Tamiang-News.com, |BANDA ACEH – Pemerintah Aceh memberikan kelonggaran jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki anak usia PAUD, SD, SMP, hingga SMA pada hari pertama masuk sekolah, Senin (13/7/2026). Kebijakan ini memungkinkan para orang tua mendampingi anak ke sekolah tanpa mengabaikan kewajiban sebagai aparatur negara.
Fleksibilitas waktu kerja tersebut diberlakukan sebagai tindak lanjut atas imbauan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk memperkuat ketahanan keluarga sekaligus mendorong keterlibatan orang tua dalam momen penting pendidikan anak.
Kebijakan itu dituangkan dalam Surat Sekretaris Daerah Aceh Nomor 000.8.6.1/8123 tertanggal 10 Juli 2026 tentang Fleksibilitas Waktu Kerja yang ditandatangani Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, atas nama Gubernur Aceh. Surat tersebut ditujukan kepada para Asisten Sekda Aceh, Staf Ahli Gubernur, Kepala SKPA, serta Kepala Biro di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh.
Dalam surat itu dijelaskan, ASN yang mengantar anak ke sekolah tetap wajib melakukan presensi elektronik dari lokasi sekolah tempat anak bersekolah. Sementara ASN yang tidak mengantar anak tetap melaksanakan presensi dari unit kerja masing-masing seperti biasa.
Sebagai bagian dari kebijakan tersebut, Pemerintah Aceh juga meniadakan apel pagi pada Senin, 13 Juli 2026, guna memberi ruang bagi ASN mendampingi putra-putrinya di hari pertama sekolah.
Sekda Aceh M. Nasir meminta seluruh pimpinan perangkat daerah segera menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada seluruh ASN di lingkungan kerjanya. Ia juga menegaskan agar pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan normal serta tidak mengalami gangguan selama kebijakan berlangsung.
Kebijakan ini merupakan implementasi Surat Menteri PANRB Nomor B/257/M.KT.02/2026 tentang Imbauan Mendukung Penguatan Ketahanan Keluarga bagi Pegawai ASN. Melalui surat itu, pemerintah mendorong instansi memberikan ruang bagi orang tua untuk mendampingi anak pada hari pertama sekolah sebagai bagian dari upaya memperkuat peran keluarga, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.[]TN_W001


