Notification

×

Iklan

Iklan

Hari ini 29 Pelanggar Qanun Jinayat di Eksekusi Cambuk

Jumat, 10 April 2020 | April 10, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-04-10T06:29:03Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
TamiangNews.com | ACEH TAMIANG -- Tim Eksekutor Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kualasimpang mengeksekusi hukuman cambuk terhadap 29 terpidana yang melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, di halaman Kantor Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Tamiang, Jum'at (10/4).
Pelaksanaan Eksekusi Cambuk 
Ke 29 pelanggar qanun Jinayat tersebut 6 diantaranya jenis kelamin Perempuan dicambuk sesuai dengan masa hukumannya masing-masing, setelah dipotong masa tahanan.

Para terdakwa pelanggar qanun jinayat nomor 6 tahun 2014 yang dicambuk yakni, berinisial KA (41), LS (29) dan AB (34) masing-masing menjalani hukuman 5 kali cambukan.

Berikutnya, MY (42), R (45), M (36), AF (30), BA (23), YF (44), CTB (38) dan YS (20) menjalani hukuman sebanyak 7 kali cambukan.

Selanjutnya, Z (46), A (39) dan MK (33) masing-masing menjalani hukuman sebanyak 10 kali cambukan.

Kemudian, S (45) perempuan menjalani hukuman sebanyak 16 kali cambukan. W (54), MS (33), R (35) dan In (33) masing-masing menjalani hukuman sebanyak 17  kali cambukan.

Sedangkan DRH (23) dan T. IH (43) menjalani 21 kali cambukan dan WG (54) menjalani hukuman sebanyak 20 kali cambukan.

DS (38) menjalani hukuman sebanyak 27 kali cambukan, R (42) Perempuan menjalani hukuman sebanyak 28 kali cambukan, AH (34) menjalani hukuman sebanyak 63 kali cambukan.

Sementara untuk E (39) perempuan menjalani hukuman sebanyak 200 kali cambukan, untuk MY (54) dan P (31) masing-masing menjalani hukuman sebanyak 100 kali cambukan.[]TN-W007
×
Berita Terbaru Update