TamiangNews.com, KUALASIMPANG - Lima orang yang mengaku perwakilan warga Kampung Sukaramai 2, Kecamatan Seruway, mendatangi DPRK Aceh Tamiang mempersoalkan pelepasan tanah eks HGU PT Betami seluas 2,7 hektare menjadi mililk pribadi atau perseorangan, Jumat (16/9).
Kedatangan perwakilan warga tersebut disambut anggota dewan dari Komisi A, terdiri dari Ketua Ismail bersama Sugiono Sukandar, Era Wati, Ngatiyem, Fitri AR dan Edi Susanto.
Pada pertemauan itu, salah seorang warga, Herman, menyampaikan bahwa dari informasi yang diperoleh warga, tanah eks HGU PT Betami yang berbatasan langsung dengan Kampung Sukaramai 2 saat ini sudah dikeluarkan dari HGU, akan tetapi justru pindah tangan jadi milik pribadi dua warga Seruway berinial IS dan TH.
"Warga pernah mengajukan pelapasan HGU itu untuk kepentingan umum, seperti perluasan areal permakaman dan pra sarana lain. Kok malah sekarang menjadi milik pribadi," tanya Herman.
Menurut Herman, pihaknya telah mencari kejelasan atas informasi tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Tamiang, namun belum mendapatkan penjelasan. Bahkan BPN sendiri mengatakan, terbitnya sertifikat atas nama pribadi bisa saja terjadi sejauh tidak bermasalah.
"Kami sendiri belum melihat sertifikatnya. Oleh karena itu berharap DPRK dapat memfasilitasi dalam menyelesaikan permasalahan ini," harap Herman.
Warga lain, Hariyanto menambahkan, pihaknya heran sebab tahun 2014 warga pernah mengajukan surat permohonan yang ditandatangani Datok Sukaramai 2.
Namun tahun 2016 dikabarkan telah keluar sertifikat atas nama pribadi.
"Terbitnya setifikat tahun 2016 atas nama IS dan TH yang dikabarkan juga mendapat rekomendasi dari datok setempat," sebut Hariyanto.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi A Ismail menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti apa yang disampaikan warga. Akan tetapi warga juga harus mencari kebenaran dan keakuratan informasi soal sertifikat.
"Makanya pastikan dulu kebenaran dari persoalan ini. Berikut rekomendasi datok, sehingga terbitnya sertifikat atas nama pribadi," ujarnya.
Menurut Ismail, dalam hal penglepasan tanah HGU, ada proses yang harus dilalui, termasuk rekomendasi datok. Prosesnya tidak bisa langsung ke pihak lain yang seharusnya dikembalikan kepada negara terlebih dahulu.
"Jadi untuk menindaklanjuti permasalahan ini, kita bersama-sama mencari informasi dan data.
Kalau ternyata benar telah diterbitkan sertifikat atas nama pribadi, akan diminta keterangan dari dinas dan pihak terkait sehingga jelas duduk permasalahannya," imbuh Ismail.
Sementara anggota dewan lain, Edi Susanto menambahkan, bergulirnya tanah eks HGU PT Betami kepada pihak ketiga harus melalui surat-menyurat sebagai dasar. Di antaranya rekomendasi datok, surat asal usul tanah, akte jual beli hingga tahapan lain.
"Dikwatirkan hanya isu yang disebarkan, jadi jangan cepat terpancing dengan informasi yang belum jelas," kata Edi.
Seentara Sugiono Sukandar mengatakan, pihaknya serius menindaklajuti informasi yang disampaikan warga, dan siap memfasilitasi penyelesaiannya.
"Kami akan memanggil pihak terkait untuk dimintai penjelasan. Diharapkan untuk tidaak menyalahkan pihak manapun," ujarnya. [] Medanbisnis
Kedatangan perwakilan warga tersebut disambut anggota dewan dari Komisi A, terdiri dari Ketua Ismail bersama Sugiono Sukandar, Era Wati, Ngatiyem, Fitri AR dan Edi Susanto.
Pada pertemauan itu, salah seorang warga, Herman, menyampaikan bahwa dari informasi yang diperoleh warga, tanah eks HGU PT Betami yang berbatasan langsung dengan Kampung Sukaramai 2 saat ini sudah dikeluarkan dari HGU, akan tetapi justru pindah tangan jadi milik pribadi dua warga Seruway berinial IS dan TH.
"Warga pernah mengajukan pelapasan HGU itu untuk kepentingan umum, seperti perluasan areal permakaman dan pra sarana lain. Kok malah sekarang menjadi milik pribadi," tanya Herman.
Menurut Herman, pihaknya telah mencari kejelasan atas informasi tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Tamiang, namun belum mendapatkan penjelasan. Bahkan BPN sendiri mengatakan, terbitnya sertifikat atas nama pribadi bisa saja terjadi sejauh tidak bermasalah.
"Kami sendiri belum melihat sertifikatnya. Oleh karena itu berharap DPRK dapat memfasilitasi dalam menyelesaikan permasalahan ini," harap Herman.
Warga lain, Hariyanto menambahkan, pihaknya heran sebab tahun 2014 warga pernah mengajukan surat permohonan yang ditandatangani Datok Sukaramai 2.
Namun tahun 2016 dikabarkan telah keluar sertifikat atas nama pribadi.
"Terbitnya setifikat tahun 2016 atas nama IS dan TH yang dikabarkan juga mendapat rekomendasi dari datok setempat," sebut Hariyanto.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi A Ismail menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti apa yang disampaikan warga. Akan tetapi warga juga harus mencari kebenaran dan keakuratan informasi soal sertifikat.
"Makanya pastikan dulu kebenaran dari persoalan ini. Berikut rekomendasi datok, sehingga terbitnya sertifikat atas nama pribadi," ujarnya.
Menurut Ismail, dalam hal penglepasan tanah HGU, ada proses yang harus dilalui, termasuk rekomendasi datok. Prosesnya tidak bisa langsung ke pihak lain yang seharusnya dikembalikan kepada negara terlebih dahulu.
"Jadi untuk menindaklanjuti permasalahan ini, kita bersama-sama mencari informasi dan data.
Kalau ternyata benar telah diterbitkan sertifikat atas nama pribadi, akan diminta keterangan dari dinas dan pihak terkait sehingga jelas duduk permasalahannya," imbuh Ismail.
Sementara anggota dewan lain, Edi Susanto menambahkan, bergulirnya tanah eks HGU PT Betami kepada pihak ketiga harus melalui surat-menyurat sebagai dasar. Di antaranya rekomendasi datok, surat asal usul tanah, akte jual beli hingga tahapan lain.
"Dikwatirkan hanya isu yang disebarkan, jadi jangan cepat terpancing dengan informasi yang belum jelas," kata Edi.
Seentara Sugiono Sukandar mengatakan, pihaknya serius menindaklajuti informasi yang disampaikan warga, dan siap memfasilitasi penyelesaiannya.
"Kami akan memanggil pihak terkait untuk dimintai penjelasan. Diharapkan untuk tidaak menyalahkan pihak manapun," ujarnya. [] Medanbisnis

