Notification

×

Iklan

Iklan

Perkara di Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang Didominasi Kasus Cerai

Sabtu, 30 Juli 2016 | Juli 30, 2016 WIB | 0 Views Last Updated 2017-10-29T09:20:17Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
TamiangNews.com, KARANG BARU - Sejak Januari hingga Juli 2016 ini, Mahkamah Syar'iyah (MS) Kualasimpang, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh telah menerima sebanyak 307 kasus perkara rumah tangga yang melibatkan pasangan suami isteri, di antaranya persoalan cerai.

Sedangkan kasus perkara rumah tangga pada 2015 yang perkaranya diputuskan pada 2016 masih menyisakan sebanyak 679 kasus.

Di antara kasus tersebut, kasus cerai sisa pada 2015 akan tuntas pada Agustus besok.
Hal itu, sesuai surat balasan konfirmasi tertulis GoAceh ke Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang, ditandatangani Ketua MS, Bakti Ritonga dan Panitera Bakhtiar. Surat tersebut berisi data base laporan tahunan 2016 tentang perkara perdata yang diputuskan.

Dari data itu menunjukkan, perkara didominasi kasus cerai sisa tahun 2015 dan tahun 2016 mulai Januari hingga Juli, sejumlah 986 kasus.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 20 kasus sidangnya batal digelar, karena dilakukan pencabutan perkara oleh yang bersangkutan.

Berdasarkan data dapat diketahui sebanyak 35 kasus merupakan perkara cerai talak, 190 kasus cerai gugat, empat kasus harta bersama, satu kasus pengesahan anak, satu kasus penunjukan orang lain sebagai wali.

Selanjutnya delapan kasus itsbat nikah, dua kasus wali adhal, lima perkara dicoret dari register, serta tiga kasus ditolak dan tujuh kasus dinyatakan gugur. [] GoAceh
×
Berita Terbaru Update