TamiangNews.com, NAGAN RAYA -- Seorang lelaki tua yang bekerja sebagai dukun kampung di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, terancam dicambuk 125 kali jika terbukti memerkosa mahasiswi, pasiennya yang sedang berobat mencari jodoh
Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto melalui Kasatreskrim AKP Bobi Sebayang di Suka Makmue, Selasa (29/1) mengatakan, tersangka berinisial Ir (60) dan korbannya berinisial NW (23).
"Tersangka Ir sudah kami tahan di Mapolres Nagan Raya, untuk penyelidikan lebih lanjut," kata AKP Bobi Sebayang didampingi Kapolsek Darul Makmur Ipda Zulhatta
AKP Bobi mengatakan, pelaku Ir dibidik dengan Pasal 48 juncto Pasal 33 ayat (2) Qanun Aceh Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Ancaman hukumannya sebanyak 125 kali cambuk di depan umum.
Pelaku yang sebelumnya ditangkap polisi setelah dilakukan penjemputan itu diduga kuat memerkosa pasien NW. Perbuatan tersebut diduga dilakukan Ir di rumahnya saat prosesi pengobatan secara suprnatural kepada korban.
karena korban mengaku kesulitan mendapatkan jodoh.
Sebelumnya, korban NW bersama ibunya datang ke rumah dukun Ir guna berobat untuk menangkal pengaruh jahat. Sebab, korban mengaku kesulitan mendapatkan jodoh.
Dalam kasus ini, sebut AKP Bobi, polisi mengamankan barang buktin di antaranya pakaian korban dan pakaian tersangka, saat terjadinya tindak pidana tersebut.
"Korban mengaku terpaksa melakukan hubungan badan dengan pelaku karena takut. Korban takut lantaran pelaku merupakan seorang dukun. Korban juga mengaku ditakut-takuti," ungkap dia.
AKP Bobi mengatakan, polisi masih mengembangkan kasus ini mengingat masih banyak saksi. Dan tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah.
"Perbuatan tersebut dilakukan tersangka Ir di lantai kamarnya. Sedangkan istrinya tidur di tempat tidur. Jadi, ada kemungkinan tersangkanya bertampat," pungkas AKP Bobi Sebayang. [] ANTARANEWS
![]() |
Foto : Ilustrasi |
"Tersangka Ir sudah kami tahan di Mapolres Nagan Raya, untuk penyelidikan lebih lanjut," kata AKP Bobi Sebayang didampingi Kapolsek Darul Makmur Ipda Zulhatta
AKP Bobi mengatakan, pelaku Ir dibidik dengan Pasal 48 juncto Pasal 33 ayat (2) Qanun Aceh Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Ancaman hukumannya sebanyak 125 kali cambuk di depan umum.
Pelaku yang sebelumnya ditangkap polisi setelah dilakukan penjemputan itu diduga kuat memerkosa pasien NW. Perbuatan tersebut diduga dilakukan Ir di rumahnya saat prosesi pengobatan secara suprnatural kepada korban.
karena korban mengaku kesulitan mendapatkan jodoh.
Sebelumnya, korban NW bersama ibunya datang ke rumah dukun Ir guna berobat untuk menangkal pengaruh jahat. Sebab, korban mengaku kesulitan mendapatkan jodoh.
Dalam kasus ini, sebut AKP Bobi, polisi mengamankan barang buktin di antaranya pakaian korban dan pakaian tersangka, saat terjadinya tindak pidana tersebut.
"Korban mengaku terpaksa melakukan hubungan badan dengan pelaku karena takut. Korban takut lantaran pelaku merupakan seorang dukun. Korban juga mengaku ditakut-takuti," ungkap dia.
AKP Bobi mengatakan, polisi masih mengembangkan kasus ini mengingat masih banyak saksi. Dan tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah.
"Perbuatan tersebut dilakukan tersangka Ir di lantai kamarnya. Sedangkan istrinya tidur di tempat tidur. Jadi, ada kemungkinan tersangkanya bertampat," pungkas AKP Bobi Sebayang. [] ANTARANEWS