimpang Kabupaten Aceh Tamiang, sekitar pukul 15.00 WIB, Selasa (27/9).
Kapolres Aceh Tamiang AKBP. Yoga Prasetyo, Sik melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang Iptu Ferdian Chandra, S.Sos, melaksanakan operasi pembersihan premanisme dalam rangka Program Promoter.
"Operasi ini dilaksanakan Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang yang berhasil mengamankan tujuh pelaku diduga telah melakukan pungutan liar (pungli) dengan modus serikat pekerja", sebut Chandra.
Menurut Chandra, pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara meminta uang jasa angkut berkisar Rp. 5.000-20.000 mengatasnamakan organisasi/serikat pekerja dan kelompok kepemudaan yang dilakukan terhadap Salesman yang menggunakan mobil box.
"Perbuatan mereka tidak dibenarkan (premanisme), dimana akibat banyaknya Pungli mengakibatkan melonjaknya harga bahan makanan & sembako di Pasar Kota Kuala Simpang yg merugikan masyarakat Atam", tegas Kasat.
Kemudian terhadap pelaku sambung Kasat, telah dimintai keterangan/interogasi dan dilakukan peringatan sekaligus sosialisasi agar kemudian tidak mengulangi lagi perbuatan serupa dengan tujuan agar terjaganya Kamtibmas dan mencegah praktek premanisme di wilayah hukum Polres Aceh Tamiang.
Kasat Reskrim menjelaskan dari tujuh orang pelaku tersebut masing masing Miswan Bin Sarwan (57) pekerjaan wiraswasta warga Dusun Mawar Kampung Bukit Rata Kecamatan Kejuruan Muda, Iwan alias Wan Parkir Bin alm Saidin Khan (39) pekerjaan Parkir alamat Kota Lintang Kecamatan Kualasimpang, dan Candra Tribuna alias Candra Bin Andri Site (35) perkerjaan Bongkar muat barang alamat Dusun Amaliah Kota Lintang.
Kemudia M. Ibrahim mt Hasibuan Bin alm Ulung Hasibuan, (53) pekerjaan wiraswasta, Dusunn Kenanga Kampung Perdamaian Kecamatan Kota Kualasimpang, M Nazar Bin Abdullah, ( 36) pekerjaan wiraswasta alamat Dusun Melur Kampung Perdamaian Kecamatan Kota Kualasimpang, Zulkarnain alias Dabud Bin alm Abd. Ibrahim (47) pekerjaan wiraswasta alamat Dusun Karya Kampung Paya Bedi Kecamatan Rantau dan Bambang Suprianto alias Anto Bin Yasminan (36), pekerjaan kernet bangunan alamat Dusun III Kampung Sriwijaya Kecamatan Kota Kualasimpang.
Sementara itu sambung Candra pihak yg dirugikan masing masing Windu Putra Bin Sujono ( 37) pekerjaan sales Toko Nasri alamat Dusun Sejahtera Kampung Menanggini Kecamatan Karang Baru, Marwansyah Bin Wandi (39) pekerjaan supir truck box PT. Alam Jaya, alamat Gang Setia no. 543 Gampong Paya Bujuk Blang Pase Kecamatan Langsa Kota.
Kemudian dari operasi tersebut jelas Chandra, barang yang dapat ditemukan antara lain satu Buku Kwitansi penerimaan uang ber-cap stempel SPSI (serikat pekerja seluruh indonesia), satu buku kwitansi penerimaan uang ber-cap stempel IPK (ikatan pemuda karya), dua buku kwitansi penerimaan uang ber-cap KPK (kesejahteraan pemuda kota), satu buku retribusi ORGANDA, uang sebanyak Rp. 189.000,- dan tujuh Kartu tanda pengenal. [] Wawan
Kapolres Aceh Tamiang AKBP. Yoga Prasetyo, Sik melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang Iptu Ferdian Chandra, S.Sos, melaksanakan operasi pembersihan premanisme dalam rangka Program Promoter.
"Operasi ini dilaksanakan Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang yang berhasil mengamankan tujuh pelaku diduga telah melakukan pungutan liar (pungli) dengan modus serikat pekerja", sebut Chandra.
Menurut Chandra, pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara meminta uang jasa angkut berkisar Rp. 5.000-20.000 mengatasnamakan organisasi/serikat pekerja dan kelompok kepemudaan yang dilakukan terhadap Salesman yang menggunakan mobil box.
"Perbuatan mereka tidak dibenarkan (premanisme), dimana akibat banyaknya Pungli mengakibatkan melonjaknya harga bahan makanan & sembako di Pasar Kota Kuala Simpang yg merugikan masyarakat Atam", tegas Kasat.
Kemudian terhadap pelaku sambung Kasat, telah dimintai keterangan/interogasi dan dilakukan peringatan sekaligus sosialisasi agar kemudian tidak mengulangi lagi perbuatan serupa dengan tujuan agar terjaganya Kamtibmas dan mencegah praktek premanisme di wilayah hukum Polres Aceh Tamiang.
Kasat Reskrim menjelaskan dari tujuh orang pelaku tersebut masing masing Miswan Bin Sarwan (57) pekerjaan wiraswasta warga Dusun Mawar Kampung Bukit Rata Kecamatan Kejuruan Muda, Iwan alias Wan Parkir Bin alm Saidin Khan (39) pekerjaan Parkir alamat Kota Lintang Kecamatan Kualasimpang, dan Candra Tribuna alias Candra Bin Andri Site (35) perkerjaan Bongkar muat barang alamat Dusun Amaliah Kota Lintang.
Kemudia M. Ibrahim mt Hasibuan Bin alm Ulung Hasibuan, (53) pekerjaan wiraswasta, Dusunn Kenanga Kampung Perdamaian Kecamatan Kota Kualasimpang, M Nazar Bin Abdullah, ( 36) pekerjaan wiraswasta alamat Dusun Melur Kampung Perdamaian Kecamatan Kota Kualasimpang, Zulkarnain alias Dabud Bin alm Abd. Ibrahim (47) pekerjaan wiraswasta alamat Dusun Karya Kampung Paya Bedi Kecamatan Rantau dan Bambang Suprianto alias Anto Bin Yasminan (36), pekerjaan kernet bangunan alamat Dusun III Kampung Sriwijaya Kecamatan Kota Kualasimpang.
Sementara itu sambung Candra pihak yg dirugikan masing masing Windu Putra Bin Sujono ( 37) pekerjaan sales Toko Nasri alamat Dusun Sejahtera Kampung Menanggini Kecamatan Karang Baru, Marwansyah Bin Wandi (39) pekerjaan supir truck box PT. Alam Jaya, alamat Gang Setia no. 543 Gampong Paya Bujuk Blang Pase Kecamatan Langsa Kota.
Kemudian dari operasi tersebut jelas Chandra, barang yang dapat ditemukan antara lain satu Buku Kwitansi penerimaan uang ber-cap stempel SPSI (serikat pekerja seluruh indonesia), satu buku kwitansi penerimaan uang ber-cap stempel IPK (ikatan pemuda karya), dua buku kwitansi penerimaan uang ber-cap KPK (kesejahteraan pemuda kota), satu buku retribusi ORGANDA, uang sebanyak Rp. 189.000,- dan tujuh Kartu tanda pengenal. [] Wawan

