TamiangNews.com, ACEH TAMIANG - Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang menangkap seorang pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Desa Kampung Dalam Kecamatan Karang Baru, Kamis (21/4/2016) sekira pukul 17.00 WIB.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Yoga Prasetyo SIK, melalui Kasat Narkoba Ipda M. Nazir SH, mengatakan tersangka DD alias OB bin Amsarullah (28), warga Dusun Ampera, Desa Simpang IV Upah, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang.
Kasat menjelaskan, petugas berhasil menyita barang bukti (BB) dari tangan tersangka berupa 1 paket shabu yang di bungkus dengan plastik bening seberat 5 gram.
Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Aceh Tamiang. [zf/Lintas Atjeh]
Foto : Tribunnews.com
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Yoga Prasetyo SIK, melalui Kasat Narkoba Ipda M. Nazir SH, mengatakan tersangka DD alias OB bin Amsarullah (28), warga Dusun Ampera, Desa Simpang IV Upah, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang.
Kasat menjelaskan, petugas berhasil menyita barang bukti (BB) dari tangan tersangka berupa 1 paket shabu yang di bungkus dengan plastik bening seberat 5 gram.
Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Aceh Tamiang. [zf/Lintas Atjeh]
Foto : Tribunnews.com

