Notification

×

Iklan

Iklan

Kawal Status Wakaf Blang Padang, Pemprov Aceh dan Ulama Temui BWI Pusat

Kamis, 23 Juli 2026 | Juli 23, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-23T13:31:59Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik

 

Rombongan Aceh dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, didampingi Asisten I Sekretariat Daerah Aceh serta Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman, Abu Paya Pasi. 


Tamiang-News.com |JAKARTA – Pemerintah Aceh bersama para ulama melakukan pertemuan dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Pusat di Jakarta, Kamis (23/7/2026), guna membahas kejelasan status Lapangan Blang Padang yang diyakini sebagai tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman.


Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Aceh untuk menyatukan langkah dengan BWI dalam mendorong penyelesaian status hukum tanah wakaf Blang Padang melalui mekanisme yang berlaku.


Rombongan Aceh dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, didampingi Asisten I Sekretariat Daerah Aceh serta Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman, Abu Paya Pasi. Kehadiran mereka disambut Wakil Ketua BWI Pusat, Dr. Tatang Astarudin.


Dalam pertemuan itu, Fadhlullah menegaskan bahwa kedatangan delegasi Aceh bertujuan menjaga amanah sejarah dan mempertahankan marwah peninggalan para leluhur Aceh. Ia berharap status Blang Padang dapat memperoleh kepastian hukum sehingga manfaat wakaf tersebut dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat.


Menurutnya, Pemerintah Aceh telah melakukan berbagai langkah untuk menelusuri sejarah kepemilikan tanah tersebut, termasuk mengirim tim ke Belanda guna meneliti dokumen dan arsip sejarah.


"Hasil penelusuran mengonfirmasi bahwa Blang Padang sejak era Kesultanan Aceh merupakan alun-alun kebanggaan masyarakat dan tidak pernah difungsikan sebagai fasilitas militer oleh Belanda. Kami melakukan penelusuran ini bukan untuk mencari pertentangan, melainkan memperoleh gambaran sejarah yang utuh dan objektif," ujar Fadhlullah.


Ia menambahkan, aspirasi masyarakat dan para ulama Aceh bukan dimaksudkan untuk mengabaikan ketentuan hukum, melainkan mendorong percepatan penyelesaian administrasi agar status tanah wakaf tersebut memperoleh sertifikat resmi sesuai ketentuan yang berlaku.


Sementara itu, Wakil Ketua BWI Pusat, Dr. Tatang Astarudin, mengapresiasi pendekatan yang ditempuh Pemerintah Aceh dan para ulama dalam menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur dialog dan mekanisme hukum.


Menurutnya, dari sisi yuridis, filosofis, maupun teologis, posisi Blang Padang sebagai tanah wakaf memiliki dasar yang kuat. Namun, proses administrasi antarinstansi tetap harus ditempuh secara cermat agar menghasilkan keputusan yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepentingan seluruh pihak.


Sebagai tindak lanjut, BWI Pusat berkomitmen menjembatani komunikasi dengan kementerian terkait melalui penyampaian surat resmi kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai status tanah Blang Padang.


Dr. Tatang juga menyampaikan bahwa seluruh dokumen yang diserahkan Pemerintah Aceh akan menjadi pembahasan dalam rapat pleno BWI guna merumuskan sikap resmi lembaga tersebut terhadap penyelesaian status wakaf Blang Padang.


Pertemuan tersebut diharapkan menjadi langkah strategis dalam mempercepat penyelesaian status hukum Lapangan Blang Padang sehingga kepastian administrasi tanah wakaf dapat segera terwujud sesuai ketentuan perundang-undangan.[]TN_W001

×
Berita Terbaru Update