![]() |
| Penambangan timah di Bangka Belitung (Foto/CNBC Indonesia) |
Pertambangan ilegal adalah kegiatan penambangan sumber daya alam yang dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah atau tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku titik di Indonesia, pertambangan ilegal sering di sebut PETI (Pertambangan Tanpa Izin) dan umumnya terjadi pada komoditas seperti timah.
Pertambangan menjadi isu yang sangat banyak dibicarakan oleh
orang-orang termasuk di Bangka Belitung. Sebagai salah satu lokasi pertambangan
di pulau Bangka Tengah di Desa Sungai Selan adalah lokasi pertambangan yang
terkena dampak akibat dari pertambangan timah ilegal.
Aktivitas penambangan, meskipun memiliki peran penting dalam
perekonomian dan menyediakan bahan baku industri dan penyediaan bahan baku
industri memiliki dampak yang sangat signifikan dan seringkali merugikan
terhadap ketersediaan air bersih. Hal ini menjadi isu kerusual karena air
bersih adalah kebutuhan dasar manusia dan sumber daya yang tak tergantikan.
Kerusakan sungai akibat penambangan ilegal bukan sekitar kerusakan
lingkungan biasa melainkan sebuah bencana ekologis yang mengancam
keberlangsungan hidup masyarakat di sekitarnya. Sungai yang dulunya mungkin
menjadi sumber kehidupan, kini berubah menjadi korban dari aktivitas yang tidak
bertanggung jawab.
Di desa sungai Selan memiliki potensi yang tinggi dalam sektor
pertambangan sehingga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat sekitar akan
tetapi pertambangan yang dilakukan ini tanpa memperhatikan konversi lahan dan
fungsi lingkungan. Dampak yang paling dirasakan oleh masyarakat sekitar adalah
menurunnya kualitas air bersih sehingga hilangnya fungsi air sebagai elemen
terpenting dan yang dibutuhkan oleh makhluk hidup.
Secara fisik, penembangan ilegal telah merusak tatanan alam di
sungai penggunaan alat berat yang sembarangan penggalian di dasar sungai dan
pembuatan galian tambang di sepanjang dataran sungai telah mengubah aliran air,
pengikis tebing, dan menyebabkan pendangkalan parah. Akibatnya, sungai
kehilangan kemampuan alaminya untuk mengalirkan air dengan baik, yang
meningkatkan resiko banjir saat hujan deras.
Pertambangan ilegal di desa sungai Selan berdampak pada menurunnya
kualitas air bersih yang tidak bisa digunakan lagi akibat dari limbah cair
bekas tambang timah ilegal yang dibuang di sungai yang mengalir di permukiman
warga. Warna dan dasar sungai yang berubah menunjukkan bahwa sungai tersebut
tidak bisa lagi digunakan.
Warna air sungai yang dulunya jernih kini berubah menjadi coklat
susu dan tidak bisa digunakan lagi untuk warga sekitar, sedangkan dasar sungai
yang dulunya pasir dan bebatuan sekarang menjadi lumpur tebal akibat dari
limbah tambang timah tersebut.
Kegiatan penambangan di desa sungai Selatan telah menyebabkan
penurunan fungsi lahan yang berdampak pada kualitas air bersih di sungai
sehingga mengubah fungsi lahan sungai. Sungai yang ada di sungai Selan biasanya
dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar untuk menunjang kehidupan masyarakat yang
berada di tepi sungai, tidak hanya air bersih tetapi juga menjadi sumber mata
pencaharian bagi sebagian masyarakat yang tinggal di sungai, misalnya seiring
dengan koleksi udang sungai dan penangkapan ikan sungai produk ikannya menurun
bahkan punah tentunya tidak hanya manusia yang akan merasakan dampak pencemaran
sungai tetapi makhluk yang hidup di sungai juga akan merasakan dampaknya.
Selain pencemaran air sungai penambangan timah dalam jangka panjang
juga akan berdampak pada perekonomian dan sulitnya memperoleh air bersih,
karena pencemaran air sungai akibat penambangan timah lebih serius yang akan
mempersulit penambangan air bersih.[]
Penulis :
Dzea Natasya, mahasiswi Universitas Bangka Belitung


