Notification

×

Iklan

Iklan

Kembalikan Fungsi Hutan 30 Ribu Bakau Ditanam

Senin, 15 Agustus 2016 | Agustus 15, 2016 WIB | 0 Views Last Updated 2017-10-29T09:20:23Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
TamiangNews.com, KUALASIMPANG - Guna mengembalikan fungsi hutan dan membudidayakan bakau serta merealisasikan kegiatan usaha perusahaan, PT Bakau Bina Usaha (BBU) dan Pemerintah Aceh melalui Dinas Kehutanan melakukan penanaman 30 ribu lebih bibit bakau (Mangrove) bersama masyarakat Kampung Meurandeh, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang diareal hutan produksi seluas 50 hektare diwilayah pesisir kampung tersebut, Minggu (14/8).

“Kegiatan ini guna mengembalikan fungsi hutan dan membudidayakan serta merealisasikan kegiatan usaha perusahaan, PT BBU dan Pemerintah Aceh melalui Dinas Kehutan,” ungkap Prayetno, Kepala Operasional PT. BBU di sela-sela melakukan penanaman bakau di Pulau Burung Kampung Meurandeh.

Prayetno menambahkan, dalam pelaksanaan kegiatan ini investasi penanaman semuanya dibebankan kepada perusahaan, sementara lahan penanaman untuk Kabupaten Aceh Tamiang seluruhnya berkisar 9.794 Ha yang tersebar di Kecamatan Manyak Payed, Bendahara, Banda Mulia dan Seruway.

“Penanaman yang sudah berjalan berkisar 100 hektar dan selain di Kecamatan Manyak Payed sebelumnya juga telah dilakukan penanaman di Kampung Lubuk Damar, Kecamatan Seruway sebanyak 60 ribu bibit bakau,” jelasnya

Menurut Prayetno pola yang dijalankan perusahaan lebih mengedepankan pengelolaan tanaman bakau usaha berbasis pemeberdayaan masyarakat disekitar hutan.

" Kita mengajak masyarakat untuk berperan serta menanam, memelihara hingga sampai memanen, bahkan pada saat pemanenan juga dilegalitas oleh PT. BBU yang kemudian hasil produksi kayu bakau menjadi kayu arang nantinya dijualkan untuk perusahaan" terang Prayetno.

Ketika disinggung persoalan harga beli kayu arang milik masyarakat oleh perusahaan, secara tegas Prayetno mengatakan, bahwa pihaknya tetap mengikuti harga pasar dan masyarakat dapat menjual langsung

keperusahaan tanpa perantara atau agen. “ Tentunya hal ini sebagai sirkulasi investasi dan prinsipnya perusahaan wajib membayarkan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) ke negara,” tegasnya lagi.

Seperti diketahui, rencana program kerja PT. BBU yang berkantor di Karang Baru, Aceh Tamiang tersebut baru dimulai pada Mei 2016 lalu dan saat ini masih tahap penanaman belum masuk tahapan usaha (produksi). [] Harian Andalas
×
Berita Terbaru Update