Notification

×

Iklan

Iklan

Mengidentifikasi Profesionalisme Guru

Kamis, 09 November 2023 | November 09, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-08T17:06:24Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik

Atavia Amirotul Ardika (Foto : IST)

Dalam konteks jawa, guru mempunyai makna “digugu lan ditiru” yang mengungkapkan guru menjadi sosok yang dicontoh dan diikuti. Menurut KBBI, guru adalah seseorang yang pekerjaannya atau profesinya mengajar. Disebut mu’allim jika menggunakan bahasa Arab, dan disebut teacher dalam bahasa Inggris. 


Menurut Muhibbin Syah guru memiliki arti seseorang siapapun itu yang memilih pekerjaan sehari-harinya sebagai pengajar. Dalam pengertian ini dapat diambil bahwa seorang Kyai dan ustadz di pesantren juga bisa disebut sebagai guru. Tidak hanya orang yang mengajar dalam sekolah formal saja.


Dari pengertian diatas dapat diambil bahwa guru adalah semua orang yang dapat memberikan ilmunya kepada peserta didik dan bertanggungjawab dalam pembinaan peserta didik. Dalam pandangan masyarakat guru memiliki kewibawaan tersendiri yang menjadikan dirinya dihormati dikalangan masyarakat. Oleh karena itu, guru diberikan kepercayaan oleh masyarakat untuk mendidik anak mereka agar memiliki kepribadian yang mulia. 


Guru dalam mengemban tugasnya tidak hanya berperan sebagai pengajar sebatas lingkup sekolah saja, namun juga berperan diluar sekolah. Hal ini yang membuat tanggungjawab seorang guru menjadi bertambah. Guru dituntut untuk dapat mengenal kepribadian dirinya sendiri dan kepribadian satu persatu peserta didiknya. Tujuannya agar dapat memilah metode pembelajaran yang efektif untuk diterapkan dalam lingkungan sekolah dan menjadi dasar penerapan sikap seorang guru diluar sekolah. 


Sebagai tokoh yang dijadikan panutan oleh peserta didik, guru diharapkan memiliki kepribadian yang positif. Karna setiap perilaku yang guru lakukan pasti akan berpengaruh terhadap sifat peserta didik. Ia harus mengerti dan memahami berbagai masalah yang akan terjadi dan mengetahui cara mengatasinya selama menjadi tenaga pendidik. Guru harus bersikap cerdas dalam mencari jalan keluarnya.


Maka dari itu, sebenarnya tidak sembarang orang dapat dikatakan sebagai guru kecuali ia memiliki keahlian khusus dalam mengajar dan mendidik anak. Saat ini guru tidak hanya dianggap sebagai tenaga pendidik, namun juga disebut sebagai profesi. Seperti yang telah disebutkan dalam UU Nomer 14 Tahun 2005 bahwa seorang guru memiliki status tambahan sebagai profesi, tidak hanya sebatas tenaga pendidik.


Dengan adanya tambahan status tersebut bisa menjadi salah satu landasan seorang guru agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan profesional. Guru yang profesional biasanya adalah guru yang menguasai kompetensi sebagai guru. Dilansir dalam UU Nomer 14 Tahun 2005 Pasal 10 Ayat 91 yang menyatakan bahwa “kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui Pendidikan profesi”. 


Hakekatnya kompetensi dapat digambarkan sebagai perpaduan antara ilmu pengetahuan dan kemampuan yang dimiliki seorang guru, sehingga menghasilkan tindakan yang bermanfaat bagi dirinya sendiri dan juga orang lain. Guru yang dapat merubah karakter peserta didik menjadi karakter yang positif sudah dipastikan guru menguasai kompetensi yang profesional. Nah, agar dapat disebut sebagai guru profesional setidaknya seorang guru memahami betul kompetensi-kompetensi yang harus dikuasai.


Pertama, kompetensi pedagogik merupakan keterampilan seorang guru dalam mengelola pembelajaran dan menghidupkan suasana pembelajaran, sehingga tercipta lingkungan belajar yang menyenangkan. Setidaknya seorang guru (1) memiliki wawasan ilmu yang luas; (2) memahami setiap karakteristik peserta didik; (3) mampu mengoptimalkan kurikulum dan menyusun rancangan pembelajaran yang efektif; (4) memilih dan merancang metode pembelajaran yang menarik; (5) memberikan evaluasi terhadap peserta didik dan mengembangkan potensi yang dimiliki oleh masing-masing peserta didik (Nurfuadi, 2012).


Sentuhan pedagogik yang mendalam tentu akan berpengaruh besar pada peserta didik. Mereka akan terdorong menjadi siswa yang kreatif, inovatif, kritis, produktif, dan siap berproses dalam perubahan. Oleh karena itu, salah satu sebab seorang guru dapat dikatakan profesional ialah karna kemantapannya dalam mengelola kompetensi pedagogik. 


Kedua, kompetensi kepribadian merupakan segala perkataan, tindakan, dan tingkah laku positif yang akan menjadi tolak ukur kewibawaan seorang guru. Banyak masalah-masalah psikologis peserta didik yang hanya bisa ditangani oleh guru yang memiliki kepribadian bersifat membimbing, dan menolong. Maka, menjadi seorang guru memang harus memiliki kesabaran dan ketabahan yang ekstra. 


Ketiga, kompetensi sosial merupakan kemampuan seorang guru sebagai makhluk sosial yang mampu menerapkan perilaku santun saat berinteraksi dengan orang lain. Dalam lingkup masyarakat, guru menjadi salah satu pribadi yang mendapat perhatian lebih dari masyarakat. Apalagi guru berperan sebagai pendidik yang mana dari cara guru bersosialisasi dan berinteraksi dengan orang lain akan dijadikan panutan oleh peserta didik. Saat ini, diharapkan guru yang bertanggung jawab atas proses belajar mengajar memiliki pengetahuan matang tentang kompetensi sosial, sehingga komunikasi antara orang tua siswa dan pendidik menjadi lebih mudah.


Keempat, keterampilan profesional. Kata-kata profesional ini menunjukkan bahwa guru adalah pekerjaan yang harus dilakukan dengan baik. Dengan demikian, guru memiliki peran sebagai pendidik, pengajar, dan pemimpin. Secara umum, guru adalah pekerjaan yang sulit. Jadi, pendidikan profesi atau yang biasa disebut dengan PPG saat ini sangat penting untuk ditempuh, agar guru dapat menerapkan berbagai pendekatan pembelajaran untuk membuat siswa lebih aktif dan terlibat dalam belajar. 


Nah, untuk menjadi profesional juga membutuhkan kode etik sebagai acuan guru dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya. Kode etik berasal dari dua kata, yaitu kode yang artinya tanda, dan etik yang berarti akhlak, tata krama. Jadi, kode etik merupakan norma atau asas yang harus dijalankan oleh guru sebagai pedoman dalam menjalankan profesinya sebagai pendidik.[]


Pengirim :

Atavia Amirotul Ardika, mahasiswi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, email : ataviaardika05@gmail.com

×
Berita Terbaru Update