TTamiangNews.com | ACEH TAMIANG -- Sejak malam ini petugas gabungan Polri, Satpol PP, dan BPBD telah melakukan penyisiran di ruas jaln lintas Sumatera dan di semua kecamatan dalam Kabupaten Aceh Tamiang sudah menetapkan batas berjualan malam pukul 20.30 wib.
![]() |
| Kapolsek Karang Baru Iptu. Tamidi sedang memerintahkan tutup warung yang masih berjualan diatas jam 21.00 WIB |
Dan tampak banyak cafe sudah mulai tertib mematuhi perintah pemko langsa, namun masih ada juga tidak peduli. Sehingga malam ini petugas datang lagi dan memerintahkan tutup usahanya, warga yang lagi nongkrong pun disuruh bubar kembali ke rumahnya masing-masing.
Secara umum perkembangan malam hari ini masih banyak sepeda motor yang lalu lalang jalan-jalan, walaupun banyak cafe dan warung kupi sudah tutup.
Pantauan media ini yang ikut serta dalam rombongan patroli terlihat perugas dengan santun meminta para pemilik warung makanan maupun warung kopi untuk menutup usahanya mulai pukul 20.30 WIB.
Mereka menghimbau apa yang dilakukan ini bukan suka suka petugas tapi ini perintah jam malam dilakukan untuk mendukung social distancing.
Jaga jarak dipercaya Pemerintah Aceh Tamiang sebagai satu-satunya cara menekan penyebaran virus corona di pintu gerbang Aceh ini.
“ini adalah salah satu cara social distancing. Mulai ditutup mulai pukul 20.30 Wib – 05.30 Wib selama dua bulan kedepan” ujar Kapolsek Karang Baru Iptu Tarmidi yang ikut berpatroli bersama rombongan.
Semoga dengan ini kita bisa memutus mata rantai penyebaran virus covid 19. Dan kepada semua masyarakat untuk dapat mendukung, agar kita bisa cepat keluar dari masalah ini, himbau Tarmidi.[]TN-W007



