Notification

×

Iklan

Iklan

Ini Kata Pimpinan DPRK Atam Terkait Jatah Tim Pakar

Selasa, 21 Juli 2020 | Juli 21, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-07-21T15:35:03Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
TamiangNews.com | ACEH TAMIANG -- Terkait berita yang dilansir media ini dengan judul "Jatah Tugas Luar Daerah Tim Pakar DPRK Aceh Tamiang Menguap" mendapat tanggapan serius dari Ketua DPRK Aceh Tamiang yang disampaikan melalui relis yang disampakan melalui pesan whatsapp yang diterima TamiangNews.com Senin (21/7/20).

Ketua DPRK Suprianto, ST mengklarifikasi atau meluruskan duduk persoalan, menjelaskan bahwa Tim Pakar Pimpinan Mendampingi Komisi II Sudah Dikoordinasikan

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Suprianto menegaskan, bahwa tim pakar pimpinan dewan setempat yang dilibatkan ikut mendampingi Komisi II DPRK Aceh Tamiang ke Banda Aceh, terkait Konsultasi, koordinasi sektor Pertanian, Perkebunan, Perikanan, dan Kelautan, serta tentang pelaksanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dengan anggota DPR Aceh. Dalam kegiatan tersebut, sudah dikoordinasikan oleh Komisi II DPRK  Aceh Tamiang. 

Saat itu belum ada tim pakar Komisi II DPRK Aceh Tamiang, untuk membantu menyelesaikan permasalahan yang sedang berkembang, dan dibutuhkan pandangan pakar hukum untuk membantu menyelesaikan permasalahan tersebut, dan kita agendakan untuk pergi bersama,  namun karena saya agenda dikantor DPRK, maka kita tugaskan tim pakar pimpinan, dan sudah dikoordinasikan dengan Komisi terkait.

Staf ahli di Komisi II DPRK Aceh Tamiang, baru diangkat atau ditetapkan pada saat bulan April 2020, sementara pelaksanaan atau kunjungan kerja ke Banda Aceh terkait dilaksanakan kegiatan itu, berlangsung pada bulan Februari 2020. 

Staf ahli (pakar) dari pimpinan dewan waktu itu ada banyak membuat resume atas penjelasan dari permohonan somasi dari pihak media terkait pelaksanaan PSR, yang itu semua harus dirumuskan secara hukum dan bersama - sama dengan para anggota dan pimpinan Komisi, serta pimpinan DPRK. Sedangkan untuk keberangkatan yang menggunakan SPPD sudah di dipelajari secara administrasi tidak melanggar aturan. Itu duduk yang sebenarnya, mengapa tim pakar (pendamping) pimpinan dewan diikut sertakan pada kegiatan Komisi II DPRK Aceh Tamiang tersebut.

Ketua DPRK Aceh Tamiang meminta kepada rekan - rekan wartawan. Mohon klarifikasi saya ini bisa dipublikasi ke media rekan - rekan wartawan, yang telah mempublikasi tentang persoalan tugas Tim Pakar (ahli) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, dinilai adanya keterlibatan Tim pakar Alat Kelengkapan Dewan (AKD) ke luar daerah cenderung mengutamakan Tim pakar yang memiliki hubungan tertentu dengan unsur pimpinan dewan. 

Demikian tulis relis itu atas kerjasamanya Ketua DPRK Aceh Tamiang ucapkan terimakasih. 
Tertanda Suprianto.

Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, SH ketika dimintai tanggapnnya berkenaan dengan penugasan Tim Pakar Pimpinan Rewan kegiatan dalam dan luar daerah yang menggunakan SPPD Dewan, menurut Fadlon hal itu dilakukan berdasarkan kebutuhan, baik Alat Kelengkapan Dewan, Komisi, maupun pimpinan. 

“ Kita lihat terlebih dahulu dari sisi, kebutuhannya, seperti, penting, urgen dan sangat-sangat dibutuhkan tim pakar untuk ikut kegiatan sesuai dengan kepakarannya,” kata Fadlon yang juga pernah menjabat sebagai Ketua DPRK Aceh Tamiang, perode 2014-2019.  

Dijelaskan Fadlon, sebagai syarat adiministrasi setiap tim pakar, atau tim ahli yang diusulkan baik dari komisi, maupun AKD lainnya, harus mendapat persetujuan atau rekomendasi dari pimpinan dewan.

“ Memang sudah menjadi syarat yang dikeluarkan pimpinan dewan, seperti Memo, sehingga dapat diteruskan kepada Sekretaris Dewan untuk ditindaklanjuti,” pungkas Fadlon.[]TN-W.Red
×
Berita Terbaru Update