Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Gara-Gara Berserikat, PT MPLI Mutasi Karyawan

Senin, 01 Agustus 2016 | Agustus 01, 2016 WIB | 0 Views Last Updated 2017-10-29T09:20:17Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
TamiangNews.com, KUALASIMPANG - Diduga karena bergabung dengan salah satu serikat pekerja dan menjadi Ketua Pengurus Unit Kerja (PUK) SPPP-SPSI PT Mestika Prima Lestari Indah (PT MPLI) Kebun Kaloy, Aceh Tamiang, seorang mandor panen, Sapri dimutasi oleh pimpinan perusahaan.

Pemutasian kerja dengan dalih penyegaran tersebut, diterima Sapri melalui surat yang ditandatangai Estate Manager PT MPLI, Sudarno bernomor 18/EM/MPLI- KBN/VIII/201/ tertanggal 27 Juli 2016.

Ketua Pengurus Cabang FSPPP - SPSI Kabupaten Aceh Tamiang, Tedi Irawan didampingi Sekretaris, Adriadi menegaskan, pemutasian Sapri tersebut diduga berhubungan erat dengan bergabungnya yang bersangkutan di SPSI.

"Bila dugaan ini benar, maka bertentangan dengan pasal 28 huruf a, UU Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja,” katanya, (31/7/2016). Dalam pasal tersebut ditegaskan, dalam menjalankan fungsi serikat pekerja, perusahaan dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja untuk membentuk atau tidak membentuk dan juga melakukan mutasi.

Terkait pelanggaran, sanksi pidana penjara selama 1 hingga 5 tahun atau denda senilai Rp.100 juta sampai Rp.500 juta.

PC SPSI Aceh Tamiang, telah melayangkan surat undangan ke Manajemen MPLI sebagai upaya bipartit (musyawarah) pada Rabu, 27 Juli lalu untuk bertemu pada hari Senin (1/8/2016). Tedi menegaskan, jika undangan dimaksud tidak dipenuhi, pihaknya akan menyerahkan permasalahan ini ke Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.

Direksi PT MPLI, Joni Rusli, ketika dikonfirmasi GoAceh menegaskan tidak ada kitan antara mutasi dan keikut sertaan dengan SPSI. "Tidak ada hal yang perlu dikonfirmasi, mutasi karyawan itu hal yang wajar, terimakasih," katanya. [] Goaceh
×
Berita Terbaru Update