TamiangNews.com, KARANG BARU - Rincian penggunaan anggaran dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBN maupun sumber lainnya wajib diketahui publik.
Namun hingga saat ini dana tersebut belum ada dipublikasikan.
Sementara publikasi yang dimaksud untuk menghindari kecurigaan adanya penyalahgunaan dana di desa bersangkutan.
Menurut Direktur Dana Perimbangan Kementerian Keuangan Rukijo dibeberapa kegiatan sosialisasi kebijakan dana desa menuturkan sesuai aturan aparatur desa harus mendokumentasikan semua keuangan desa mulai dari pendapatan sampai pengeluaran kemudian dapat dipertanggungjawabkan.
Seluruh penggunaan anggaran yang sudah didokumentasikan harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat desanya.
Kemudian menurutnya, pertanggungjawabkan secara transparan kepada masyarakat lewat BPD (Badan Pemusyawaratan Desa), lalu diinformasikan dengan ditempelkan di kantor desa.
Jika desa tidak mempublikasikan realisasi anggaran sesuai aturan, masyarakat berhak menanyakannya langsung kepada aparatur desa.
Sementara Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2015 yang tersebar di 213 kampung di 12 kecamatan hingga saat ini belum terlihat adanya publikasi yang dimaksud.
Pantauan andalas, Minggu (1/5) di Kampung Ie Bintah, Kecamatan Manyak Payed terlihat lebih transparan dan terbuka kepada masyarakatnya terhadap realisasi Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2015.
Semua program yang sudah dilaksanakan dan tercatum dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Kampung Ie Bintah tahun 2015 lalu salinan foto kopinya ditempelkan di Papan Pengumuman Desa serta di warung-warung kopi dan pusat keramaian di kampung tersebut.
Menyangkut hal itu Datok Kampung Ie Bintah, Kecamatan Manyak Payed, Wilda Mukhlis,S.HI kepada andalas terkait penempelen realisasi ADD yang dilakukannya itu mengatakan, program dimaksud sebagai salah satu bentuk transparansi dalam pengelolaan dana desa dan warga dapat melihat langsung kegiatan yang sudah dilaksanakan tahun lalu.
Keterbukaan informasi tentang realisasi ADD sambung Muklis, sesuai dengan fakta integritas yang sudah ditandatangani antara Pemerintah Aceh Tamiang dengan Datok Penghulu (Kepala Desa), bahkan salah satu butir yang tercantum fakta integritas yaitu, pengelolaan dana desa secara transparan, akuntabel serta sesuai rencana telah ditetapkan.
Poin lainnya dinyatakan, pertanggungjawaban ADD tersebut juga dilaporkan kepada Bupati Aceh Tamiang melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM), dan menginformasikan pada papan informasi di kampung.
“Saya menilai fakta integritas ini harus dijalankan, apalagi bila melanggar pada ketentuan bersedia diberhentikan dari jabatan dan bersedia dituntut berdasarkan ketentuan hukum berlaku,” tegas Wilda.
Disebutkannya, selain realisasi ADD Tahun 2015 pihaknya juga mempublikasikan APBdes Tahun 2016 sehingga masyarakat mengetahui program yang masuk dalam APBDes 2016 bukan rekayasa tetapi murni dari hasil musyawarah kampung.
“Saya berharap elemen masyarakat Kampung Ie Bintah bisa membangun kerjasama yang baik demi kemajuan kampung,” tambah Wilda.
Sumber : Harian Andalas
Namun hingga saat ini dana tersebut belum ada dipublikasikan.
Sementara publikasi yang dimaksud untuk menghindari kecurigaan adanya penyalahgunaan dana di desa bersangkutan.
Menurut Direktur Dana Perimbangan Kementerian Keuangan Rukijo dibeberapa kegiatan sosialisasi kebijakan dana desa menuturkan sesuai aturan aparatur desa harus mendokumentasikan semua keuangan desa mulai dari pendapatan sampai pengeluaran kemudian dapat dipertanggungjawabkan.
Seluruh penggunaan anggaran yang sudah didokumentasikan harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat desanya.
Kemudian menurutnya, pertanggungjawabkan secara transparan kepada masyarakat lewat BPD (Badan Pemusyawaratan Desa), lalu diinformasikan dengan ditempelkan di kantor desa.
Jika desa tidak mempublikasikan realisasi anggaran sesuai aturan, masyarakat berhak menanyakannya langsung kepada aparatur desa.
Sementara Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2015 yang tersebar di 213 kampung di 12 kecamatan hingga saat ini belum terlihat adanya publikasi yang dimaksud.
Pantauan andalas, Minggu (1/5) di Kampung Ie Bintah, Kecamatan Manyak Payed terlihat lebih transparan dan terbuka kepada masyarakatnya terhadap realisasi Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2015.
Semua program yang sudah dilaksanakan dan tercatum dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Kampung Ie Bintah tahun 2015 lalu salinan foto kopinya ditempelkan di Papan Pengumuman Desa serta di warung-warung kopi dan pusat keramaian di kampung tersebut.
Menyangkut hal itu Datok Kampung Ie Bintah, Kecamatan Manyak Payed, Wilda Mukhlis,S.HI kepada andalas terkait penempelen realisasi ADD yang dilakukannya itu mengatakan, program dimaksud sebagai salah satu bentuk transparansi dalam pengelolaan dana desa dan warga dapat melihat langsung kegiatan yang sudah dilaksanakan tahun lalu.
Keterbukaan informasi tentang realisasi ADD sambung Muklis, sesuai dengan fakta integritas yang sudah ditandatangani antara Pemerintah Aceh Tamiang dengan Datok Penghulu (Kepala Desa), bahkan salah satu butir yang tercantum fakta integritas yaitu, pengelolaan dana desa secara transparan, akuntabel serta sesuai rencana telah ditetapkan.
Poin lainnya dinyatakan, pertanggungjawaban ADD tersebut juga dilaporkan kepada Bupati Aceh Tamiang melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM), dan menginformasikan pada papan informasi di kampung.
“Saya menilai fakta integritas ini harus dijalankan, apalagi bila melanggar pada ketentuan bersedia diberhentikan dari jabatan dan bersedia dituntut berdasarkan ketentuan hukum berlaku,” tegas Wilda.
Disebutkannya, selain realisasi ADD Tahun 2015 pihaknya juga mempublikasikan APBdes Tahun 2016 sehingga masyarakat mengetahui program yang masuk dalam APBDes 2016 bukan rekayasa tetapi murni dari hasil musyawarah kampung.
“Saya berharap elemen masyarakat Kampung Ie Bintah bisa membangun kerjasama yang baik demi kemajuan kampung,” tambah Wilda.
Sumber : Harian Andalas

