Notification

×

Iklan

Iklan

Dua Pria Diduga Pengedar Shabu Ditangkap di Tenggulun

Jumat, 15 Maret 2019 | Maret 15, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-03-15T05:43:34Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
TamiangNews.com, KEJURUAN MUDA -- Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) AKBP Zulhir Destrian, SIK. MH melalui Kapolsek Kejuruan Muda AKP Marasaid Sagala, SE berhasil menangkap dua pria sebagai pengedar N@rkotika jenis shabu di areal perkebunan kelapa sawit masyaratakat berlokasi di Dusun Suka Damai, Desa Tenggulun, Kecamatan Tenggulun, Aceh Tamiang. Kamis (14/3).


Kedua tersangka yang ditangkap berinisial IM, (21), warga Dusun Suka Damai, Desa Tenggulun dan MY (33), warga Dusun Sisirau, Desa Simpang Kiri, Kecamatan Tenggulun, Aceh Tamiang serta barang bukti yang disita dari kedua tersangka saat penangkapan berupa 16 bungkus kecil diduga berisi N@rkotik jenis shabu setelah ditimbang seberat 10.60 gram.

Kapolsek menjelaskan, Informasi tersangka (IM) sering melakukan transaksi shabu di area perkebunan kelapa sawit milik warga berlokasi di Dusun Suka Damai, Desa Tenggulun, Kecamatan Tenggulun, Aceh Tamiang. Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Kejuruan Muda melakukan penyelidikan singkat dan berhasil menangkap  tersangka (IM) yang sedang menunggu penjual shabu di area kebun kelapa sawit serta setelah dilakukan penggeledahan, dari tersangka disita barang bukti 10 bungkus kecil diduga berisi N@rkotika jenis shabu setelah ditimbang seberat 1,32 gram.

Interogasi singkat, tersangka (IM) mengakui bahwa shabu yang disita petugas adalah milik tersangka yang sebelumnya dibeli dari tersangka (MY) dengan tujuan untuk dijual dan sebahagian untuk dikonsumsi sendiri.

Pengembangan, tersangka (MY) berhasil ditangkap di rumahnya dan dari tersangka berhasil disita barang bukti berupa 6 bungkus kecil diduga berisi shabu seberat 9,28 gram.

Interogasi singkat, tersangka (MY) mengakui bahwa sabu yang disita petugas di dalam rumahnya adalah benar miliknya yang sebelumnya dibeli dari tersangka (AS) dengan tujuan untuk dijual dan sebahagian untuk dikonsumsi sendiri.

Pengembangan, saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka (AS), ternyata ianya sudah terlebih dahulu melarikan diri dan telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO)

"Selanjutnya ketiga tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Kejuruan Muda guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," tutup Kapolsek. [] TN-W008
×
Berita Terbaru Update