TamiangNews.com, KUALASIMPANG - Pemkab Aceh Tamiang mendesak Pemerintah Aceh segera menyerahkan aset panti sosial ke pihaknya. Desakan itu dilakukan agar panti tersebut dapat segera dimanfaatkan.
"Sekitar Rp320 juta terpaksa dikembalikan ke kas daerah karena status aset bangunan panti yang tidak jelas. Bahkan sekarang ini, kondisi bangunan panti itu sangat memprihatinkan," ujar Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Tamiang, Oki Kurniawan, Selasa (23/8/2016).
Dana untuk operasional panti yang telah dianggarkan sebelumnya, seperti biaya kebutuhan anak anak panti penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) harus dikembalikan ke kas daerah.
"Sudah diusulkan ke provinsi agar tanah dan bangunannya dihibahkan ke Kabupaten Aceh Tamiang, namun hingga hari ini, Pemprov Aceh belum menanggapi usulan itu," katanya.
Usulan hibah tersebut kata Oki, sudah dilakukan oleh Dinas DPPKA dan Dinsosnakertrans Kabupaten Aceh Tamiang ke Provinsi Aceh. [] GoAceh
"Sekitar Rp320 juta terpaksa dikembalikan ke kas daerah karena status aset bangunan panti yang tidak jelas. Bahkan sekarang ini, kondisi bangunan panti itu sangat memprihatinkan," ujar Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Tamiang, Oki Kurniawan, Selasa (23/8/2016).
Dana untuk operasional panti yang telah dianggarkan sebelumnya, seperti biaya kebutuhan anak anak panti penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) harus dikembalikan ke kas daerah.
"Sudah diusulkan ke provinsi agar tanah dan bangunannya dihibahkan ke Kabupaten Aceh Tamiang, namun hingga hari ini, Pemprov Aceh belum menanggapi usulan itu," katanya.
Usulan hibah tersebut kata Oki, sudah dilakukan oleh Dinas DPPKA dan Dinsosnakertrans Kabupaten Aceh Tamiang ke Provinsi Aceh. [] GoAceh

