Notification

×

Iklan

Iklan

PT. BDL Terkesan Tertutup dan Bertindak Semena-mena Terhadap Karyawan

Rabu, 04 Oktober 2017 | Oktober 04, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-11-03T05:15:33Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
TamiangNews.com, KARANG BARU -- Sedikitnya tiga orang karyawan PT. Bahari Dwi Kencana Lestari (BDL) di PHK tanpa diberikan pesangon pasca hasil tes urine yang dilakukan Managemen PT.BDL beberapa waktu yang lalu.

KTU PT. Bahari Dwi Kencana Lestari Andi yang ditemui awak media terkesan tertutup dan tidak sopan, bagaimana tidak saat ditemui awak media KTU hanya mempersilahkan duduk di ruang Satpam, sehingga timbul kesan tidak sopan dan tidak menghargai kedatangan awak media.

Sehingga ini sempat menimbulkan suasana tegang karena tindakan tidak sopan, dan akhirnya setelah meminta maaf para awak media diarahkan untuk berbicara di ruangan rapat PT.Bahari Dwi Kencana Lestari.

Andi Kepala Tata Usaha PT.Bahari Dwi Kencana Lestari yang ditanyai terkait masalah pemecatan sepihak ketiga karyawan yang terindikasi korban peredaran narkoba mengatakan “ masalah tersebut tidak bisa saya ungkapkan meski saya tau bahwa benar ada tes urine yang dilakukan managemen pusat PT.Bahari Dwi Kencana Lestari yang dilakukan terhadap 140 orang karyawan dan staff termasuk saya juga” ujar Andi.

Ditanya siapa Manager PT. Bahari Dwi Kencana Lestari Andi menjawab “ jangan libatkan manager karena manager masih baru dan tidak tau menau masalah perusahaan dan karyawaan ini," sebutnya terlihat takut dan pucat, ketika saat hendak direkam dan ditulis hasil percakapan oleh awak media Andi KTU PT.Bahari Dwi Kencana Lestari mengatakan “ kasih saya waktu untuk berkordinasi dengan management pusat, karena mengenai tiga karyawan yang dipecat saya tidak tau menahu dan setahu saya ketiga karyawan tersebut tidak dipecat atau di PHK” pungkas Andi.

Menurut dia ketiga karyawan tersebut pasca tes urine mereka mengundurkan diri dari pekerjaan sebagai karyawan dan ketiga karyawan tersebut mendapatkan uang tali kasih dari perusahaan sebesar.Rp.8.000.000,- .
Salah seorang sumber yang layak dipercaya dan merupakan orang dalam PT.Bahari Dwi Kencana Lestari mengatakan bahwa pemecatan ketiga karyawan tersebut melanggar aturan karena dilakukan secara sepihak dan semena-mena, bagaimana tidak mereka dipecat tanpa ada pesangon mengingat masa kerja mereka sama dengan usia PT.Bahari Dwi Kencana Lestari berdiri.

Kadisnakertrans Ir.Yusbar melalui Kabid Ketenagakerjaan Disnakertrans Kabupaten Aceh Tamiang Supriyanto yang di jumpai diruangannya, Rabu (04/10) terkait masalah ini mengatakan “ Setiap tenaga kerja itu dilindungi UU no.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sehingga perusahaan tidak boleh semena-mena melakukan PHK terhadap karyawan, terkait masalah ketiga karyawan PT.Bahari Dwi Kencana Lestari ini seharusnya perusahaan melakukan musyawarah terkait hasil tes urine dan pemberhentian ketiga karyawan ini, bukan langsung memecat, karena yang berhak menyatakan seseorang bersalah adalah keputusan pengadilan, dan perlu diingat bahwa sesuai aturan setiap perusahaan yang melakukan tes urine terhadap karyawannya harus melibatkan BNN bukan tes yang dilakukan oleh pihak Perusahaan itu sendiri.” tutup Supriyanto. [] TN-W007
×
Berita Terbaru Update