TamiangNews.com, BANDA ACEH -- Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Mak/2/III/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) dan Keputusan Gubernur Aceh.
Nomor 360/969/2020 Tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Skala Provinsi Untuk Penanganan Corona Virus Disease 2019.
Untuk Mengantisipasi Meluasnya Penyebaran Covid-19 di Aceh yang ditandai dengan meningkatnya jumlah warga Aceh dalam status Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Positif Covid-19 dan meninggal Dunia Karena Covid-19, perlu dilakukan penerapan jam malam melalui pembatasan aktifitas malam sejak Pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 05.30 WIB, Maka dengan ini diberitahukan kepada seluruh masyarakat Aceh sebagai berikut:
1. Agar masyarakat tidak melakukan aktifitas di luar rumah pada penerapan jam malam tersebut.
2. Pengelola kegiatan usaha tidak membuka warung kopi/cafe, tempat makan dan minum, pasar, swalayan, mall, karaoke, wahana permainan, tempat hiburan, tempat wisata dan rekreasi, tempat
olah raga, tempat usaha lainnya dan angkutan umum pada penerapan jam malam tersebut, kecuali bagi angkutan umum yang melayani masyarakat dan/atau kebutuhan pokok masyarakat,
dilengkapi dengan surat tugas atau dokumen yang menjelaskan aktifitas kerja.
3. Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pengusaha
dan masyarakat terhadap penerapan jam malam.
4. Menerapkan pelaksanaan jam malam sejak tanggal 29 Maret 2020 (minggu
malam) sampai dengan 29 Mei 2020 (jum’at malam).
Demikian Maklumat Bersama ini dikeluarkan untuk dapat dipatuhi dan dilaksanakan dengan penuh keikhlasan dan tanggung jawab
Banda Aceh, 29 Maret 2020 M /
4 Sya’ban 1441H
Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh
Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar
Plt. Gubernur Aceh
Ir. Nova Iriansyah, MT
Ketua DPR Aceh,
H. Dahlan Jamaluddin, S.IP
Kapolda Aceh
Irjen Pol Drs. Wahyu Widada, M.Phil
Pangdam Iskandar Muda,
Mayjen TNI Teguh Arief Indratmoko, SE, MM
Kepala Kejaksaan Tinggi
Aceh, Irdam, SH, MH
[] SERAMBI
![]() |
| Foto : Serambi |
Untuk Mengantisipasi Meluasnya Penyebaran Covid-19 di Aceh yang ditandai dengan meningkatnya jumlah warga Aceh dalam status Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Positif Covid-19 dan meninggal Dunia Karena Covid-19, perlu dilakukan penerapan jam malam melalui pembatasan aktifitas malam sejak Pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 05.30 WIB, Maka dengan ini diberitahukan kepada seluruh masyarakat Aceh sebagai berikut:
1. Agar masyarakat tidak melakukan aktifitas di luar rumah pada penerapan jam malam tersebut.
2. Pengelola kegiatan usaha tidak membuka warung kopi/cafe, tempat makan dan minum, pasar, swalayan, mall, karaoke, wahana permainan, tempat hiburan, tempat wisata dan rekreasi, tempat
olah raga, tempat usaha lainnya dan angkutan umum pada penerapan jam malam tersebut, kecuali bagi angkutan umum yang melayani masyarakat dan/atau kebutuhan pokok masyarakat,
dilengkapi dengan surat tugas atau dokumen yang menjelaskan aktifitas kerja.
3. Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pengusaha
dan masyarakat terhadap penerapan jam malam.
4. Menerapkan pelaksanaan jam malam sejak tanggal 29 Maret 2020 (minggu
malam) sampai dengan 29 Mei 2020 (jum’at malam).
Demikian Maklumat Bersama ini dikeluarkan untuk dapat dipatuhi dan dilaksanakan dengan penuh keikhlasan dan tanggung jawab
Banda Aceh, 29 Maret 2020 M /
4 Sya’ban 1441H
Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh
Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar
Plt. Gubernur Aceh
Ir. Nova Iriansyah, MT
Ketua DPR Aceh,
H. Dahlan Jamaluddin, S.IP
Kapolda Aceh
Irjen Pol Drs. Wahyu Widada, M.Phil
Pangdam Iskandar Muda,
Mayjen TNI Teguh Arief Indratmoko, SE, MM
Kepala Kejaksaan Tinggi
Aceh, Irdam, SH, MH
[] SERAMBI


