TamiangNews.com, KARANG BARU -- Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang, Alhamda mengakui bahwa Lukmanul Hakim selaku bakal calon (balon) bupati Aceh Tamiang yang berpasang dengan Abdul Manaf, menyerahkan 8.000 lebih fotokopi KTP-nya sendiri kepada KIP sebagai syarat dukungan maju pada Pilkada Aceh Tamiang 2017 melalui jalur independen.
Terhadap fotokopi KTP milik Lukman yang ekstraganda itu, KIP mengaku untuk saat ini tidak mempermasalahkannya, karena secara kuantitas batas minimal syarat dukungan sudah terpenuhi.
“Ini masa penyerahan syarat dukungan. Nah, selama memenuhi syarat dukungan, maka tetap diterima. Tidak ada hak KIP untuk membatalkan, karena masih ada tahap verifikasi faktual di lapangan,” ujar Alhamda menjawab Serambi di kantornya, Selasa (10/8).
Alhamda yang didampingi Izuddin, Komisioner KIP Aceh Tamiang, mengatakan, sampai saat ini baru dua kandidat dari jalur independen yang menyerahkan syarat dukungan ke KIP, yakni pasangan Iskandar Zulkarnain/Ahmad Asadi dan Lukmanul Hakim/Abdul Manaf. Mereka datang ke KIP sama-sama hari Minggu (7/8). Setelah dihitung oleh petugas, syarat dukungan kedua pasangan calon itu mencukupi batas minimum dukungan dan sebaran 50 persen dari jumlah kecamatan. Di Tamiang terdapat 12 kecamatan.
Menurut Alhamda, dalam sepekan ini pasangan Lukmanul Hakim-Abdul Manaf sudah ketiga kali menyerahkan syarat dukungan ke KIP Tamiang. Dua kali terdahulu ditolak KIP karena dokumen yang mereka serahkan tidak memenuhi standar dokumen form b1-wk, yakni tidak dibubuhi tanda tangan pendukung dan materai Rp 6.000.
Tapi dalam dokumen syarat dukungan yang terakhir (kali ketiga), kekurangan itu sudah diatasi. Cuma, 8.554 fotokopi dari 8.612 fotokopi KTP yang mereka serahkan merupakan fotokopi KTP Lukmanul Hakim. [] Serambinews.com
Terhadap fotokopi KTP milik Lukman yang ekstraganda itu, KIP mengaku untuk saat ini tidak mempermasalahkannya, karena secara kuantitas batas minimal syarat dukungan sudah terpenuhi.
“Ini masa penyerahan syarat dukungan. Nah, selama memenuhi syarat dukungan, maka tetap diterima. Tidak ada hak KIP untuk membatalkan, karena masih ada tahap verifikasi faktual di lapangan,” ujar Alhamda menjawab Serambi di kantornya, Selasa (10/8).
Alhamda yang didampingi Izuddin, Komisioner KIP Aceh Tamiang, mengatakan, sampai saat ini baru dua kandidat dari jalur independen yang menyerahkan syarat dukungan ke KIP, yakni pasangan Iskandar Zulkarnain/Ahmad Asadi dan Lukmanul Hakim/Abdul Manaf. Mereka datang ke KIP sama-sama hari Minggu (7/8). Setelah dihitung oleh petugas, syarat dukungan kedua pasangan calon itu mencukupi batas minimum dukungan dan sebaran 50 persen dari jumlah kecamatan. Di Tamiang terdapat 12 kecamatan.
Menurut Alhamda, dalam sepekan ini pasangan Lukmanul Hakim-Abdul Manaf sudah ketiga kali menyerahkan syarat dukungan ke KIP Tamiang. Dua kali terdahulu ditolak KIP karena dokumen yang mereka serahkan tidak memenuhi standar dokumen form b1-wk, yakni tidak dibubuhi tanda tangan pendukung dan materai Rp 6.000.
Tapi dalam dokumen syarat dukungan yang terakhir (kali ketiga), kekurangan itu sudah diatasi. Cuma, 8.554 fotokopi dari 8.612 fotokopi KTP yang mereka serahkan merupakan fotokopi KTP Lukmanul Hakim. [] Serambinews.com

