TamiangNews.com, KARANG BARU -- Enam orang tersangka terdiri atas lima laki-laki dan satu perempuan yang terlibat kasus narkotika jenis sab* diciduk Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang, Senin (28/8).
Salah satu diantaranya merupakan pengedar sabu berinisial Acim (34) warga Dusun Palu Sebatang, Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Yoga Prasetyo, SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Wijaya Yudistira Putra kepada TamiangNews, Rabu(30/8) mengatakan, tersangka Acim diduga pengedar sab* lintas kabupaten antara Langkat dan Aceh Tamiang.
Ia ditangkap hasil pengembangan kasus dari dua orang tersangka pengguna s*bu yang diamankan lebih awal di jalan Medan-Banda Aceh dikawasan Desa Semadam, Kejuruan Muda, Aceh Tamiang.
“AS alias Ucok (28) dan JS alias Putra (25) warga Desa Purwodadi, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang, kita amankan pertama kali. Mereka berdua mengaku mendapat barang dari Acim.
Setelah pengembangan, Acim bersama tiga orang lainnya berhasil diamankan di Desa Halaban Jati, Kecamatan Besitang,” ungkap Kasat Narkoba.
Ditambahkan,kedua tersangka dipantau Tim Opsnal gabungan Satresnarkoba dan Opsnal Satreskrim pada saat melaksanakan Patroli di perbatasan Aceh-Sumut.
Petugas melihat dua orang mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor, kemudian dilakukan pengejaran dan menghentikannya.
Barang bukti yang disita dari AS dan JS warga Aceh Tamiang berupa satu paket sab* ukuran mini 0,20 gram yang disembunyikan di lipatan celana yang dikenakan AS dan satu unit sepeda motor matic BL 2555 WBM. Selanjutnya mereka digelandang ke Mapolres Aceh Tamiang untuk penyidikan.
Selanjutnya, empat tersangka baru masing-masing, Acim (34), Nasip (35), Selamat Roni Saragih (31) dan seorang perempuan Rita Boro Saragih (37) diamankan petugas Polres Aceh Tamiang setelah pengembangan pada hari itu juga Senin (28/8) sekitar pukul 14.00 WIB. Keempat tersangka merupakan warga Desa Halaban Jati, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.
Dikatakan, dari tersangka Acim yang berstatus sebagai pengendar disita barang bukti sebanyak lima paket s*bu 1,72 gram, satu buah tas sandang hitam berisi uang tunai Rp 4 juta, satu timbangan digital dan satu ponsel.
Sementara dari tersangka Rita Boro Saragih ditemukan barang bukti satu paket sab* 5,22 gram, satu buah tas jinjing hitam yg berisi uang senilai Rp 4,3 juta, dua buah timbangan digital dan tiga ponsel.
“Saat penangkapan mereka sedang mengonsumsi barang haram tersebut. Salah seorang tersangka Selamat Roni Saragih sempat melarikan diri kebelakang rumah sehingga petugas melepaskan tembakan peringatan ke udara untuk meringkus pelaku.
Sedangkan untuk tersangka Rita ditangkap didalam rumah dengan barang bukti 5,22 gram tersebut,” jelas Kasat. [] TN-W004
Salah satu diantaranya merupakan pengedar sabu berinisial Acim (34) warga Dusun Palu Sebatang, Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Yoga Prasetyo, SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Wijaya Yudistira Putra kepada TamiangNews, Rabu(30/8) mengatakan, tersangka Acim diduga pengedar sab* lintas kabupaten antara Langkat dan Aceh Tamiang.
Ia ditangkap hasil pengembangan kasus dari dua orang tersangka pengguna s*bu yang diamankan lebih awal di jalan Medan-Banda Aceh dikawasan Desa Semadam, Kejuruan Muda, Aceh Tamiang.
“AS alias Ucok (28) dan JS alias Putra (25) warga Desa Purwodadi, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang, kita amankan pertama kali. Mereka berdua mengaku mendapat barang dari Acim.
Setelah pengembangan, Acim bersama tiga orang lainnya berhasil diamankan di Desa Halaban Jati, Kecamatan Besitang,” ungkap Kasat Narkoba.
Ditambahkan,kedua tersangka dipantau Tim Opsnal gabungan Satresnarkoba dan Opsnal Satreskrim pada saat melaksanakan Patroli di perbatasan Aceh-Sumut.
Petugas melihat dua orang mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor, kemudian dilakukan pengejaran dan menghentikannya.
Barang bukti yang disita dari AS dan JS warga Aceh Tamiang berupa satu paket sab* ukuran mini 0,20 gram yang disembunyikan di lipatan celana yang dikenakan AS dan satu unit sepeda motor matic BL 2555 WBM. Selanjutnya mereka digelandang ke Mapolres Aceh Tamiang untuk penyidikan.
Selanjutnya, empat tersangka baru masing-masing, Acim (34), Nasip (35), Selamat Roni Saragih (31) dan seorang perempuan Rita Boro Saragih (37) diamankan petugas Polres Aceh Tamiang setelah pengembangan pada hari itu juga Senin (28/8) sekitar pukul 14.00 WIB. Keempat tersangka merupakan warga Desa Halaban Jati, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.
Dikatakan, dari tersangka Acim yang berstatus sebagai pengendar disita barang bukti sebanyak lima paket s*bu 1,72 gram, satu buah tas sandang hitam berisi uang tunai Rp 4 juta, satu timbangan digital dan satu ponsel.
Sementara dari tersangka Rita Boro Saragih ditemukan barang bukti satu paket sab* 5,22 gram, satu buah tas jinjing hitam yg berisi uang senilai Rp 4,3 juta, dua buah timbangan digital dan tiga ponsel.
“Saat penangkapan mereka sedang mengonsumsi barang haram tersebut. Salah seorang tersangka Selamat Roni Saragih sempat melarikan diri kebelakang rumah sehingga petugas melepaskan tembakan peringatan ke udara untuk meringkus pelaku.
Sedangkan untuk tersangka Rita ditangkap didalam rumah dengan barang bukti 5,22 gram tersebut,” jelas Kasat. [] TN-W004