Notification

×

Iklan

Iklan

Hasil Musyawarah Pendiri KPA Teuming, Tetapkan Nurul Alam Sebagai Ketua DPW-PA

Jumat, 03 April 2020 | April 03, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-04-03T15:56:24Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
TamiangNews.com | TUALANG CUT -- Sebelumnya pada gelaran Muswil versi HY, Nurul Alam di vonis Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Kandidat calon Ketua, hari ini usai Sholat Jum'at (3/4) salah saru warkop di Tualang Cut, para pendiri KPA/PA Wilayah Teumieng tetapkan dirinya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Aceh (DPW PA) Kabupaten Aceh Tamiang periode 2020 - 2025. 
Penetapan Nurul Alam tersebut berdasarkan hasil rapat musyawarah yang dilaksanakan di Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang yang dipimpin langsung oleh Tokoh Pendiri Komite Peralihan Aceh (KPA) Wilayah Teuming, Tengku Mustafa Kamal pada Jum'at (03/4).

Dalam musyawarah itu tampak hadiri kurang lebih 55 kader PA, masing-masing dari Dewan Pimpinan Sagoe (DPS), para kombatan, dan Anggota Komite Peralihan Aceh (KPA) Teuming. 

Selanjutnya, hasil Mufakat yang dipandu oleh Budi Satria Wakil Ketua KPA Wilayah Taming, yang juga Mantan Ketua Plt DPW PA Aceh Tamiang, menetapkan Nurul Alam sebagai Ketua DPW-PA Aceh Tamiang periode 2020-2025 langsung di aminkan oleh peserta yang hadir. 

"Jadi mufakat kita hari ini harus berani menetapkan Nurul Alam sebagai Ketua DPW-PA Aceh Tamiang periode 2020 - 2025," Tanya Budi Satria kepada peserta Musyawarah. 

" Kami setujui Nurul Alam sebagai Ketua DPW-PA Aceh Tamiang periode 2020 - 2025," sambut peserta serentak. 

Budi Satria juga menyatakan bahwa Muswil DPW-PA versi Ketua OC HY cacat hukum dan harus dipertanggungjawabkan oleh yang bersangkutan.

" Muswil itu harus dilaksanakan secara demokrasi bukan keberpihakan panitia dengan menempuh jalur Aklamasi, ini jelas melanggar AD/ART Partai" tegas Budi Satria.

Sementara Pendiri Komite Peralihan Aceh (KPA) Wilayah Teuming, Tengku Mustafa Kamal mengatakan, pelaksanaan musyawarah ini terpaksa harus dilakukan, sebab dia menganggap Musyawarah Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Aceh (PA) Aceh Tamiang pada 28 Maret 2020 lalu dinilai tidak sah dan tidak sesuai AD/ART. 

"Yang namanya Muswil tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan aturan AD/RT Partai, dan dilaksanakan secara transparan," katanya. 

Mantan kombatan eks Libya ini juga melihat, Muswil DPW - PA Aceh Tamiang yang dilaksanakan pada waktu lalu bukanlah seperti selayaknya Muswil Partai. 

Karena menurutnya dalam Muswil tersebut terlihat jelas Ketua OC telah memihak kepada salah satu kandidat dengan mengabaikan AD/ART Partai Aceh. 

Sehingga Mustafa pun kecewa, dikarenakan dalam pemilihan yang lalu banyak sekali para Dewan Pimpinan Sagoe tertipu (DPS) dengan langkah yang diambil oleh Ketua OC perihal tentang Muswil. 

"Aturan (AD/ART) mana yang menyatakan Nurul Alam sebagai kandidat Calon DPW-PA Tidak Memenuhi Syarat (TMS), jelas - jelas dalam AD/ART tidak diatur kandidat harus mendapatkan rekomendasi dari Panglima Daerah (KPA)," tegas Tengku Mustafa Kamal dalam musyawarah mufakat di Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang yang dihadiri oleh para Kombatan, KPA, DPS dengan jumlah peserta mencapai 55 orang lebih, sembari menambahkan Muswil DPW-PA pada waktu lalu tersebut dianggap tidak pernah terjadi.

Ditambahnya lagi, dalam kegiatan  muswil segala keputusan harus ditetapkan oleh Stering Comite (SC) bukan ditetapkan oleh Organizer Comite (OC).

" Ini cacat hukum, jadi kita harus berani menolak hasil Muswil DPW-PA dengan memberikan suara secara aklamasi untuk Helmi," katanya 

Mustafa Kamal mengungkapkan bahwa dalam hal ini dirinya bukan tidak menerima Helmi sebagai Ketua DPW-PA. Hanya saja kami menilai cara yang dilakukan oleh panitia pada saat itu sangat bertentangan dengan AD/ART.[]TN-W007
×
Berita Terbaru Update