Notification

×

Iklan

Iklan

Periode Taqlid dan Jumud: Menguak Masa-Masa Stagnasi dalam Sejarah Islam

Jumat, 26 Juli 2024 | Juli 26, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-25T17:45:16Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik

(Foto/Ilustrasi)

Sejarah islam dipenuhi dengan periode-periode gemilang di mana ilmu pengetahuan, kebudayaan, dan peradaban berkembang pesat. Namun, ada juga masa-masa di mana perkembangan tersebut mengalami stagnasi, yang dikenal sebagai periode taqlid dan jumud. Periode ini sangat memengaruhi perkembangan intelektual dan spiritual dalam Islam. Artikel ini akan mengupas masa-masa taqlid dan jumud, penyebabnya, serta dampaknya terhadap dunia Islam. 


Pengertian Taqlid dan Jumud


Taqlid secara harfiah berarti "mengikuti" atau "meniru." Dalam konteks hukum Islam, taqlid merujuk pada praktik mengikuti pendapat ulama tanpa melakukan penelitian atau ijtihad sendiri. Sementara itu, jumud berarti "kebekuan" atau "kemandekan," merujuk pada keadaan di mana pemikiran dan inovasi dalam berbagai bidang, termasuk hukum dan ilmu pengetahuan, mengalami stagnasi.


Latar Belakang Historis


Periode taqlid dan jumud biasanya dikaitkan dengan masa setelah abad ke-10 Masehi, ketika semangat ijtihad atau pemikiran kritis mulai menurun. Pada masa-masa sebelumnya, terutama pada masa keemasan Islam (abad ke-8 hingga ke-10), dunia Islam mengalami lonjakan besar dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan, termasuk matematika, astronomi, kedokteran, dan filsafat. Kota-kota seperti Baghdad, Cordoba, dan Kairo menjadi pusat keilmuan yang menarik para sarjana dari seluruh dunia.


Faktor Taqlid dan Jumud


Namun, setelah periode keemasan tersebut, dunia Islam mulai memasuki fase stagnasi dan kebekuan (taqlid jumud). Faktor yang mempengaruhi fase stagnasi ini dirangkum menjadi:

a. Pergolakan politik yang menyebabkan terpecahnya negeri islam menjadi beberapa negara kecil. sehingga terjadinya perang, fitnah, sehingga terputusnya tali persaudaraan.

b. Timbul madzhab-madzhab yang memiliki metode dan cara berpikir dibawah imam mujtahid. sehingga pengikut madzhab-madzhab itu berusaha membela madzhabnya sendiri.

c. Merasa cukup dengan hasil ijtihad para fuqoha, sehingga tidak ada dorongan untuk lebih maju dan mengembangkan madzhabnya.

d. Hakim-hakim yang diangkat dari orang yang bertaqlid kepada madzhab tertentu, sehingga keputusan hakim tersebut menjadi sasaran kritikan dari penganut madzhab yang lain.

e. Pada masa ini kaum muslimin tidak lagi mengadakan tindakan tertentu dalam bidang penetapan pendapat atau mengadakan jaminan agar ijtihad tidak digunakan oleh orang yang tidak berhak dan tidak berijtihad sembarangan.


Dampak Taqlid dan Jumud


Dampak dari periode taqlid jumud ini terhadap dunia Islam telah dianalisis melalui berbagai perspektif, termasuk dampak intelektual, sosial, politik, dan budaya. Berikut ini adalah beberapa dampak utama menurut penelitian yang ada:


1. Kemunduran Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

Fazlur Rahman dalam bukunya "Islam and Modernity: Transformation of an Intellectual Tradition" menyoroti bahwa periode taqlid menyebabkan penurunan dalam kegiatan ilmiah dan intelektual. Rahman mengemukakan bahwa penekanan pada taqlid menghambat perkembangan metodologi baru dan penemuan ilmiah, yang sebelumnya menjadi ciri khas peradaban Islam pada masa keemasan. Dulu, Islam yang pernah menjadi pusat keilmuan global dengan penemuan-penemuan besar dalam bidang kedokteran, matematika, astronomi, dan filsafat mulai mengalami stagnasi. Aktivitas ilmiah menjadi terbatas pada pengulangan dan komentar terhadap karya-karya klasik tanpa inovasi baru.


2. Pembatasan Pemikiran Kritis dan Ijtihad

Marshall G. S. Hodgson dalam "The Venture of Islam" mengidentifikasi bahwa dominasi taqlid menyebabkan pembatasan terhadap pemikiran kritis dan ijtihad. Hodgson menyatakan bahwa ijtihad, atau penalaran independen, menjadi semakin jarang karena dominasi pandangan konservatif. Sehingga dampak pada Pembatasan pemikiran ini mengurangi kemampuan para sarjana dan pemikir Islam untuk menanggapi tantangan baru dengan fleksibilitas dan adaptasi. Akibatnya, hukum dan praktek keagamaan cenderung kaku dan tidak mampu mengikuti perubahan zaman.


3. Polarisasi Sosial dan Budaya

Albert Hourani dalam "A History of the Arab Peoples" meneliti dampak sosial dan budaya dari periode taqlid dan jumud. Hourani mengemukakan bahwa kecenderungan untuk mempertahankan tradisi tanpa pertimbangan kritis dan menyebabkan polarisasi sosial (perpecahan) antara kelompok yang konservatif dan kelompok yang menginginkan pembaruan. Polarisasi ini menyebabkan ketegangan sosial dan sering kali menghambat usaha-usaha reformasi dalam masyarakat. Kelompok konservatif cenderung mendominasi wacana publik dan menentang segala bentuk perubahan yang dianggap menyimpang dari tradisi.


4. Pengaruh Terhadap Pendidikan dan Sistem Hukum

John L. Esposito dalam "The Oxford History of Islam" menjelaskan bagaimana taqlid memengaruhi sistem pendidikan dan hukum dalam dunia Islam. Esposito menunjukkan bahwa madrasah-madrasah (institusi pendidikan Islam) menjadi fokus pada pengajaran doktrin-doktrin madzhab tertentu tanpa mendorong pemikiran kritis dan ijtihad. Sistem pendidikan yang berorientasi pada hafalan dan taqlid menghambat perkembangan intelektual generasi muda. Selain itu, sistem hukum yang kaku dan tidak adaptif menyebabkan kesulitan dalam menanggapi permasalahan kontemporer dengan solusi yang relevan dan inovatif.


5. Kehilangan Kepemimpinan Intelektual

Seyyed Hossein Nasr dalam "Islamic Philosophy from Its Origin to the Present: Philosophy in the Land of Prophecy" membahas bagaimana periode taqlid menyebabkan kehilangan kepemimpinan intelektual dalam dunia Islam. Nasr menunjukkan bahwa banyak pemikir besar dan inovator yang diabaikan atau disisihkan karena pandangan mereka yang dianggap tidak ortodoks. Kehilangan kepemimpinan intelektual ini mengakibatkan berkurangnya dorongan untuk inovasi dan perkembangan dalam berbagai bidang, termasuk filsafat, sains, dan teologi. Dunia Islam mengalami kemunduran dalam kontribusinya terhadap pengetahuan global.


Penelitian-penelitian di atas menunjukkan bahwa periode taqlid dan jumud membawa dampak yang signifikan dan luas terhadap dunia Islam. Dari kemunduran ilmu pengetahuan dan teknologi hingga pembatasan pemikiran kritis, dampak-dampak ini telah membentuk perjalanan sejarah dan perkembangan intelektual umat Islam. Meskipun demikian, upaya untuk menghidupkan kembali semangat ijtihad dan inovasi terus dilakukan oleh berbagai tokoh dan gerakan reformis dalam rangka mengatasi dampak negatif dari periode ini.


Usaha-Usaha Ulama' Pada Periode Ini


Pada periode ini para ulama’ dalam kondisi keterpakuan atau taqlid dan sangat kaku terhadap ijtihad, akan tetapi para ulama’ tidak menutup mata dari masalah ini dan tetap menyusun pemikiran-pemikiran fiqh para imam sebagai suatu kekayaan khazanah fiqh islam, berikut adalah hasil dari karya-karya mereka:


1. Ikhtisar (mukhtashar):

Yaitu dengan meringkas, untuk menyusun isi suatu kitab secara ringkas, sehingga mudah untuk dipelajari, seperti kitab Ihya 'Ulum Ad-din, yang diringkas oleh pengarangnya sendiri, Hujjatul Islam Imam Abu Hamid Muhammad Al-Ghazali.


2. Hasyiyah:

Yaitu berupa catatan yang ditulis menyangkut isi kitab tersebut, dalam konteks fikih adalah penjelasan yang lebih luas dari syarah, seperti pada Kitab Fath Al-Qarib, karya Ibn Al-Qasim Al-Ghuzzi.


3. Syarah:

Berupa Penjelasan suatu kitab secara keseluruhan, dibarengi dengan teks asli (matan) dari kitab yang diulas, seperti pada Kitab Al-Majmu', karya An-Nawawi yang mensyarah kitab Al-Muhadzdzab, karya Abu Ishaq Asy-Syirazi.


Periode taqlid dan jumud dalam sejarah Islam merupakan masa-masa stagnasi yang membawa dampak signifikan terhadap perkembangan intelektual dan peradaban Islam. Penyebab utama stagnasi ini meliputi pergolakan politik, taqlid terhadap madzhab tertentu, pemimpin yang taqlid dengan suatu madzahb. Meskipun demikian, upaya-upaya pembaruan dan kebangkitan terus dilakukan oleh para ulama, dengan tujuan mengembalikan semangat ijtihad dan inovasi dalam Islam.[]


Penulis :

Nabila Aulia Sakinah, Salsabila Marista Septina Fauziyah (Mahasiswi Prodi Pendidikan Agama Islam Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Madani Yogyakarta)

×
Berita Terbaru Update