TamiangNews.com, KUALASIMPANG - Empat perusahaan pemecah batu (Stone Crusher) illegal di Kabupaten Aceh Tamiang, ditutup oleh Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) setempat.
Kepala Bidang Pertambangan Distamben Aceh Tamiang, Irwanto mengatakan, kegiatan tersebut dihentikan karena dianggap telah merugikan keuangan daerah (PAD), terutama dalam pembayaran pajak.
"Pemkab Aceh Tamiang telah menghentikan operasi Stone Crusher setelah beberapa kali memberikan peringatan keras secara tertulis.Usaha ilegal tersebut jelas-jelas sangat merugikan bagi keuangan daerah melalui PAD.
Sebelum dilengkapi perizinannya, operasi Stone crusher tidak akan dibenarkan," ujar Irwanto, Selasa (24/5/2016).
Adapun keempat perusahan yang ditutup, PT Horas Bangun Persada, di Desa Alur Selebu (Kampung Pasar) Kecamatan Kejuruan Muda, PT Tegas Nusantara dan PT Sarang Mas Murni, kedua perusahaan dimaksud berada di Desa Kaloy Kecamatan Tamiang Hulu. “ Dan PT Sakurindo di Desa Bandar Mahligai Kecamatan Sekerak,” tutupnya.
Sumber : GoAceh
Kepala Bidang Pertambangan Distamben Aceh Tamiang, Irwanto mengatakan, kegiatan tersebut dihentikan karena dianggap telah merugikan keuangan daerah (PAD), terutama dalam pembayaran pajak.
"Pemkab Aceh Tamiang telah menghentikan operasi Stone Crusher setelah beberapa kali memberikan peringatan keras secara tertulis.Usaha ilegal tersebut jelas-jelas sangat merugikan bagi keuangan daerah melalui PAD.
Sebelum dilengkapi perizinannya, operasi Stone crusher tidak akan dibenarkan," ujar Irwanto, Selasa (24/5/2016).
Adapun keempat perusahan yang ditutup, PT Horas Bangun Persada, di Desa Alur Selebu (Kampung Pasar) Kecamatan Kejuruan Muda, PT Tegas Nusantara dan PT Sarang Mas Murni, kedua perusahaan dimaksud berada di Desa Kaloy Kecamatan Tamiang Hulu. “ Dan PT Sakurindo di Desa Bandar Mahligai Kecamatan Sekerak,” tutupnya.
Sumber : GoAceh

