TamiangNews.com, KARANG BARU -- Pembahasan Revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2013-2017 banyak ditemukan data yang kurang akurat dan perlu disempurnakan. Hal itu ditegaskan oleh Ketua Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Aceh Tamiang, Mustaqim.
"Dalam pembahasan RPJM Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2013-2017 masih banyak ditemukan data yang kurang akurat", sebut Mustaqim kepada TamiangNews.com seusai Rapat Banleg yang digelar Rabu, (28/9).
Menurut Mustaqim kekurangan data tersebut meliputi data Infrastruktur seperti jalan dan jembatan yang datanya kurang konkrit. "Dari segi infrastruktur jalan data yang perlu disempurnakan adalah berapa panjang jalan yang sudah dibangun dan berapa jumlah jalan yang belum dibangun. Begitu jumlah infrastruktur jembatan yang sudah dibangun dan berapa jumlah jembatan yang belum dibangun", terang Mustaqim.
Disamping itu sambung Mustaqim data Dayah yang ada di Aceh Tamiang tidak memiliki data yang akurat tentang jumlah muridnya tidak terdata secara pasti.
Sementara itu Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Aceh Tamiang, Drs. Sudianto. MM mengatakan perubahan RPJM dilakukan karena beberapa pertimbangan yaitu berubahnya kebijakan pemerintah pusat dengan ditetapkan RPJMN tahun 2015-2019.
Menurut Sudianto PP RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang RPJMN Tahun 2015-2019 Pasal 2 ayat (3) bahwa RPJMN berfungsi sebagai bahan penyusunan dan penyesuaian RPJM Daerah dengan memperhatikan tugas dan fungsi pemerintah dalam mencapai sasaran Nasional yang termuat dalam RPJM Nasional.
Kemudian sambung Sudianto adanya laporan hasil evaluasi Dokumen RPJM Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2013-2017 yang dilakukan terhadap pelaksanaan program Tahun 2013-2017.
Sudianto menambahkan tujuan perubahan RPJMK di antaranya adalah untuk menjaga harmonisasi sasaran dan perioritas pembangunan nasional dengan daerah. Mewujudkan visi dan misi RPJPK Aceh Tamiang Tahun 2005-2025 serta mewujudkan visi dan misi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ke dalam tujuan dan sasaran pembangunan daerah tahun 2013-2017.
"Mengenai data yang kurang akurat dan perlu disempurnakan itu merupakan kewajiban yang harus dipenuhi agar pembangunan yang sedang berlangsung dan yang belum dilakukan dapat diketahui", ungkap Sudianto. [] Wawan
"Dalam pembahasan RPJM Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2013-2017 masih banyak ditemukan data yang kurang akurat", sebut Mustaqim kepada TamiangNews.com seusai Rapat Banleg yang digelar Rabu, (28/9).
Menurut Mustaqim kekurangan data tersebut meliputi data Infrastruktur seperti jalan dan jembatan yang datanya kurang konkrit. "Dari segi infrastruktur jalan data yang perlu disempurnakan adalah berapa panjang jalan yang sudah dibangun dan berapa jumlah jalan yang belum dibangun. Begitu jumlah infrastruktur jembatan yang sudah dibangun dan berapa jumlah jembatan yang belum dibangun", terang Mustaqim.
Disamping itu sambung Mustaqim data Dayah yang ada di Aceh Tamiang tidak memiliki data yang akurat tentang jumlah muridnya tidak terdata secara pasti.
Sementara itu Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Aceh Tamiang, Drs. Sudianto. MM mengatakan perubahan RPJM dilakukan karena beberapa pertimbangan yaitu berubahnya kebijakan pemerintah pusat dengan ditetapkan RPJMN tahun 2015-2019.
Menurut Sudianto PP RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang RPJMN Tahun 2015-2019 Pasal 2 ayat (3) bahwa RPJMN berfungsi sebagai bahan penyusunan dan penyesuaian RPJM Daerah dengan memperhatikan tugas dan fungsi pemerintah dalam mencapai sasaran Nasional yang termuat dalam RPJM Nasional.
Kemudian sambung Sudianto adanya laporan hasil evaluasi Dokumen RPJM Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2013-2017 yang dilakukan terhadap pelaksanaan program Tahun 2013-2017.
Sudianto menambahkan tujuan perubahan RPJMK di antaranya adalah untuk menjaga harmonisasi sasaran dan perioritas pembangunan nasional dengan daerah. Mewujudkan visi dan misi RPJPK Aceh Tamiang Tahun 2005-2025 serta mewujudkan visi dan misi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ke dalam tujuan dan sasaran pembangunan daerah tahun 2013-2017.
"Mengenai data yang kurang akurat dan perlu disempurnakan itu merupakan kewajiban yang harus dipenuhi agar pembangunan yang sedang berlangsung dan yang belum dilakukan dapat diketahui", ungkap Sudianto. [] Wawan

