Tamiang-News.com, KARANG BARU -Sehubungan dengan pendataan rumah rusak akibat banjir yang terjadi pada November 2025 lalu, Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol (P) Drs. Armia Pahmi, MH, melalui Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Aceh Tamiang, Iman Suhery, Senin, (12/01/26) menginstruksikan seluruh perangkat kampung untuk berperan aktif mendata kondisi rumah warga terdampak.
Selain itu, masyarakat yang belum terdata pada pendataan tahap I diminta segera melaporkan kondisi rumahnya kepada perangkat kampung setempat. Langkah ini dilakukan sebagai upaya antisipasi agar tidak ada warga terdampak yang terlewat dalam Surat Keputusan (SK) BNBA terbaru yang dijadwalkan rampung pada 15 Januari 2026.
“Kepada masyarakat saya imbau untuk segera melaporkan dan memastikan kondisi rumah yang sebenarnya telah terdata oleh perangkat kampung, agar dapat kita ajukan bantuan sesuai kategori masing-masing,” ujar Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol (P) Drs. Armia Pahmi, MH.
Adapun kategori kerusakan rumah yang ditetapkan meliputi Rumah Rusak Ringan (RR), Rumah Rusak Sedang (RS), Rumah Rusak Berat (RB), dan Rumah Hilang (RH).
Iman Suhery yang akrab disapa Bayu juga mengingatkan pentingnya dokumentasi kerusakan rumah. “Jangan lupa didokumentasikan, karena nantinya akan ada tim verifikator dari pusat yang turun langsung untuk memastikan tingkat kerusakan rumah,” ujarnya.
Bayu menjelaskan, berdasarkan hasil verifikasi lapangan, masih ditemukan sejumlah data yang tidak valid. Sebagai contoh, rumah yang sebelumnya tercatat sebagai Rusak Ringan (RR), setelah diverifikasi ulang ternyata masuk kategori Rusak Sedang (RS), atau sebaliknya.
Saat ini, tim pusat tengah melakukan verifikasi dan validasi (verval) terhadap data SK BNBA Tahap I, khususnya untuk kategori Rumah Rusak Berat (RB) dan Rumah Hilang (RH). Warga dalam kategori tersebut akan mendapatkan bantuan Hunian Sementara (Huntara) yang pendanaannya bersumber dari BNPB, Danantara, Kementerian PUPR, serta bantuan dari pihak luar seperti Dompet Dhuafa dan Baznas.
Lebih lanjut dijelaskan, Huntara disediakan dalam dua skema, yakni secara kolektif bagi warga relokasi dan untuk memindahkan warga dari tenda ke Huntara, serta secara in-situ bagi rumah hilang yang dibangun kembali di atas tanah milik sendiri dan tidak berada di zona merah. Sementara itu, warga yang menunggu pembangunan Hunian Tetap (Huntap) akan menerima Dana Tunggu Hunian (DTH) hingga rumah Huntap selesai dibangun.
“Kita semua sedang mengalami musibah. Mari saling mendukung agar Aceh Tamiang dapat segera pulih dan bangkit kembali,” pungkas Bayu.[]


