![]() |
Tamiang-News.com, Aceh Tamiang – Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Kuala Simpang guna mempercepat pencairan bantuan stimulan bagi warga terdampak bencana hidrometeorologi.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol (Purn) Drs. Armia Pahmi, MH, bersama pimpinan BSI Cabang Kuala Simpang, Jumat (20/2/2026) siang, di Aula Setdakab Aceh Tamiang.
Kerja sama tersebut menjadi payung hukum dalam proses pendistribusian dana perbaikan rumah bagi masyarakat yang masuk kategori rusak ringan dan rusak sedang.
Bupati Armia Pahmi menegaskan, langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah agar bantuan tersalurkan secara tepat waktu, tepat jumlah, tepat sasaran, serta tertib administrasi.
“Kerja sama ini kita lakukan untuk memastikan bantuan benar-benar diterima masyarakat sesuai ketentuan dan dapat segera dimanfaatkan untuk memperbaiki rumah mereka,” ujarnya.
Dalam kesepakatan tersebut, sejumlah poin teknis percepatan turut diatur. Di antaranya pembukaan rekening secara massal bagi seluruh penerima bantuan berdasarkan data valid yang telah ditetapkan melalui Keputusan Bupati.
Selain itu, mekanisme pencairan dilakukan berbasis progres atau bertahap, sesuai rekomendasi teknis dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setelah dilakukan verifikasi perkembangan fisik perbaikan rumah di lapangan.
Untuk menghindari antrean dan memaksimalkan pelayanan, BSI juga akan melakukan penjadwalan pencairan dana secara sistematis melalui koordinasi dengan camat dan datok penghulu di masing-masing wilayah.
Melalui kerja sama ini, Bupati Armia berharap proses rehabilitasi hunian warga dapat segera tuntas, sehingga masyarakat terdampak dapat kembali menempati rumah yang layak dan aman.[]TNW-001


