TamiangNews.com, KARANG BARU - DPRK Aceh Tamiang masih mengupayakan sidang paripurna I DPRK Aceh Tamiang kembali digelar guna membahas LKPJ Bupati dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Aceh Tamiang tahun 2015.
Sebelumnya Bupati Hamdan Sati telah merencanakan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Bupati Aceh Tamiang terkait LKPJ Bupati dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Aceh Tamiang tahun 2015.
"Rencananya sidang paripurna dijadwalkan pada Jumat (29/7), agar LKPJ Bupati dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Aceh Tamiang tahun 2015 tetap dibahas bersama-sama eksekutif dan legislatif," ungkap Ketua DPRK Aceh Tamiang Rusman, Selasa (26/7).
Rusman, menyebutkan pihaknya telah menggelar rapat dengan anggota DPRK Aceh Tamiang guna membahas kondisi terkini dan mencari solusi serta berbagai langkah agar masalah LKPJ ini dapat selesai.
Tujuan rapat Badan Musyawarah (Banmus) untuk menetapkan rapat paripurna I penyampaian LKPJ Bupati dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Aceh Tamiang tahun 2015 yang direncanakan pada Jumat 29/7.
"Penjadwalan tersebut diperkirakan Bupati Tamiang sudah selesai berkordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, dan beliau sudah berada di Aceh Tamiang," imbuhnya.
Menurutnya, sidang paripurna harus digelar kembali, sesuai peraturan DPRK Aceh Tamiang No 1 tahun 2004 tentang tata tertib DPRK Aceh Tamiang pasal 27 yang menyebutkan, bahwa Bupati menyampaikan LKPJ Bupati dalam rapat paripurna DPRK, begitu juga dengan PP No 3 tahun 2007 pasal 23 ayat 1 menyebutkan LKPJ disampaikan kepala daerah dalam rapat paripurna DPRD.
"Bupati Tamiang hingga saat ini belum menyampaikan LKPJ Bupati dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Aceh Tamiang tahun 2015 dalam rapat paripurna DPRK Aceh Tamiang sesuai dengan amanah undang-undang," ujarnya.
Walaupun bupati masih tetap mengeluarkan Perbup dan tidak belum bersedia hadir pada sidang paripurna DPRK Aceh Tamiang yang akan di gelar nantinya, dewan tetap berfikir positif dan berniat baik agar Bupati menyampaikan LKPJ Bupati dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Aceh Tamiang tahun 2015 dalam sidang paripurna DPRK Aceh Tamiang.
"Kita berharap kali ke dua sidang paripurna ini dapat dihadiri pihak eksekutif," ujar Rusman lagi.
Setelah Rapat Banmus, Rusman menyatakan, bersama Ketua Fraksi DPRK dan pimpinan dewan akan menghadap Kemendagri guna membicarakan LKPJ Bupati dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Aceh Tamiang tahun 2015.
"Insya Allah selesai rapat Banmus Rabu, kita langsung ke Jakarta berkordinasi dengan Kemendagri, agar sidang paripurna LKPJ dapat terlaksana kembali," ujarnya.
Sementara Bupati Aceh Tamiang H Hamdan Sati bersama Sekda, Asisten III, Kabag pemerintahan, Kepala DPPKA Aceh Tamiang, Kabid akutansi DPPKA Aceh Tamiang, menjumpai Direktur Pelaksanaan dan Petanggungjawaban Keuangan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Senin (25/7) terkait Perbup LKPJ dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Aceh Tamiang tahun 2015.
Sumber : Medanbisnis
Sebelumnya Bupati Hamdan Sati telah merencanakan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Bupati Aceh Tamiang terkait LKPJ Bupati dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Aceh Tamiang tahun 2015.
"Rencananya sidang paripurna dijadwalkan pada Jumat (29/7), agar LKPJ Bupati dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Aceh Tamiang tahun 2015 tetap dibahas bersama-sama eksekutif dan legislatif," ungkap Ketua DPRK Aceh Tamiang Rusman, Selasa (26/7).
Rusman, menyebutkan pihaknya telah menggelar rapat dengan anggota DPRK Aceh Tamiang guna membahas kondisi terkini dan mencari solusi serta berbagai langkah agar masalah LKPJ ini dapat selesai.
Tujuan rapat Badan Musyawarah (Banmus) untuk menetapkan rapat paripurna I penyampaian LKPJ Bupati dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Aceh Tamiang tahun 2015 yang direncanakan pada Jumat 29/7.
"Penjadwalan tersebut diperkirakan Bupati Tamiang sudah selesai berkordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, dan beliau sudah berada di Aceh Tamiang," imbuhnya.
Menurutnya, sidang paripurna harus digelar kembali, sesuai peraturan DPRK Aceh Tamiang No 1 tahun 2004 tentang tata tertib DPRK Aceh Tamiang pasal 27 yang menyebutkan, bahwa Bupati menyampaikan LKPJ Bupati dalam rapat paripurna DPRK, begitu juga dengan PP No 3 tahun 2007 pasal 23 ayat 1 menyebutkan LKPJ disampaikan kepala daerah dalam rapat paripurna DPRD.
"Bupati Tamiang hingga saat ini belum menyampaikan LKPJ Bupati dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Aceh Tamiang tahun 2015 dalam rapat paripurna DPRK Aceh Tamiang sesuai dengan amanah undang-undang," ujarnya.
Walaupun bupati masih tetap mengeluarkan Perbup dan tidak belum bersedia hadir pada sidang paripurna DPRK Aceh Tamiang yang akan di gelar nantinya, dewan tetap berfikir positif dan berniat baik agar Bupati menyampaikan LKPJ Bupati dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Aceh Tamiang tahun 2015 dalam sidang paripurna DPRK Aceh Tamiang.
"Kita berharap kali ke dua sidang paripurna ini dapat dihadiri pihak eksekutif," ujar Rusman lagi.
Setelah Rapat Banmus, Rusman menyatakan, bersama Ketua Fraksi DPRK dan pimpinan dewan akan menghadap Kemendagri guna membicarakan LKPJ Bupati dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Aceh Tamiang tahun 2015.
"Insya Allah selesai rapat Banmus Rabu, kita langsung ke Jakarta berkordinasi dengan Kemendagri, agar sidang paripurna LKPJ dapat terlaksana kembali," ujarnya.
Sementara Bupati Aceh Tamiang H Hamdan Sati bersama Sekda, Asisten III, Kabag pemerintahan, Kepala DPPKA Aceh Tamiang, Kabid akutansi DPPKA Aceh Tamiang, menjumpai Direktur Pelaksanaan dan Petanggungjawaban Keuangan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Senin (25/7) terkait Perbup LKPJ dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Aceh Tamiang tahun 2015.
Sumber : Medanbisnis

