TamiangNews.com, TAPAKTUAN -- Bupati Aceh Selatan, H Azwir SSos menginstruksikan kepada seluruh kepala satuan kerja perangkat kabupaten (SKPK), para kepala bagian di lingkungan setdakab, camat, kepala unit pelaksana teknis dinas (UPTD), kepala TK, SD, dan SMP di lingkungan Pemkab Aceh Selatan untuk merumahkan seluruh tenaga honorer di lingkungan pemerintah setempat.
Keputusan bupati yang mulai memicu pro-kontra itu tertuang dalam surat Nomor 800/53/2019 tentang Pemberhentian Tenaga Kontrak/Honorer yang ditandatangani oleh Bupati Aceh Selatan, H Azwir SSos, tanggal 22 Januari 2019.
Pada poin pertama surat itu dijelaskan bahwa dalam rangka efisiensi anggaran di lingkungan Pemkab Aceh Selatan, bupati menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk merumahkan seluruh tenaga kontrak/honorer pada masing-masing unit kerja di lingkungan Pemkab Aceh Selatan.
Pada poin kedua surat itu, Bupati Azwir juga menginstruksikan kepada para kepala unit kerja agar memanggil kembali tenaga kontrak/honorer yang memiliki loyalitas, kompetensi, disiplin, berkinerja baik, dan dianggap dapat membantu kelancaran tugas kedinasan untuk dapat bekerja kembali pada masing-masing unit kerja selama masih didukung ketersediaan anggaran.
Setelah dikeluarkannya surat keputusan bupati itu, beragam reaksi muncul di kalangan masyarakat. Ada yang berharap Bupati Aceh Selatan mempertimbangkan kembali keputusan tersebut karena diprediksi nilai akan banyak honorer yang menjadi korban atas kebijakan dimaksud.
“Sayang yang sudah honor bertahun-tahun, karenanya kami meminta pertimbangan kembali supaya tidak ada tenaga honorer yang menjadi korban atas kebijakan tersebut,” harap Ilham, warga Samadua.
Terkait dengan surat edaran bupati tersebut Serambi belum berhasil meminta penjelasan dari Bupati Azwir, namun Kabag Humas Setdakab Aceh Selatan, Masriadi MSi yang dikonfirmasi terpisah mebenarkan adanya surat dimaksud. “Lebih jelasnya nanti kita jumpai Pak Bupati saja,” sarannya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan, dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Selatan, Hj Hayatun SH yang dikonfirmasi Serambi mengaku bahwa tenaga honorer yang terampil dan profesional tetap dipakai, tapi hal itu tergantung pada ketersediaan anggaran di dinas masing-masing.
“Sebenarnya instruksi bupati itu untuk menindaklanjuti masukan dari beberapa kepala dinas yang disampaikan kepada Pak Sekda dan selanjutnya dilapor ke Pak Bupati sehingga seluruh pejabat dan BKPSDM diundang untuk rapat dengan bupati pada 2 Januari 2019,” jelasnya.
Sebenarnya, lanjut Hayatun, banyak hal yang dibicarakan terkait perkembangan akhir-akhir ini, terutama menyangkut BKPSDM. Namun, yang pertama kali dibicarakan bupati adalah mengenai tenaga honorer, mengingat ada beberapa dinas yang tenaga honorernya sudah berlebih.
“Waktu itu saya menanggapi bahwa kalau dilakukan rekrutmen saya bilang tak ada biaya. Jadi, walaupun para honorer itu sudah dirumahkan tapi kepala dinas dipersilahkan untuk memanggil kembali sejauh masih tersedia anggaran,” katanya sembari menjelaskan bahwa sebenarnya sesuai edaran Menpan RB tidak dibenarkan lagi terima tenaga honorer, tetapi kemungkinan surat itu diabaikan karena dinas dan badan masih butuh tenaga honorer.
“Sebenarnya tenaga honorer ini tidak ada lagi selama K1 dan K2, cuma karena beberapa dinas masih membutuhkan tenaga honorer akhirnya mereka melakukan perekrutan honorer. Jadi, yang merekrut mereka bukan bupati,” ujar Hayatun.
Ditanya mengenai guru honorer, Hayatun juga menjelaskan bahwa bagi guru honorer yang terampil dan profesional bisa dipanggil kembali oleh kepala sekolah dan dinas. “Ini tentu kepala sekolah sudah tahu siapa yang layak dipanggil kembali,” paparnya.
Ditanyai berapa jumlah total tenaga honorer di Aceh Selatan, Hj Hayatun menyebut, untuk dinas, badan, dan kantor seluruhnya 1.066 orang. “Jumlah tersebut belum termasuk tenaga kesehatan dan guru,” pungkasnya.
Kebijakan Bupati Aceh Selatan merumahkan seluruh tenaga honorer tersebut, membuat Anggota DPRK Aceh Selatan, Hadi Surya MT angkat bicara. “Kenapaa harus seluruhnya dirumahkan?
Jika dilakukan evaluasi saya rasa semua sepakat. Tapi jika dirumahkan semua, kemudian dipanggil lagi dengan salah satu ukurannya adalah loyalitas, ini yang perlu penjelasan logis,” kata politisi Partai Gerindra itu.
Ia tambahkan, jika alasannya untuk efisiensi anggaran, kenapa harus dilakukan di awal tahun berjalan? “Pergantian status anak honorer menjadi anak rumahan itu berat lo, apalagi dilakukan secara massal. Kebijakan ini sangat berpotensi menimbulkan kegaduhan, terutama karena para keluarga kehilangan penghasilan yang nominalnya relatif kecil tersebut,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Hadi Surya juga meminta pimpinan DPRK setempat memanggil pihak eksekutif untuk menjelaskan soal kebijakan ini dan dia berharap tidak dirumahkan. “Tapi lebih baik diefektifkan saja kinerja mereka agar berimbang dengan niat efisiensi anggaran,” demikian Hadi Surya. [] SERAMBINEWS
![]() |
Foto : Ilustrasi |
Pada poin pertama surat itu dijelaskan bahwa dalam rangka efisiensi anggaran di lingkungan Pemkab Aceh Selatan, bupati menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk merumahkan seluruh tenaga kontrak/honorer pada masing-masing unit kerja di lingkungan Pemkab Aceh Selatan.
Pada poin kedua surat itu, Bupati Azwir juga menginstruksikan kepada para kepala unit kerja agar memanggil kembali tenaga kontrak/honorer yang memiliki loyalitas, kompetensi, disiplin, berkinerja baik, dan dianggap dapat membantu kelancaran tugas kedinasan untuk dapat bekerja kembali pada masing-masing unit kerja selama masih didukung ketersediaan anggaran.
Setelah dikeluarkannya surat keputusan bupati itu, beragam reaksi muncul di kalangan masyarakat. Ada yang berharap Bupati Aceh Selatan mempertimbangkan kembali keputusan tersebut karena diprediksi nilai akan banyak honorer yang menjadi korban atas kebijakan dimaksud.
“Sayang yang sudah honor bertahun-tahun, karenanya kami meminta pertimbangan kembali supaya tidak ada tenaga honorer yang menjadi korban atas kebijakan tersebut,” harap Ilham, warga Samadua.
Terkait dengan surat edaran bupati tersebut Serambi belum berhasil meminta penjelasan dari Bupati Azwir, namun Kabag Humas Setdakab Aceh Selatan, Masriadi MSi yang dikonfirmasi terpisah mebenarkan adanya surat dimaksud. “Lebih jelasnya nanti kita jumpai Pak Bupati saja,” sarannya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan, dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Selatan, Hj Hayatun SH yang dikonfirmasi Serambi mengaku bahwa tenaga honorer yang terampil dan profesional tetap dipakai, tapi hal itu tergantung pada ketersediaan anggaran di dinas masing-masing.
“Sebenarnya instruksi bupati itu untuk menindaklanjuti masukan dari beberapa kepala dinas yang disampaikan kepada Pak Sekda dan selanjutnya dilapor ke Pak Bupati sehingga seluruh pejabat dan BKPSDM diundang untuk rapat dengan bupati pada 2 Januari 2019,” jelasnya.
Sebenarnya, lanjut Hayatun, banyak hal yang dibicarakan terkait perkembangan akhir-akhir ini, terutama menyangkut BKPSDM. Namun, yang pertama kali dibicarakan bupati adalah mengenai tenaga honorer, mengingat ada beberapa dinas yang tenaga honorernya sudah berlebih.
“Waktu itu saya menanggapi bahwa kalau dilakukan rekrutmen saya bilang tak ada biaya. Jadi, walaupun para honorer itu sudah dirumahkan tapi kepala dinas dipersilahkan untuk memanggil kembali sejauh masih tersedia anggaran,” katanya sembari menjelaskan bahwa sebenarnya sesuai edaran Menpan RB tidak dibenarkan lagi terima tenaga honorer, tetapi kemungkinan surat itu diabaikan karena dinas dan badan masih butuh tenaga honorer.
“Sebenarnya tenaga honorer ini tidak ada lagi selama K1 dan K2, cuma karena beberapa dinas masih membutuhkan tenaga honorer akhirnya mereka melakukan perekrutan honorer. Jadi, yang merekrut mereka bukan bupati,” ujar Hayatun.
Ditanya mengenai guru honorer, Hayatun juga menjelaskan bahwa bagi guru honorer yang terampil dan profesional bisa dipanggil kembali oleh kepala sekolah dan dinas. “Ini tentu kepala sekolah sudah tahu siapa yang layak dipanggil kembali,” paparnya.
Ditanyai berapa jumlah total tenaga honorer di Aceh Selatan, Hj Hayatun menyebut, untuk dinas, badan, dan kantor seluruhnya 1.066 orang. “Jumlah tersebut belum termasuk tenaga kesehatan dan guru,” pungkasnya.
Kebijakan Bupati Aceh Selatan merumahkan seluruh tenaga honorer tersebut, membuat Anggota DPRK Aceh Selatan, Hadi Surya MT angkat bicara. “Kenapaa harus seluruhnya dirumahkan?
Jika dilakukan evaluasi saya rasa semua sepakat. Tapi jika dirumahkan semua, kemudian dipanggil lagi dengan salah satu ukurannya adalah loyalitas, ini yang perlu penjelasan logis,” kata politisi Partai Gerindra itu.
Ia tambahkan, jika alasannya untuk efisiensi anggaran, kenapa harus dilakukan di awal tahun berjalan? “Pergantian status anak honorer menjadi anak rumahan itu berat lo, apalagi dilakukan secara massal. Kebijakan ini sangat berpotensi menimbulkan kegaduhan, terutama karena para keluarga kehilangan penghasilan yang nominalnya relatif kecil tersebut,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Hadi Surya juga meminta pimpinan DPRK setempat memanggil pihak eksekutif untuk menjelaskan soal kebijakan ini dan dia berharap tidak dirumahkan. “Tapi lebih baik diefektifkan saja kinerja mereka agar berimbang dengan niat efisiensi anggaran,” demikian Hadi Surya. [] SERAMBINEWS