TamiangNews.com, KARANG BARU - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kualasimpang, Aceh Tamiang, saat ini memiliki warga binaan (Napi) 480 orang dari kapasitas 139 orang. Karena over kapasitas tersebut, sebanyak 100 napi dipindahkan ke tujuh lapas di Aceh, Rabu (18/5).
Plt Kalapas Kualasimpang, Tri Budi Haryoko, Kamis (19/5) mengatakan, pemindahan dilakukan atas perintah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham ) Aceh, dengan pertimbangan pelayanan, keamanan, dan ketertiban, terlebih jumlah napi di Lapas Kualasimpang sudah over kapasitas.
"Dengan kondisi over kapasitas di Lapas Kualasimpang, berdampak terhadap sisi pengamanan dan pembinaan yang tidak maksimal, seperti tidur bersempitan, bahkan ada juga napi yang tidur di tempat sarana pembinaan disebabkan tidak ada kamar lagi," ungkapnya.
Begitu juga dengan pelayanan bagi para napi tidak sesuai dengan prosedur lagi. "Dari jumlah napi 480 orang tidak sebanding dengan jumlah personil keamanan yang jumlah 35 orang, keamanan sebanyak 35 orang," imbuhnya.
Dari 100 napi yang dipindahkan, di antaranya ke Lapas Narkotika Langsa 15 orang, Lapas Langsa 20 orang, Lapas Lhokseumawe 20 orang, Lapas Jantho Aceh Besar 10 orang, Lapas Kajhu Banda Aceh 10 orang, Lapas Kota Banda Aceh lima orang dan Lapas Aceh Barat 20 orang.
Proses pemindahan berlangsung aman dan lancar di bawah pengawalan ketat aparat aparat Kepolisian Resor Aceh Tamiang dibantu TNI AD Kodim 0104/Aceh Timur, Kompi Raider 111/KB Tualang Cut. Turut hadir pada saat pemindahan Kapolres Aceh Tamiang AKBP Yoga Prasteyo dan Dandim 0104/Aceh Timur.
Sumber : Medanbisnis
Plt Kalapas Kualasimpang, Tri Budi Haryoko, Kamis (19/5) mengatakan, pemindahan dilakukan atas perintah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham ) Aceh, dengan pertimbangan pelayanan, keamanan, dan ketertiban, terlebih jumlah napi di Lapas Kualasimpang sudah over kapasitas.
"Dengan kondisi over kapasitas di Lapas Kualasimpang, berdampak terhadap sisi pengamanan dan pembinaan yang tidak maksimal, seperti tidur bersempitan, bahkan ada juga napi yang tidur di tempat sarana pembinaan disebabkan tidak ada kamar lagi," ungkapnya.
Begitu juga dengan pelayanan bagi para napi tidak sesuai dengan prosedur lagi. "Dari jumlah napi 480 orang tidak sebanding dengan jumlah personil keamanan yang jumlah 35 orang, keamanan sebanyak 35 orang," imbuhnya.
Dari 100 napi yang dipindahkan, di antaranya ke Lapas Narkotika Langsa 15 orang, Lapas Langsa 20 orang, Lapas Lhokseumawe 20 orang, Lapas Jantho Aceh Besar 10 orang, Lapas Kajhu Banda Aceh 10 orang, Lapas Kota Banda Aceh lima orang dan Lapas Aceh Barat 20 orang.
Proses pemindahan berlangsung aman dan lancar di bawah pengawalan ketat aparat aparat Kepolisian Resor Aceh Tamiang dibantu TNI AD Kodim 0104/Aceh Timur, Kompi Raider 111/KB Tualang Cut. Turut hadir pada saat pemindahan Kapolres Aceh Tamiang AKBP Yoga Prasteyo dan Dandim 0104/Aceh Timur.
Sumber : Medanbisnis