TamiangNews.com, KUALASIMPANG - Aparat polisi Satuan Narkoba (Satnar) Polres Aceh Tamiang menangkap pengedar barang haram sabu-sabu (SS) Abdul Rahman (52) warga Dusun Melati, Desa Bukit Tempurung, Kecamatan Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, Rabu (8/6/2016) pukul 16.30 Wib.
Tersangka bersama barang bukti (BB) 18 paket narkotika jenis sabu seberat 21 gram dan uang hasil penjualan sabu Rp 1.600.000, empat unit Hp, satu gunting, satu kaca pirex, kini diamankan di Mapolres Tamiang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Yoga Prasetyo SIK melalui Kasat Narkoba, Ipda Nazir kepada Serambinews.com, Rabu (8/6/2016) mengatakan, tertangkapnya tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan keberadaan residivis yang sudah dua kali keluar LP dan masih menjual narkotika jenis sabu di Desa Bukit Tempurung.
Selanjutnya, petugas melakukan pengendapan seputar rumah tersangka selama satu hari dan berhasil ditangkap.
Selanjutnya petugas membawa tersangka dan BB ke Polres Aceh Tamiang guna penyeludikan dan pengembangan lebih lanjut.
Sumber : Serambinews
Tersangka bersama barang bukti (BB) 18 paket narkotika jenis sabu seberat 21 gram dan uang hasil penjualan sabu Rp 1.600.000, empat unit Hp, satu gunting, satu kaca pirex, kini diamankan di Mapolres Tamiang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Yoga Prasetyo SIK melalui Kasat Narkoba, Ipda Nazir kepada Serambinews.com, Rabu (8/6/2016) mengatakan, tertangkapnya tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan keberadaan residivis yang sudah dua kali keluar LP dan masih menjual narkotika jenis sabu di Desa Bukit Tempurung.
Selanjutnya, petugas melakukan pengendapan seputar rumah tersangka selama satu hari dan berhasil ditangkap.
Selanjutnya petugas membawa tersangka dan BB ke Polres Aceh Tamiang guna penyeludikan dan pengembangan lebih lanjut.
Sumber : Serambinews