TamiangNews.com, KARANG BARU -- Kegiatan Lokakarya dan Bazar Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) berakhir dan telah melahirkan 10 Rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh setiap pemangku kepentingan di daerah ini, berlangsung selama dua penuh hari penuh di pusatkan Hotel Grand Arya Karang Baru, Rabu (9/10).
Kepala Bappeda Kabupaten Aceh Tamiang Drs. Rianto Waris dalam sambutan penutupan acara Lokakarya dan Bazar Program Kotaku mengatakan,"hasil kegiatan tersebut telah lahir 10 Rekomendasi untuk dapat ditindaklanjuti oleh setiap pemangku kepentingan di daerah," terangnya.
Indikator tentang kumuh, sampah menjadi pusat pembicaraan yang serius, sehingga terlahir bank induk sampah dan muncul ide berlian dari para pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tentang pupuk kompos untuk kebutuhan tanaman dari bahan sampah organik.
"Persoalan kumuh harus diawasi, dibenahi secara terencana, yaitu dalam hal merubah kondisinya menjadi kawasan nyaman, sehingga cita-cita menciptakan Kota tanpa kumuh (Kotaku) dapat tercapai.
Rianto Waris menambahkan,"setelah penyelesaian kumuh kota Kualasimpang terselesaikan, semoga dapat dilanjutkan di Kecamatan lain, terutama diwilayah perbatasan hingga ke pedesaan dan semua yang telah dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sudah cukup baik, dengan fasilitas minim, tenaga kerja terbatas, dapat terus melaksanakan tugasnya membersihkan Aceh Tamiang, khususnya kota Kualasimpang dan Karang Baru yang terbebas dari sampah," jelasnya.
"Semoga sepuluh rekomendasi yang lahir pada kegiatan lokakarya dan bazar program Kotaku dapat tertuang dalam rencana kerja APBK Kabupaten Aceh Tamiang kedepannya, sehingga penanggulangan kumuh secara kolaborasi bisa terlaksana," tegas Rianto Waris.
Kesepakatan dan rekomendasi lokakarya program Kotaku tahun 2019 antara lain,
1. Luas kumuh Kabupaten Aceh Tamiang berdasarkan SK kumuh nomor 889 tahun 2019 adalah 80,46 hektar.
2. Penanganan kumuh sampai dengan awal tahun 2019 adalah 42, 42 hektar. 3. Sisa luas kumuh yang harus diselesaikan sampai akhir tahun 2019 adalah 38,04 hektar.
4. Perlu disusun penetapan luas umum baru melalui SK Bupati Aceh Tamiang untuk menyelesaikan persoalan kumuh di Aceh Tamiang.
5. SK Kumuh baru merujuk pada data hasil base line 100-0-100 yang menyisakan tiga flag dan data special kekumuhan perkotaan dan pedesaan Kabupaten Aceh Tamiang untuk diluar program kotaku.
Kepala Bappeda Kabupaten Aceh Tamiang Drs. Rianto Waris dalam sambutan penutupan acara Lokakarya dan Bazar Program Kotaku mengatakan,"hasil kegiatan tersebut telah lahir 10 Rekomendasi untuk dapat ditindaklanjuti oleh setiap pemangku kepentingan di daerah," terangnya.
Indikator tentang kumuh, sampah menjadi pusat pembicaraan yang serius, sehingga terlahir bank induk sampah dan muncul ide berlian dari para pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tentang pupuk kompos untuk kebutuhan tanaman dari bahan sampah organik.
"Persoalan kumuh harus diawasi, dibenahi secara terencana, yaitu dalam hal merubah kondisinya menjadi kawasan nyaman, sehingga cita-cita menciptakan Kota tanpa kumuh (Kotaku) dapat tercapai.
Rianto Waris menambahkan,"setelah penyelesaian kumuh kota Kualasimpang terselesaikan, semoga dapat dilanjutkan di Kecamatan lain, terutama diwilayah perbatasan hingga ke pedesaan dan semua yang telah dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sudah cukup baik, dengan fasilitas minim, tenaga kerja terbatas, dapat terus melaksanakan tugasnya membersihkan Aceh Tamiang, khususnya kota Kualasimpang dan Karang Baru yang terbebas dari sampah," jelasnya.
"Semoga sepuluh rekomendasi yang lahir pada kegiatan lokakarya dan bazar program Kotaku dapat tertuang dalam rencana kerja APBK Kabupaten Aceh Tamiang kedepannya, sehingga penanggulangan kumuh secara kolaborasi bisa terlaksana," tegas Rianto Waris.
Kesepakatan dan rekomendasi lokakarya program Kotaku tahun 2019 antara lain,
1. Luas kumuh Kabupaten Aceh Tamiang berdasarkan SK kumuh nomor 889 tahun 2019 adalah 80,46 hektar.
2. Penanganan kumuh sampai dengan awal tahun 2019 adalah 42, 42 hektar. 3. Sisa luas kumuh yang harus diselesaikan sampai akhir tahun 2019 adalah 38,04 hektar.
4. Perlu disusun penetapan luas umum baru melalui SK Bupati Aceh Tamiang untuk menyelesaikan persoalan kumuh di Aceh Tamiang.
5. SK Kumuh baru merujuk pada data hasil base line 100-0-100 yang menyisakan tiga flag dan data special kekumuhan perkotaan dan pedesaan Kabupaten Aceh Tamiang untuk diluar program kotaku.
6. Penanganan kumuh dilakukan secara kolaborasi dengan melibatkan banyak pemangku kepentingan, sebelumnya dilakukan sinergitas dan sinkronisasi program antar SKPK.
7. Perlu menyusun grand design penanganan kumuh Aceh Tamiang utamanya Grand desain penataan kota Kualasimpang.
7. Perlu menyusun grand design penanganan kumuh Aceh Tamiang utamanya Grand desain penataan kota Kualasimpang.
8. Penanganan sampah dilakukan secara kolaborasi dengan melibatkan banyak pihak, yaitu bank sampah, dunia pendidikan, LSM dan lainnya, sedangkan Dinas Lingkungan Hidup sebagai Leading Sector penanganan sampah.
9. Perlunya sosialisasi pengelolaan sampah dengan melibatkan berbagai lembaga, baik untuk pengelolaan sampah melalui bank sampah maupun pengolahan sampah secara konvensional.
9. Perlunya sosialisasi pengelolaan sampah dengan melibatkan berbagai lembaga, baik untuk pengelolaan sampah melalui bank sampah maupun pengolahan sampah secara konvensional.
10. Perlu dilakukan Lokakarya khusus atau di skusi tematik untuk membahas Grand Design Kota Kualasimpang, terkait penanganan kumuh dan penanganan masalah sampah. [] TN-W007