TamiangNews.com, KARANG BARU -- Koalisi LSM Peduli Lingkungan Aceh Tamiang menilai Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang tidak memliki sense of crisis terhadap keberadaan perkebunan kelapa sawit yang selama ini justru menghadirkan persoalan baru di Aceh Tamiang, demikian salah satu pernyataannya melalui siaran pers yang diterima TamiangNews.com Selasa (18/10), .
Siaran Pers yang ditandangani Husaini selaku Koordinator Koalisi LSM, juga menilai pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang terkesan lambat dalam memberikan perhatian terhadap isu lingkungan dan kesejahteraan rakyat dibandingkan kabupaten lain di Aceh.
"Persoalan kebijakan daerah yang akan berdampak positif terhadap masyarakat sebaiknya tidak perlu menunggu kebijakan dari pusat, apalagi jika kebijakan daerah tidak bertentangan dengan kebijakan dari pusat", tulis siaran pers tersebut.
Hal ini disampaikan berkaitan dengan surat sekretaris daerah Aceh Tamiang Nomor 590/6296 tanggal 11 oktober 2016 yang ditujukan kepada koalisi LSM yang isinya bahwa setelah melalui rapat lintas sektor di internal pemerintah kabupaten Aceh Tamiang, diambil keputusan bahwa usulan moratorium perizinan baru usaha Perkebunan Kelapa Sawit ditunda.
Dan untuk menerbitkan peraturan tentang moratorium ijin HGU, pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menunggu produk kebijakan di tingkat nasional yang akan dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.
Koalisi LSM mengemukakan, banyak hal yang menjadi dasar pentingnya moratorium ijin HGU baru perkebunan kelapa sawit, diantaranya perluasan lahan perkebunan sawit di Aceh Tamiang telah melampai ambang batas atau telah mecaplok sekitar 60% lahan yang ada di Aceh Tamiang, terjadinya krisis air di kampung-kampung yang barada di sekitar perkebunan kelapa sawit serta banyaknya konflik pertanahan yang tak kunjung selesai. [] Red-TN
Siaran Pers yang ditandangani Husaini selaku Koordinator Koalisi LSM, juga menilai pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang terkesan lambat dalam memberikan perhatian terhadap isu lingkungan dan kesejahteraan rakyat dibandingkan kabupaten lain di Aceh.
"Persoalan kebijakan daerah yang akan berdampak positif terhadap masyarakat sebaiknya tidak perlu menunggu kebijakan dari pusat, apalagi jika kebijakan daerah tidak bertentangan dengan kebijakan dari pusat", tulis siaran pers tersebut.
Hal ini disampaikan berkaitan dengan surat sekretaris daerah Aceh Tamiang Nomor 590/6296 tanggal 11 oktober 2016 yang ditujukan kepada koalisi LSM yang isinya bahwa setelah melalui rapat lintas sektor di internal pemerintah kabupaten Aceh Tamiang, diambil keputusan bahwa usulan moratorium perizinan baru usaha Perkebunan Kelapa Sawit ditunda.
Dan untuk menerbitkan peraturan tentang moratorium ijin HGU, pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menunggu produk kebijakan di tingkat nasional yang akan dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.
Koalisi LSM mengemukakan, banyak hal yang menjadi dasar pentingnya moratorium ijin HGU baru perkebunan kelapa sawit, diantaranya perluasan lahan perkebunan sawit di Aceh Tamiang telah melampai ambang batas atau telah mecaplok sekitar 60% lahan yang ada di Aceh Tamiang, terjadinya krisis air di kampung-kampung yang barada di sekitar perkebunan kelapa sawit serta banyaknya konflik pertanahan yang tak kunjung selesai. [] Red-TN

