Notification

×

Iklan

Iklan

Qanun APBK 2026 Resmi Disetujui DPRK, Belanja Daerah Tembus Rp1,3 Triliun

Rabu, 14 Januari 2026 | Januari 14, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-14T06:53:20Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRK Aceh Tamiang,


Tamiang-News.com, KARANG BARU,  Paripurna DPRK Aceh Tamiang dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi, pengambilan keputusan, penandatanganan persetujuan bersama, serta pembacaan Keputusan DPRK tentang persetujuan terhadap Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2026. Rapat paripurna tersebut dihadiri Wakil Bupati Aceh Tamiang Ismail dan Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRK Aceh Tamiang, Senin (12/01/2026). 

 Dalam pidatonya, Wabup Ismail menyampaikan bahwa Qanun APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2026 telah disetujui dengan total Pendapatan Daerah sebesar Rp1.176.638.098.477, serta Belanja Daerah sebesar Rp1.304.179.227.027,96. Ia menjelaskan, rancangan APBK Tahun Anggaran 2026 mengalami peningkatan dibandingkan pembahasan sebelumnya.

 Kenaikan tersebut bersumber dari penerimaan pembiayaan berupa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 yang akan digunakan untuk menutup defisit anggaran tahun 2026, sekaligus membiayai sejumlah kegiatan yang belum terbayarkan pada tahun anggaran sebelumnya.

 “Perlu kami informasikan bahwa rancangan APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2026 yang disampaikan hari ini lebih besar dari pembahasan sebelumnya, terutama karena adanya kenaikan SiLPA Tahun Anggaran 2025,” ujar Wabup Ismail.

 Lebih lanjut, Wabup Ismail menyampaikan bahwa setelah penetapan rancangan APBK, Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) masih akan melakukan penyesuaian nomenklatur dan rekening belanja sesuai dengan Keputusan Gubernur Aceh tentang hasil evaluasi rancangan Qanun APBK Tahun Anggaran 2026 serta rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBK.

 “Setelah Qanun APBK dan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBK Tahun Anggaran 2026 ditetapkan, tahapan selanjutnya adalah penyusunan DPA-SKPK oleh masing-masing kepala SKPK untuk diverifikasi TAPK, sebelum mendapatkan pengesahan dari PPKD dan persetujuan Sekretaris Daerah,” tambahnya.

 Di akhir sambutannya, Wabup Ismail menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRK Aceh Tamiang, serta seluruh komponen masyarakat atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah selama ini.[]
×
Berita Terbaru Update