![]() |
Helda Septi Ihsani (Foto/dok. pribadi) |
Perkembangan teknologi dan strategi pemasaran yang semakin canggih telah memunculkan berbagai metode promosi dalam dunia bisnis, salah satunya melalui program cashback dan diskon. Kedua metode ini umumnya bertujuan untuk menarik konsumen dengan memberikan keuntungan finansial secara langsung maupun tidak langsung. Meski lazim digunakan, praktik ini perlu ditelaah dari perspektif hukum Islam, khususnya dalam kajian fiqh muamalah, agar tetap sesuai dengan nilai-nilai syari’ah.
Fiqh muamalah merupakan cabang ilmu fikih yang membahas aturan-aturan syari’at Islam dalam hal hubungan sosial dan ekonomi antarmanusia. Di dalamnya terdapat prinsip-prinsip utama yang mengatur keabsahan suatu transaksi, seperti larangan riba, ketidakpastian (gharar), penipuan (tadlis) dan perjudian (maysir). Oleh karena itu, cashback dan diskon harus diuji berdasarkan prinsip-prinsip tersebut untuk mengetahui status hukumnya.
Diskon adalah bentuk potongan harga dari nilai asli barang atau jasa yang ditawarkan. Biasanya diberikan untuk menarik minat beli konsumen atau mempercepat perputaran stok barang. Di sisi lain, cashback merupakan bentuk pengembalian sebagian dari nilai transaksi yang sudah dibayar konsumen, dan biasanya diberikan dalam bentuk saldo, poin, atau uang tunai.
Dalam praktiknya, cashback dan diskon bisa ditawarkan oleh penjual langsung maupun melalui perantara seperti marketplace atau platform dompet digital. Bentuk dan ketentuannya pun bervariasi, tergantung dari kebijakan penyedia layanan atau toko yang bersangkutan.
Islam mengatur prinsip-prinsip dasar dalam setiap aktivitas muamalah, prinsip transparansi dan kejujuran juga sangat diperhatikan, dimana hal ini dapat menjaga keadilan dan keseimbangan dalam transaksi. Selain itu, perlunya prinsip suka sama suka (an taradhin) seperti kesepakatan (ridha) antara para pihak, tidak ada tekanan atau paksaan dari pihak lain, sehingga mampu menjamin keadilan dan keberkahan dalam setiap transaksi. Dengan prinsip tersebut, ulama kontemporer memberikan penilaian terhadap praktik cashback dan diskon berdasarkan bentuk pelaksanaannya, bukan semata-mata dari tujuannya.
Diskon diperbolehkan dalam Islam, selama potongan harga diberikan dengan jujur tanpa mengelabui konsumen, harga awal tidak dimanipulasi agar diskon tampak lebih besar dari kenyataan, dan tidak digunakan untuk merugikan pesaing secara tidak adil. Jika tidak ada unsur penipuan atau ketidakadilan, maka hukum pemberian diskon adalah mubah (boleh).
Cashback merupakan insentif finansial yang lebih kompleks karena diberikan setelah transaksi selesai. Cashback diperbolehkan apabila bersifat hadiah atau bonus tanpa syarat yang merugikan, tidak terikat dengan transaksi yang mengandung unsur riba atau spekulasi, serta tidak digunakan untuk memaksa konsumen membeli barang yang tidak dibutuhkan.
Dalam banyak kasus, cashback diberikan oleh platform digital sebagai bentuk loyalitas atau promosi. Jika sifatnya hibah atau hadiah, maka praktik ini termasuk dalam muamalah yang sah menurut fiqh, selama tidak menimbulkan mudharat atau ketidakjelasan. Sebagai contoh, pemberian cashback dan voucher diskon atas pembelian barang oleh Toko atau Marketplace seperti Shopee, Tokopedia, Bukalapak, atau Marketplace lainnya. Dalam hal ini, dapat dianggap sebagai hibah atau hadiah dari penjual kepada pembeli, yang diperbolehkan selama tidak ada unsur penipuan atau manipulasi.
Majelis Ulama Indonesia (MUI), melalui berbagai fatwa terkait ekonomi syari’ah, menegaskan bahwa bentuk hadiah atau bonus, termasuk cashback, diperbolehkan selama tidak melanggar ketentuan syari’at. Salah satu rujukan adalah Fatwa DSN-MUI No. 112 Tahun 2017 tentang transaksi e-commerce, yang menyebutkan bahwa pemberian insentif dalam bentuk bonus atau cashback tidak bertentangan dengan syariat asalkan dilakukan secara transparan dan tanpa unsur penipuan.
Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa cashback dan diskon merupakan praktik promosi yang dapat dibenarkan dalam Islam jika memenuhi prinsip-prinsip dasar fiqh muamalah, dan tidak mengandung unsur yang dilarang syariat. Diskon yang jujur dan cashback yang diberikan secara terbuka tanpa syarat yang menyulitkan merupakan bentuk muamalah yang halal. Oleh karena itu, baik pelaku usaha maupun konsumen muslim perlu memahami aspek hukum dari setiap bentuk transaksi agar dapat menjalankan aktivitas ekonomi yang tidak hanya menguntungkan secara materi, tetapi juga mendapat keberkahan dalam pandangan agama.[]
Penulis :
Helda Septi Ihsani, Mahasiswi Ekonomi Syari’ah Universitas Pamulang