Notification

×

Iklan

Iklan

Menyikapi Kepailitan: Antara Perlindungan dan Penyalahgunaan

Selasa, 03 Juni 2025 | Juni 03, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-03T06:05:51Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik

Foto/Ilustrasi

Kepailitan sebenarnya dibuat sebagai solusi hukum bagi debitur yang benar-benar sudah tidak mampu membayar utangnya. Di Indonesia, aturan tentang kepailitan diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Dalam Pasal 2 ayat (1) undang-undang ini, disebutkan bahwa debitur bisa dipailitkan kalau punya dua atau lebih kreditor dan tidak mampu membayar minimal satu utang yang sudah jatuh tempo dan bisa ditagih.

 

Secara teori, kepailitan bertujuan untuk melindungi hak semua pihak, terutama kreditor, dengan membagi harta debitur secara adil. Tapi dalam praktiknya, tidak semuanya berjalan mulus. Salah satu masalah yang sering muncul adalah soal kreditor konkuren mereka ini biasanya tidak punya jaminan, dan akhirnya cuma dapat bagian kecil dari harta pailit karena lebih dulu diprioritaskan untuk kreditor yang punya hak khusus, seperti yang punya jaminan kebendaan.

 

Selain itu, mekanisme kepailitan kadang disalahgunakan. Ada kasus di mana kreditor mengajukan pailit bukan karena debitur benar-benar tidak mampu, tapi hanya untuk menekan atau memaksa debitur segera membayar. Akibatnya, debitur terutama dari kalangan UMKM yang mungkin hanya terlambat bayar, bisa kehilangan usaha dan reputasinya karena tercoreng oleh status pailit.

 

Peran kurator juga penting dalam proses ini, tapi sayangnya kadang kurator tidak cukup transparan atau tidak menjalankan tugasnya dengan profesional. Ini membuat proses pemberesan harta pailit tidak berjalan optimal dan justru menimbulkan ketidakadilan baru.

 

Menurut saya, kepailitan tetap penting sebagai solusi hukum, tapi perlu ada pembenahan. Misalnya, syarat pengajuan pailit perlu diperketat agar tidak disalahgunakan. Selain itu, perlu ada edukasi hukum yang lebih luas, terutama untuk pelaku usaha kecil, supaya mereka bisa lebih paham dan siap menghadapi persoalan hukum seperti ini.

 

Dengan begitu, kepailitan bisa benar-benar jadi jalan keluar yang adil bagi semua pihak, bukan malah menambah masalah baru.[]

 

Pengirim :

Abdurrahman Ar Rafi, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung

×
Berita Terbaru Update