Notification

×

Iklan

Iklan

Manajemen Resiko: Mengidentifikasi Dan Mengelola Risiko Dalam Bisnis Properti Syari’Ah

Kamis, 01 Mei 2025 | Mei 01, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-01T03:06:15Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik

Foto/ILUSTRASI

Manajemen risiko sebagai bagian dari fungsi keamanan telah menjadi elemen penting dalam struktur dasar perusahaan, yang pertama kali dikenali oleh Henry Fayol pada tahun 1916. Kemudian, pada tahun 1931, Asosiasi Manajemen Amerika membentuk divisi khusus asuransi dengan tujuan untuk memfasilitasi pertukaran informasi di antara para anggotanya. Perkembangan selanjutnya terjadi pada tahun 1969, ketika majalah National Insurance Buyers diubah namanya menjadi Risk Management. Transformasi ini diikuti pada tahun 1975 dengan perubahan nama organisasi menjadi Risk and Insurance Management Society.

 

Penerapan manajemen risiko mulai dikenal luas di kalangan perusahaan multinasional di Amerika Serikat pasca Perang Dunia II. Tren penggunaan manajemen risiko mulai menguat sejak awal tahun 1950-an, dan salah satu landasan awal dari pengembangan konsep ini muncul dalam artikel yang ditulis oleh Russel Callagher di Harvard Business Review pada tahun 1956. Puncaknya, pada bulan Oktober 1988, kongres dunia pertama mengenai manajemen risiko diselenggarakan oleh Federasi Internasional Asosiasi Manajemen Risiko dan Asuransi (Sarjana, et al., 2022).

 

Definisi Risiko dan Manajemen Risiko

 

Risiko merupakan istilah yang sudah umum digunakan dalam kehidupan sehari-hari dan biasanya dipahami secara intuitif. Meskipun begitu, secara ilmiah definisinya bervariasi. Secara umum, risiko dapat diartikan sebagai kondisi ketidakpastian terhadap peristiwa yang mungkin terjadi akibat keputusan yang diambil saat ini. Risiko dapat berdampak positif maupun negatif terhadap pencapaian tujuan perusahaan, namun yang menjadi perhatian utama adalah dampak negatif karena dapat menghambat keberhasilan, baik dalam jangka pendek maupun panjang. Umumnya, risiko dipandang sebagai hal yang merugikan seperti kerugian atau bahaya. Oleh karena itu, penting bagi organisasi untuk memahami dan mengelola risiko dengan baik sebagai bagian dari strategi agar dapat memberikan nilai tambah dan mendukung tercapainya tujuan organisasi (Sugianto, El Hakim, & Hana'an, 2024).

 

Manajemen risiko secara komprehensif dapat diartikan sebagai rangkaian prosedur dan metode yang diterapkan untuk mengidentifikasi, menilai, memantau, serta mengendalikan risiko yang muncul dari aktivitas bisnis. Risiko itu sendiri berkaitan erat dengan ketidakpastian (uncertainty), yaitu penyimpangan dari hasil yang diharapkan. Ketidakpastian ini dapat diklasifikasikan menjadi dua jenis, yaitu general uncertainty (ketidakpastian umum) yakni ketidakpastian yang tidak dapat diprediksi dan menyulitkan dalam meramalkan hasil yang diinginkan dan specific uncertainty (ketidakpastian khusus) yaitu bentuk ketidakpastian yang lebih bersifat objektif, di mana proyeksi serta kemungkinan hasil masih dapat diperhitungkan (Alma & Priansa, 2016).

 

Dalam perspektif Islam, manajemen risiko dipandang sebagai bagian alami dari kegiatan bisnis. Islam sebagai agama fitrah yang sempurna dan menyeluruh, mencakup seluruh aspek kehidupan manusia. Oleh karena itu, tidak ada satu pun aspek fitrah manusia, termasuk dalam hal risiko, yang tidak diatur dalam syariat Islam (Muhaimin, Mubarak, & Aisyah, 2022).

 

Manajemen Risiko Menurut Para Ahli 

 

Menurut Bramantyo Djohanputro, manajemen risiko merupakan suatu proses yang dilakukan secara sistematis dan terstruktur untuk mengenali, menilai, memetakan, merancang berbagai opsi penanganan, serta melakukan pemantauan dan pengendalian terhadap risiko yang mungkin terjadi (Djohanputro, 2006).

 

Herman Darmawi, menjelaskan sebuah upaya yang dilakukan untuk mengenali, mengevaluasi, dan mengendalikan berbagai risiko dalam setiap aktivitas perusahaan, dengan tujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas operasional (Darmawi, 2016).

 

Mark S. Dorfman, manajemen risiko merupakan suatu proses sistematis yang bertujuan untuk memahami sejauh mana suatu entitas terpapar terhadap potensi kerugian (Dorfman, 2008).

 

Stephen D. Smith, manajemen risiko merupakan suatu proses untuk mengenali, mengukur, dan mengendalikan risiko keuangan yang dapat membahayakan aset serta pendapatan suatu perusahaan atau proyek, yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi perusahaan tersebut (Hunter & Smith, 2002).

 

Tujuan dan Urgensi Manajemen Risiko

 

Manajemen risiko merupakan suatu pendekatan sistematis yang bertujuan untuk mengidentifikasi, menganalisis, mengevaluasi, dan mengendalikan berbagai risiko yang dapat mempengaruhi pencapaian tujuan suatu organisasi. Tujuan utama dari manajemen risiko adalah untuk memberikan perlindungan terhadap potensi kerugian, baik dari sisi finansial, operasional, maupun reputasi organisasi. Dengan menerapkan manajemen risiko, organisasi dapat memahami berbagai ancaman dan peluang, serta mengambil keputusan yang lebih tepat dan berbasis informasi. Hal ini juga mendukung proses perencanaan strategis, menjaga kontinuitas operasional, dan melindungi aset organisasi secara keseluruhan.

 

Urgensi penerapan manajemen risiko semakin tinggi dalam lingkungan bisnis yang dinamis dan penuh ketidakpastian seperti saat ini. Perubahan regulasi, perkembangan teknologi, serta fluktuasi ekonomi menjadi faktor eksternal yang dapat memunculkan berbagai risiko baru. Tanpa manajemen risiko yang baik, organisasi rentan terhadap kegagalan, kerugian besar, bahkan kebangkrutan. Selain itu, tuntutan dari pemangku kepentingan seperti investor, pemerintah, dan masyarakat juga mendorong organisasi untuk lebih transparan dan bertanggung jawab dalam mengelola risiko. Dengan demikian, manajemen risiko bukan hanya alat pencegahan, tetapi juga merupakan bagian penting dari tata kelola yang baik (good governance) serta indikator kematangan organisasi dalam menghadapi tantangan (Sugianto, El Hakim, & Hana'an, 2024).

 

Tujuan Manajemen Risiko: 1) Menyediakan informasi tentang risiko; 2) Memastikan tidak terjadi kerugian yang bersifat unacceptable (tidak dapat diterima); 3) Meminimalisasi kerugian dari berbagai risiko yang bersifat uncontrolled (tidak terkendali); 4) Mengukur eksposur dan pemusatan risiko; 5) Mengalokasikan modal dan membatasi risiko; 6) Mendukung pencapaian tujuan; 7) Memungkinkan untuk melakukan aktivitas yang memberikan peluang yang jauh lebih tinggi dengan mengambil risiko yang lebih tinggi; dan 8) Mengurangi kemungkinan kesalahan fatal.

 

Manejemen Resiko Dalam Bisnis Properti Syariah

 

Sebuah developer properti syariah di Indonesia mengembangkan perumahan tanpa melibatkan skema perbankan (tanpa bunga, tanpa denda, tanpa sita). Developer ini menawarkan rumah dengan sistem cicilan langsung kepada developer (KPR in-house) yang dianggap sesuai prinsip syariah. Proyek ini menarik banyak pembeli, terutama dari kalangan yang ingin menghindari riba.

 

Permasalahan

 

Setelah proyek berjalan, banyak konsumen tidak mendapatkan rumah sesuai jadwal serah terima. Ternyata, terjadi ketidaksesuaian antara jumlah dana yang masuk dan progres pembangunan. Beberapa penyebab utamanya adalah: a) Developer tidak memiliki perencanaan keuangan yang matang dan hanya mengandalkan uang muka untuk membangun; b) Tidak adanya escrow account untuk mengamankan dana konsumen; c) Developer menghadapi kenaikan harga bahan bangunan, tetapi tidak memiliki cadangan dana (contingency plan); dan d) Tidak ada lembaga pengawasan internal yang memantau progres proyek secara berkala.

 

Risiko yang Timbul

 

Risiko yang timbul yaitu : 1) Risiko keuangan: Aliran kas tidak stabil menyebabkan keterlambatan pembangunan; 2) Risiko hukum: Konsumen melaporkan developer ke polisi karena wanprestasi; 3) Risiko reputasi: Kepercayaan masyarakat terhadap bisnis properti syariah menurun drastisa; dan 4) Risiko operasional: Kurangnya tenaga ahli dan manajemen proyek menyebabkan buruknya kontrol kualitas dan jadwal.

 

Manajemen Risiko yang Diperlukan (Tindakan Ideal)

 

Beberapa manajemen risiko yang diperlukan meliputi : 1) Menerapkan audit internal dan laporan progres berkala; 2)Mewajibkan penggunaan escrow account agar dana konsumen tidak digunakan untuk keperluan lain; 3) Membentuk dewan pengawas syariah yang juga memantau praktik bisnis, bukan hanya aspek akad; 4) Menyediakan dana darurat untuk mengantisipasi kenaikan biaya konstruksi; dan 5) Menerapkan due diligence terhadap kontraktor dan pemasok untuk meminimalkan keterlambatan.

 

Kesimpulan

 

Manajemen risiko memainkan peran krusial dalam setiap sektor untuk menjaga kelangsungan operasional dan mencapai tujuan organisasi atau proyek. Proses ini mencakup identifikasi, analisis, evaluasi, dan pengelolaan risiko yang dapat merugikan, sekaligus memanfaatkan peluang yang ada. Tujuan manajemen risiko adalah untuk mengurangi dampak negatif dari potensi ancaman, seperti risiko finansial, hukum, kesalahan manajerial, dan bencana alam.

 

Kasus bisnis properti syariah menunjukkan bahwa meskipun bisnis properti syariah memiliki niat baik menghindari riba dan memberikan alternatif pembiayaan, tetap memerlukan manajemen risiko yang profesional dan terstruktur. Tanpa itu, nilai-nilai syariah yang dijunjung bisa justru tercoreng oleh buruknya eksekusi dan kurangnya antisipasi risiko.

 

Secara keseluruhan manajemen risiko memberikan banyak manfaat, seperti pengambilan keputusan yang lebih tepat, pengurangan kerugian, dan peningkatan kepercayaan. Namun, tantangan kompleksitasnya memerlukan sumber daya manusia yang terampil dan waktu yang cukup untuk penerapan yang efektif.[]

 

Penulis :

Habib Muhammad Al-fajri, Progaram Studi Ekonomi Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas Pamulang 

×
Berita Terbaru Update