TamiangNews.com | KUALASIMPANG -- Sebagai upaya Preventif melindungi masyarakat Aceh Tamiang dari terpaparnya Covid-19, sudah selayaknya Pemerintah setempat untuk segera membatalkan anggaran proyek fisik pada APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2020.
![]() |
| Wakil Ketua Gabungan Pengusaha Kontruksi Indonesia (Gapensi) Kabupaten Aceh Tamiang, Muhammad Ichsan |
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Gabungan Pengusaha Kontruksi Indonesia (Gapensi) Kabupaten Aceh Tamiang, Muhammad Ichsan, Sabtu (28/3).
Dikatakannya anggaran proyek fisik APBK 2020 daapt dialihkan untuk pembelian Alat Perlindungan Diri (APD) para medis dan alat test pemeriksaan Covid-19 dalam rangka upaya preventif dan penanggulangan Covid -19.
Menurut Ichsan alat tersebut masih kurang begitupun alat test pemeriksaan Covid-19 belum ada di RSUD Tamiang,” ungkap Muhammad Ichsan kepada TamiangNews, Sabtu (28/3).
Oleh karena APD masih kurang tentu sangat mengkuatirkan bagi dokter, perawat dan petugas lainnya di RSUD Tamiang sebagai garda terdepan dalam menangani warga terkait Covid-19 di Aceh Tamiang.
”Keselamatan para dokter, perawat dan petugas lainnya di RSUD Tamiang juga perlu mendapat perhatian yang serius dari Pemkab Aceh Tamiang,” saran Ichsan.
Selain itu katanya lagi, akibat tidak ada alat untuk test periksa Covid-19 bagi warga yang datang untuk periksa atau warga yang datang berobat ke RSUD Tamiang tentu saja dokter dan perawat serta petugas lainnya hanya bisa menduga-duga tanpa ada hasil pemeriksaan yang pasti terhadap warga apakah terpapar Covid-19 atau tidak.
”Hal ini tentu saja sangat membahayakan bagi dokter, perawat dan petugas lainnya ketika menyentuh warga yang datang untuk periksa diri atau pun warga yang datang untuk berobat ,” ujar Ichsan lagi.
Karena itu, imbuh Wakil Ketua Gapensi Aceh Tamiang itu, Pihak Eksekutif dan Legislatif Kab.Aceh Tamiang perlu segera duduk bersama untuk membatalkan anggaran proyek fisik tahun anggaran 2020 dan dananya dialihkan untuk membeli APD yang masih kurang dan membeli alat test periksa Covid-19 yang memang belum tersedia di RSUD Tamiang.
Sarannya ini harap Ichsan segera dilengkapi demi keselamatan diri tenaga media dan sekaligus demi keselamatan rakyat Aceh Tamiang.
Seharusnya Pemkab Aceh Tamiang yaitu Eksekutif dan Legislatif segera secepatnya melakukan perubahan penjabaran APBK Aceh Tamiang tahun 2020 untuk dirubah penjabarannya menggunakan dana APBK sebagai tanggap darurat dan biaya anggaran tidak terduga untuk upaya preventif Covid-19 membeli APD dan alat test Covid-19 dengan cara mencoret sejumlah kegiatan pembangunan fisik yang tercantum dalam APBK 2020.
Menurut Ichsan, pengalihan anggaran proyek fisik yang dananya untuk digunakan untuk keperluan tanggap darurat dan biaya tidak terduga dalam upaya preventif dan menanggulangi Covid-19 tidak bertentangan dengan PP 12/2019, PP 13/2019, Permendagri 33/2019, Permendagri 90/2019,UU 17/2003 keuangan negara dan UU 30/2014 Administrasi Pemerintahan.
Bahkan, lanjut Ichsan, Menteri Keuangan sudah menerbitkan Surat Keputusan Nomor S-247/MK.07/2020 tentang penghentian proses Pengadaan Barang/Jasa Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik TA 2020 tanggal 27 Maret 2020 yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati karena mewabahnya Covid-19 yang membutuhkan biaya untuk aksi cepat digunakan biaya untuk preventif dan penanggulangan Covid-19.
Bukan itu saja, tegas Ichsan, sebelumnya juga Presiden RI, Joko Widodo sudah menerbitkan Inpres 4 tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Relokasi Anggaran, serta PBJ dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Instruksi Presiden ini untuk melawan semakin meluasnya penyebaran pageblug Corona Virus Disease 2019 yang kita kenal saat ini dengan istilah Covid-19.
“ Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2020 dan mulai berlaku pada hari itu juga,” tegas Wakil Ketua Gapensi Kabupaten Aceh Tamiang.
Direktur RSUD Tamiang, dr.T.Dedy Syah ketika dikonfirmasi awak media melalui telepon selular, Sabtu (28/3) sore, mengakui memang Alat Perlindungan Diri (APD) bagi dokter, perawat dan petugas lainnya di RSUD Tamiang masih sangat kurang dan Alat test Periksa Covid-19 memang belum ada disediakan oleh Pemerintah untuk RSUD Tamiang.
Menurut Dedy, APD yang ada baru tersedia antara 25-30 unit, sedangkan kebutuhan APD bagi dokter, perawat dan petugas lainnya di RSUD Tamiang membutuhkan paling sedikit harus ada 100 unit per hari karena memang setiap habis pakai tidak bisa digunakan lagi.
” Nanti kekurangannya kami akan ajukan mohon bantuan kepada Pemkab Aceh Tamiang dan Pertamina Rantau,” ujar Dedy.
Sedangkan terkait belum ada alat test periksa Covid-19, menurut Dedy, karena RSUD Tamiang bukan Rumah Sakit Rujukan sehingga memang belum tersedia alat tersebut.
Sementara itu Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon,SH ketika dikonfirmasi TamiangNews, Sabtu (28/3) sore, menyatakan dirinya sudah berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto akan menghadap Bupati H.Mursil untuk membahas hal tersebut.
“Nanti pada hari Senin, 30 Maret 2020 kami akan jumpai Bupati Aceh Tamiang untuk membahas hal tersebut karena hal itu memang sangat penting untuk dibahas bersama dengan Bupati Aceh Tamiang," tegas Fadlon.[]TN-W007


