Notification

×

Iklan

Iklan

DPRK Setuju Pemekaran Kecamatan Gunung Mesjid

Jumat, 10 Juni 2016 | Juni 10, 2016 WIB | 0 Views Last Updated 2017-10-29T09:20:15Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
TamiangNews.com, KARANG BARU - DPRK Aceh Tamiang setuju terhadap usulan pemekaran Kecamatan Gunung Mesjid dari Kecamatan Induk Manyak Payed, dan mendesak pemerintah kabupaten segera mengambil langkah dan tindakan dalam upaya mewujudkan wacana dimaksud.

"Kami minta sekretaris daerah segera berkoordinasi dengan bupati, kemudian bersama jajarannya menindaklanjuti permintaan masyarakat Kemukiman Gunung Mesjid terhadap proses administrasi untuk memekarkan kemukiman tersebut dari Kecamatan Manyak Payed," ujar Ketua Komisi A DPRK Aceh Tamiang Ismail di hadapan para datok oenghulu, kepala kemukiman dan Camat Manyak Payed, yang melakukan audiensi ke dewan, Kamis (9/6).

Ismail menyatakan, dalam upaya pemekaran kecamatan ataupun desa, harus mendapatkan ketegasan secara administrasi dari pemerintah kabupaten.

"Karena pengalaman memalukan ketika anggota Komisi A DPRK Aceh Tamiang menindaklanjuti proses pemekaran tiga kampung yang kini sudah resmi jadi kampung persiapan itu di tingkat provinsi, disayangkan pada saat itu hanya ada berkas usulan pemekaran kampung dari kampung induk, sementara usulan dari kabupaten tidak ada,"ungkapnya.

Wakil Ketua DPRK Nora Idah Nita yang memimpin pertemuan itu menyatakan, pihaknya siap memfasilitasi upaya pemekaran Kecamatan Gunung Mesjid ini, terlebih hal tersebut sebagai pelayanan publik dalam upaya memberikan pemerataan pembangunan.

"Kita sama-sama tahu bahwa Kecamatan Manyak Payed wilayahnya cukup luas, saat ini memiliki 36 kampung, termasuk 11 kampung berada dalam Kemukiman Gunung Mesjid," sebut Nora, sembari mengatakan, terkait hal ini DPRK berusaha memberikan pendampingan serta anggaran sehingga pemekaran segera terwujud.

Pihanya juga meminta Pemkab Aceh Tamiang melibatkan dewan khususnya Komisi A dalam menyusun langkah-langkah pemekaran.

"Kami pada prinsipnya mendukung sepenuhnya aspirasi warga tentang usulan pemekaran kecamatan ini, tapi proses administrasi serta keputusannya berada di pemerintahan Aceh Tamiang," ucap Nora yang juga didampingi anggota Komisi A Muhammad Nuh, Dedi Suriansyah dan Fitriani.

Sementara Kepala Kemukiman Gunung Mesjid H Asnawi Ali bersama Ketua Komite Pemekaran Abdurrauf memaparkan,

upaya koordinasi yang mereka lakukan dengan Bupati Aceh Tamiang H Hamdan Sati beberapa waktu lalu, disambut baik. Wacana pemekaran kecamatan ini sudah mendapat rekomendasi dari Camat Manyak Payed.

"Rencananya lokasi kantor kecamatan nanti berada di Kampung Pandan Sari, tersedia lahan seluas 10 hektare," kata Asnawi, seraya menyebutkan ada 11 kampung di Kemukiman Gunung Mesjid yaitu Paya Tenggar, Krueng Sikajang, Bandung Jaya, Paya Baru, Buket Paya, Pandan Sari, Buket Panjang Dua,Buket Panjang Satu, Seunebok Baro, Seunebok Punti dan Benteng Anyer.

Pada kesempatan itu, Sekretaris Daerah Razuardi Ibrahim menyatakan akan membantu semua kebutuhan administrasi yang dibutuhkan dalam proses pemekaran ini, termasuk menyiapkan tim dari instansi terkait.

Sedangkan Camat Manyak Payed Wan Irwansyah melaporkan, usulan pemekaran sudah diajukan ke Bagian Tata Pemerintahan, tetapi hingga kini belum diterima balasannya.

Sumber : Medanbisnis
×
Berita Terbaru Update