Di Indonesia terdapat lebih dari 800 ribu masjid dan mushola yang tersebar di berbagai wilayah. Namun pertanyaan pentingnya adalah: apakah seluruh potensi besar itu sudah dimanfaatkan untuk memperkuat kesejahteraan umat? Atau justru sebagian besar masih berfungsi terbatas sebagai tempat ibadah ritual semata?
Pertanyaan ini menjadi relevan di tengah perubahan besar masyarakat menuju era digital yang sering disebut sebagai Society 5.0, sebuah konsep yang diperkenalkan oleh Jepang untuk menggambarkan masyarakat yang mengintegrasikan teknologi dengan kebutuhan manusia secara lebih inklusif. Dalam konteks Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, masjid seharusnya tidak hanya menjadi simbol spiritualitas, tetapi juga menjadi pusat penguatan sosial dan ekonomi masyarakat.
Selama ini, masjid memang memainkan peran penting sebagai pusat ibadah dan aktivitas keagamaan. Namun jika dilihat dari perspektif pembangunan sosial, potensi masjid sebenarnya jauh lebih besar. Masjid dapat menjadi pusat pendidikan masyarakat, penguatan solidaritas sosial, bahkan pengembangan ekonomi berbasis komunitas. Sayangnya, sebagian besar masjid belum dikelola secara optimal sebagai infrastruktur sosial yang mampu menjawab persoalan riil masyarakat seperti kemiskinan, pengangguran, dan keterbatasan akses pendidikan.
Padahal dalam sejarah peradaban Islam, masjid memiliki peran yang sangat luas. Pada masa Rasulullah, masjid tidak hanya menjadi tempat ibadah, tetapi juga pusat administrasi, pendidikan, musyawarah, dan pelayanan sosial. Artinya, fungsi sosial masjid sebenarnya bukan konsep baru, melainkan tradisi yang telah mengakar sejak awal perkembangan Islam.
Dalam konteks Indonesia modern, potensi masjid sebagai social infrastructure menjadi semakin penting karena tantangan sosial ekonomi masyarakat semakin kompleks. Data Badan Amil Zakat Nasional menunjukkan bahwa potensi zakat nasional dapat mencapai lebih dari Rp300 triliun per tahun. Namun realisasi penghimpunannya masih jauh dari angka tersebut. Di sisi lain, banyak masjid yang sebenarnya memiliki kedekatan langsung dengan masyarakat, tetapi belum dimanfaatkan secara maksimal sebagai pusat penghimpunan dan distribusi dana sosial keagamaan.
Jika masjid mampu berperan sebagai simpul pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan wakaf secara profesional, dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat akan sangat besar. Masjid memiliki keunggulan yang tidak dimiliki lembaga lain, yaitu kedekatan emosional dengan jamaah. Kepercayaan masyarakat terhadap masjid relatif tinggi sehingga berpotensi menjadi fondasi kuat dalam membangun sistem pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas.
Selain itu, perkembangan teknologi digital membuka peluang baru bagi transformasi pengelolaan masjid. Saat ini, berbagai layanan keuangan sosial dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi dan platform digital. Jika masjid mampu mengintegrasikan teknologi dalam pengelolaannya, transparansi dan akuntabilitas keuangan akan meningkat. Hal ini penting untuk memperkuat kepercayaan masyarakat sekaligus memperluas partisipasi generasi muda dalam aktivitas kemasjidan.
Transformasi masjid sebagai social infrastructure juga dapat diwujudkan melalui pengembangan program pemberdayaan ekonomi jamaah. Masjid dapat menjadi pusat pelatihan kewirausahaan, penguatan usaha mikro, hingga pengembangan koperasi berbasis syariah. Program seperti ini tidak hanya membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan jangka pendek, tetapi juga memperkuat kemandirian ekonomi dalam jangka panjang.
Namun tentu saja transformasi tersebut tidak dapat terjadi secara otomatis. Salah satu tantangan terbesar adalah masih terbatasnya kapasitas manajemen pengelolaan masjid. Banyak pengurus masjid yang bekerja secara sukarela dengan sumber daya terbatas, sehingga belum mampu mengembangkan program sosial ekonomi secara sistematis. Di sisi lain, literasi digital sebagian pengelola masjid juga masih perlu ditingkatkan agar mampu mengikuti perkembangan teknologi yang semakin cepat.
Karena itu, penguatan peran masjid sebagai social infrastructure membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Pemerintah perlu memberikan dukungan kebijakan yang mendorong penguatan fungsi sosial masjid. Lembaga zakat dan wakaf perlu membangun kemitraan strategis dengan pengelola masjid di tingkat komunitas. Sementara itu, perguruan tinggi dan generasi muda Muslim dapat berperan sebagai motor inovasi dalam menghadirkan model pengelolaan masjid yang lebih modern dan profesional.
Lebih jauh lagi, transformasi masjid juga membutuhkan perubahan cara pandang masyarakat. Masjid tidak boleh lagi dipahami hanya sebagai tempat ibadah ritual, tetapi sebagai pusat peradaban umat yang mampu menjawab kebutuhan sosial masyarakat secara nyata. Dengan pengelolaan yang tepat, masjid dapat menjadi ruang kolaborasi antara nilai spiritual dan pemberdayaan ekonomi.
Era Society 5.0 pada dasarnya menuntut hadirnya institusi sosial yang mampu beradaptasi dengan perubahan zaman tanpa kehilangan nilai-nilai kemanusiaan. Masjid memiliki modal sosial yang sangat kuat untuk memainkan peran tersebut. Tantangannya sekarang bukan lagi apakah masjid mampu berperan sebagai pusat pemberdayaan umat, tetapi apakah kita siap menjadikannya sebagai bagian dari solusi pembangunan sosial di Indonesia.[]
Penulis :
Abdullah Panji Sanjaya, mahasiswa Universitas Islam Tazkia


