Notification

×

Iklan

Iklan

Distanak Aceh Tamiang Diminta Sosialisasikan Program Asuransi Pertanian

Minggu, 01 Mei 2016 | Mei 01, 2016 WIB | 0 Views Last Updated 2017-10-29T09:20:07Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
TamiangNews.com, KARANG BARU - Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kabupaten Aceh Tamiang diminta mensosialisasikan program asuransi usaha tani padi (AUTP) yang merupakan program wajib pemerintah pusat sesuai amanah dari UU No 19 Tahun 2013 tentang perlidungan dan pemberdayaan petani. Permintaan ini disampaikan Wakil Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Aceh Tamiang Miswanto kepada Wartawan, Minggu (2/5).

“Program asuransi pertanian merupakah perintah dari Undang Undang Nomor 19 Tahun 2013 Pasal 7 ayat 2 yang berbunyi "stratengi perlindungan dan pemberdayaan petani dilakukan melalui asuransi pertanian", dan dipertegas lagi di pasal 37 ayat 1 dan 2 yang berbunyi "pemerintah daerah melalui dinas terkait harus memfasilitasi setiap petani menjadi peserta asuransi pertanian berupa kemudahan pendaftaran untuk menjadi peserta, kemudahan akses terhadap perusahaan asuransi, sosialisasi program asuransi pertanian terhadap petani dan perusahaan asuransi dan bantuan pembayaran premi". Fasilitas asuransi pertanian melalui tahapan sosialisasi juga diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2015 Pasal 9 point d“, jelas Miswanto.

Menurutnya dari 16.488 Ha areal sawah di Kabupaten Aceh Tamiang, sekitar 20 Persen areal sawah tersebut masuk dalam kategori sawah irigasi semi teknis dan sederhana, dimana sawah yang irigasi semiteknis dan sederhana inilah yang akan mendapat program asuransi usaha tani padi (AUTP). Dengan kondisi iklim yang tidak menentu seperti ini program AUTP sangat diharapkan oleh petani di Kabupaten Aceh Tamiang karena program asuransi ini bertujuan untuk melindungi kerugian nilai ekonomi usaha tani akibat gagal panen, sehingga petani memiliki modal kerja untuk penanaman berikutnya. Resiko gagal panen yang dijamin adalah atas kerusakan pada tanaman padi yang diasuransikan yang diakibatkan oleh banjir, kekeringan dan serangan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT).

“Berdasarkan hasil kunjungan yang dilakukan pihak KTNA Aceh Tamiang kepengurus kelompok tani di kecamatan Manyak Panyed dan Kecamatan Seruway, hampir sebagian besar pengurus kelompok tani di dua kecamatan tersebut belum mengetahui adanya program asuransi pertanian padahal program AUTP sudah berjalan sejak tahun 2015 “, jelas Miswanto yang juga menjabat sebagai anggota DPRK Aceh Tamiang dari Partai Aceh.

Untuk itu, kita minta pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Aceh Tamiang melalui Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) agar melakukan sosialisasi mengenai tahapan pelaksanaan program asuransi usaha tani padi (AUTP) sehingga petani yang memiliki sawah irigisi semi teknis dan sederhana dapat menikmati program AUTP di tahun ini.

AUTP dinilai Diskriminatif

Namanya bencana gagal panen, baik itu disebabkan oleh bencana alam banjir, kekeringan, serta serangan OPT (Organisme Pengganggu Tanaman). Penyebab gagal panen itu, kata dia, ''tidak pilih kasih, juga terjadi pada lahan sawah tadah hujan. Jadi, kalau asuransi pertanian hanya berlaku pada sawah teknis, full teknis, semi teknis dan sederhana, itu namanya bentuk diskriminasi'', jelasnya.

Seperti diketahui, selama ini banyak petani Aceh Tamiang mengalami gagal panen yang disebabkan oleh bencana alam banjir. Ini malah sering terjadi pada lahan sawah tadah hujan seperti di kecamatan Rantau, Bandar Pusaka, Tamiang hulu, Kejuruan Muda dan Kecamatan Tenggulun. ''Kalau asuransi usaha tani padi itu tidak berlaku untuk petani sawah tadah hujan, itu artinya Kementerian Pertanian (Kementan) bersikap diskriminatif. Pilih kasih', ' tambah Miswanto.

Disebutkannya, areal Sawah di Kabupaten Aceh Tamiang hampir 80 persennya adalah sawah tadah hujan, dan mereka (petani-red) sangat, menyambut baik kebijakan baru Presiden Jokowi yang memberikan layanan asuransi kepada petani. Namun, dia berharap layanan itu bisa diakses semua petani tanpa membedakan jenis lahan yang digarap.

''Jadi, Kementerian Pertanian harus bisa bersikap adil. Petani tadah hujan itu, tidak bisa tanam selama musim kemarau. Kalau ingin tetap bisa panen, harus mengeluarkan modal besar untuk membuat sumur /pantek/ (dalam). Akan aneh, kalau petani tadah hujan itu justru tidak dilayani untuk mendapatkan program asuransi usaha tani padi'', jelas Miswanto. (Redaksi)
×
Berita Terbaru Update