TamiangNews.com, KUALASIMPANG -- Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Gadjah Puteh secara resmi telah melaporkan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Aceh Tamiang (Atam), M Ali Alfata kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta, Selasa (31/1).
Laporan LSM Gadja Puteh itu buntut dari pelantikan terhadap 50 pejabat PNS terdiri atas 30 pejabat eselon II dan 20 pejabat eselon III yang dilakukan Plt Bupati Aceh Tamiang, pada 25 Januari 2017 lalu, di Aula Setdakab Kantor Bupati Aceh Tamiang. Dua orang pejabat dari eselon II yang turut dilantik menuai sorotan dari sejumlah kalangan termasuk LSM Gadjah Puteh.
Plt Bupati Aceh Tamiang dilaporkan kepada tiga instansi yang berwenang, itu atas dugaan pelanggaran mekanisme pelantikan terhadap dua pejabat eselon II Pemkab Aceh Tamiang yang kini menduduki posisi strategis yakni, Rulina Rita, ST, MT yang dilantik sebagai Kepala Dinas PU dan Perumahan Rakyat dan Drs Tarmihim, dilantik menjadi Kepala Dinas Pendidikan Dayah.
Padahal, sebelumnya kedua pejabat tersebut diposisikan sebagai Analis Pemerintahan Daerah pada Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan/non eselon pasca di “bangku panjangkan” oleh Bupati Hamdan Sati, pada 30 Desember 2014 lalu.
Dua jabatan yang kosong dalam jabatan tinggi pratama (eselon II.B) itu diduga telah melanggar Permen PAN RB Nomor 13 Tahun 2014 tentang tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka di lingkungan instansi pemerintahan.
Faktanya, tahapan itu memang tidak pernah dilakukan oleh Plt Bupati Aceh Tamiang. Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Gadjah Puteh, Sayed Zahirsyah Al Mahdaly, dari Jakarta dalam siaran persnya yang diterima Analisa, Rabu (1/2).
Adapun bukti surat laporan LSM Gadja Puteh masing-masing tertera dalam nomor, ke Mendagri Nomor : 255/Dpp Lsm-GP/I/2017, Surat ke Menpan RB, Nomor : 256/Dpp Lsm-GP/I/2017 dan Surat ke KASN, Nomor : 257/Dpp Lsm-GP/I/2017.
Pihaknya menilai pelantikan yang digelar pada 25 Januari 2017 lalu dilakukan oleh Plt Bupati Atam M Ali Alfata, disinyalir sarat kepentingan sehingga menabrak aturan UU yang berlaku. Pasalnya, PNS yang sebelumnya nonjob tidak dibenarkan mengisi jabatan struktural setingkat eselon II B/sebagai Kepala SKPD.
Menpan RB, kata Sayed, melalui Asisten Deputi Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM Aparatur KemenPAN RB, Ir Bambang D Sumarsono, MPA, juga menegaskan, pelantikan terhadap dua pejabat eselon II.B di Aceh Tamiang yang dilantik oleh Plt Bupati melanggar aturan.
“Hendaknya dalam jabatan yang kosong itu diisi saja dengan Pj, agar proses administrasi di instansi tersebut tetap berjalan sebagaimana biasa, karena langkah itu lebih bijak,” terang Sayed mengutip pernyataan Bambang D Sumarsono.
Bambang juga menyinggung seorang Plt Bupati tidak memiliki banyak waktu dalam merekrut pejabat dalam jabatan pimpinan setingkat eselen II, maka serahkan saja nanti kepada bupati petahana pascacuti,” imbuh pejabat tinggi di Kementerian PAN-RB yang ditirukan Sayed Zahirsyah.
Dia menambahkan, bahwa yang dilakukan oleh pihaknya murni sebagai bentuk kepedulian dan perhatian elemen masyarakat dalam mengawasi kinerja aparatur pemerintah. Pihaknya mengaku tidak punya kepentingan apa pun, dan juga tidak bermaksud menyerang pihak tertentu secara personal. “Maka jangan dipolitisir serta menggiring ke tendensi politik yang dapat mengganggu proses pilkada 15 Februari 2017,” pungkasnya.
Plt Bupati Aceh Tamiang, HM Ali Alfata, MM yang akan dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kamis (2/2), tidak berada di tempat dan ruangannya tampak sepi. Menurut sejumlah PNS di Kantor Bupati Aceh Tamiang, Ali Alfata sedang berada di Jakarta melaksanakan tugas luar.
Sesuai Aturan
Sekretaris Daerah (Sekda) yang juga Ketua Baperjakat Aceh Tamiang, Ir Razuardi Ibrahim, MT saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon kepada Analisa, Kamis (2/2) menjelaskan, pelantikan yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan berdasarkan surat dari Menteri Dalam Negeri, secara prinsip Plt Bupati disetujui melakukan pengisian pejabat di lingkungan Pemkab Aceh Tamiang, juga diatur dalam Qanun Nomor 8/2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Namun jika dikemudian hari ada kesalahan akan dievaluasi lagi. “Awalnya memang masih ragu, tapi sudah ada surat dari Mendagri maka dilakukan pelantikan itu,” ungkapnya yang mengaku sedang berada di BKN Banda Aceh.
Sekda juga menepis kabar tidak mau menandatangani berita acara pelantikan terkait dua pejabat eselon II yang dilantik diduga melanggar aturan. “Baperjakat sudah setuju, tapi jika tidak sesuai dengan aturan dari Mendagri tadi akan dievaluasi,” ujarnya.
Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkab Aceh Tamiang, Mix Donald, SH yang dijumpai di ruang kerjanya, Kamis (2/2) kepada Analisa mengatakan, tim Baperjakat bukan tidak mau menandatangani berita acara pelantikan, tapi kami menginginkan semua harus sesuai aturan yang tercantum dalam PP Nomor 18/2016 .
“Kami tandatangani itu, tapi dengan catatan Plt Bupati Aceh Tamiang harus buat surat pernyataan dulu, sehingga jika ada kekeliruan Baperjakat jangan dipermasalahkan,” ungkapnya.
Sebelumnya, dijelaskan Mix Donald, tim Baperjakat terdiri Sekda, Asisten I, Kepala BKPP sudah melakukan rapat dengan Plt Bupati Atam Ali Alfata akhir Desember 2016 dan menyerahkan usulan nama-nama pejabat yang akan dilantik. Namun Plt Bupati tidak setuju dan dilakukan perombakan, masuklah nama lain di luar usulan pertama. “Usulan yang kedua saya tidak ikut dilibatkan, jadi saya tidak tahu. Itu sudah kewenangan Plt, perombakannya pun di Jakarta,” urainya. [] analisadaily.com
Laporan LSM Gadja Puteh itu buntut dari pelantikan terhadap 50 pejabat PNS terdiri atas 30 pejabat eselon II dan 20 pejabat eselon III yang dilakukan Plt Bupati Aceh Tamiang, pada 25 Januari 2017 lalu, di Aula Setdakab Kantor Bupati Aceh Tamiang. Dua orang pejabat dari eselon II yang turut dilantik menuai sorotan dari sejumlah kalangan termasuk LSM Gadjah Puteh.
Plt Bupati Aceh Tamiang dilaporkan kepada tiga instansi yang berwenang, itu atas dugaan pelanggaran mekanisme pelantikan terhadap dua pejabat eselon II Pemkab Aceh Tamiang yang kini menduduki posisi strategis yakni, Rulina Rita, ST, MT yang dilantik sebagai Kepala Dinas PU dan Perumahan Rakyat dan Drs Tarmihim, dilantik menjadi Kepala Dinas Pendidikan Dayah.
Padahal, sebelumnya kedua pejabat tersebut diposisikan sebagai Analis Pemerintahan Daerah pada Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan/non eselon pasca di “bangku panjangkan” oleh Bupati Hamdan Sati, pada 30 Desember 2014 lalu.
Dua jabatan yang kosong dalam jabatan tinggi pratama (eselon II.B) itu diduga telah melanggar Permen PAN RB Nomor 13 Tahun 2014 tentang tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka di lingkungan instansi pemerintahan.
Faktanya, tahapan itu memang tidak pernah dilakukan oleh Plt Bupati Aceh Tamiang. Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Gadjah Puteh, Sayed Zahirsyah Al Mahdaly, dari Jakarta dalam siaran persnya yang diterima Analisa, Rabu (1/2).
Adapun bukti surat laporan LSM Gadja Puteh masing-masing tertera dalam nomor, ke Mendagri Nomor : 255/Dpp Lsm-GP/I/2017, Surat ke Menpan RB, Nomor : 256/Dpp Lsm-GP/I/2017 dan Surat ke KASN, Nomor : 257/Dpp Lsm-GP/I/2017.
Pihaknya menilai pelantikan yang digelar pada 25 Januari 2017 lalu dilakukan oleh Plt Bupati Atam M Ali Alfata, disinyalir sarat kepentingan sehingga menabrak aturan UU yang berlaku. Pasalnya, PNS yang sebelumnya nonjob tidak dibenarkan mengisi jabatan struktural setingkat eselon II B/sebagai Kepala SKPD.
Menpan RB, kata Sayed, melalui Asisten Deputi Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM Aparatur KemenPAN RB, Ir Bambang D Sumarsono, MPA, juga menegaskan, pelantikan terhadap dua pejabat eselon II.B di Aceh Tamiang yang dilantik oleh Plt Bupati melanggar aturan.
“Hendaknya dalam jabatan yang kosong itu diisi saja dengan Pj, agar proses administrasi di instansi tersebut tetap berjalan sebagaimana biasa, karena langkah itu lebih bijak,” terang Sayed mengutip pernyataan Bambang D Sumarsono.
Bambang juga menyinggung seorang Plt Bupati tidak memiliki banyak waktu dalam merekrut pejabat dalam jabatan pimpinan setingkat eselen II, maka serahkan saja nanti kepada bupati petahana pascacuti,” imbuh pejabat tinggi di Kementerian PAN-RB yang ditirukan Sayed Zahirsyah.
Dia menambahkan, bahwa yang dilakukan oleh pihaknya murni sebagai bentuk kepedulian dan perhatian elemen masyarakat dalam mengawasi kinerja aparatur pemerintah. Pihaknya mengaku tidak punya kepentingan apa pun, dan juga tidak bermaksud menyerang pihak tertentu secara personal. “Maka jangan dipolitisir serta menggiring ke tendensi politik yang dapat mengganggu proses pilkada 15 Februari 2017,” pungkasnya.
Plt Bupati Aceh Tamiang, HM Ali Alfata, MM yang akan dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kamis (2/2), tidak berada di tempat dan ruangannya tampak sepi. Menurut sejumlah PNS di Kantor Bupati Aceh Tamiang, Ali Alfata sedang berada di Jakarta melaksanakan tugas luar.
Sesuai Aturan
Sekretaris Daerah (Sekda) yang juga Ketua Baperjakat Aceh Tamiang, Ir Razuardi Ibrahim, MT saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon kepada Analisa, Kamis (2/2) menjelaskan, pelantikan yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan berdasarkan surat dari Menteri Dalam Negeri, secara prinsip Plt Bupati disetujui melakukan pengisian pejabat di lingkungan Pemkab Aceh Tamiang, juga diatur dalam Qanun Nomor 8/2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Namun jika dikemudian hari ada kesalahan akan dievaluasi lagi. “Awalnya memang masih ragu, tapi sudah ada surat dari Mendagri maka dilakukan pelantikan itu,” ungkapnya yang mengaku sedang berada di BKN Banda Aceh.
Sekda juga menepis kabar tidak mau menandatangani berita acara pelantikan terkait dua pejabat eselon II yang dilantik diduga melanggar aturan. “Baperjakat sudah setuju, tapi jika tidak sesuai dengan aturan dari Mendagri tadi akan dievaluasi,” ujarnya.
Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkab Aceh Tamiang, Mix Donald, SH yang dijumpai di ruang kerjanya, Kamis (2/2) kepada Analisa mengatakan, tim Baperjakat bukan tidak mau menandatangani berita acara pelantikan, tapi kami menginginkan semua harus sesuai aturan yang tercantum dalam PP Nomor 18/2016 .
“Kami tandatangani itu, tapi dengan catatan Plt Bupati Aceh Tamiang harus buat surat pernyataan dulu, sehingga jika ada kekeliruan Baperjakat jangan dipermasalahkan,” ungkapnya.
Sebelumnya, dijelaskan Mix Donald, tim Baperjakat terdiri Sekda, Asisten I, Kepala BKPP sudah melakukan rapat dengan Plt Bupati Atam Ali Alfata akhir Desember 2016 dan menyerahkan usulan nama-nama pejabat yang akan dilantik. Namun Plt Bupati tidak setuju dan dilakukan perombakan, masuklah nama lain di luar usulan pertama. “Usulan yang kedua saya tidak ikut dilibatkan, jadi saya tidak tahu. Itu sudah kewenangan Plt, perombakannya pun di Jakarta,” urainya. [] analisadaily.com