TamiangNews.com, KARANG BARU - Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang, mulai memetakan potensi pelanggaran yang mungkin terjadi dalam tahapan Pilkada 2017.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Pelanggaran, Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang, Saiful Alam menyebutkan, agenda terdekat yang segera dilakukan pihak penyelanggara teknis, Komisi Independen Pemilihan (KIP) adalah pemutakhiran data pemilih atau verifikasi faktual syarat dukungan bakal pasangan calon jalur perseorangan di tingkat gampong.
“Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) perlu melakukan pengawasan intensif, agar proses verifikasi faktual yang dilakukan PPS berjalan sesuai ketentuan,” kata Saiful kepada GoAceh, Minggu (14/8/2016) di Karang Baru.
Jika tak sesuai aturan, katanya, dikhawatirkan bisa memicu munculnya sengketa pencalonan yang saat ini penyelesaiannya ditangani Panwaslih Kabupaten. “Hal-hal yang berpotensi memicu munculnya pelanggaran atau sengketa pemilu, akan kita tekan sejak dini,” ujarnya.
Dia menambahkan, selaku koordinator pencegahan dan pelanggaran harus lebih jeli terhadap kemungkinan kemungkinan terjadinya pelanggaran. Bahkan kata Saiful, pengawasan diperketat sejak dimulainya perekrutan PPL.
"Formulir berkas administrasi calon anggota PPL dan keterangan lebih lanjut, bisa diperoleh di Kantor Sekretariat Panwaslih. Syarat mendaftar PPL itu beragam, jadi, silakan datang saja ke Kantor Panwaslih,” jelasnya.
Di Kabupaten Aceh Tamiang diperkirakan ada dibentuk 610 TPS. Dengan demikian juga dibutuhkan 610 petugas PPL. [] GoAceh
Koordinator Divisi Pencegahan dan Pelanggaran, Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang, Saiful Alam menyebutkan, agenda terdekat yang segera dilakukan pihak penyelanggara teknis, Komisi Independen Pemilihan (KIP) adalah pemutakhiran data pemilih atau verifikasi faktual syarat dukungan bakal pasangan calon jalur perseorangan di tingkat gampong.
“Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) perlu melakukan pengawasan intensif, agar proses verifikasi faktual yang dilakukan PPS berjalan sesuai ketentuan,” kata Saiful kepada GoAceh, Minggu (14/8/2016) di Karang Baru.
Jika tak sesuai aturan, katanya, dikhawatirkan bisa memicu munculnya sengketa pencalonan yang saat ini penyelesaiannya ditangani Panwaslih Kabupaten. “Hal-hal yang berpotensi memicu munculnya pelanggaran atau sengketa pemilu, akan kita tekan sejak dini,” ujarnya.
Dia menambahkan, selaku koordinator pencegahan dan pelanggaran harus lebih jeli terhadap kemungkinan kemungkinan terjadinya pelanggaran. Bahkan kata Saiful, pengawasan diperketat sejak dimulainya perekrutan PPL.
"Formulir berkas administrasi calon anggota PPL dan keterangan lebih lanjut, bisa diperoleh di Kantor Sekretariat Panwaslih. Syarat mendaftar PPL itu beragam, jadi, silakan datang saja ke Kantor Panwaslih,” jelasnya.
Di Kabupaten Aceh Tamiang diperkirakan ada dibentuk 610 TPS. Dengan demikian juga dibutuhkan 610 petugas PPL. [] GoAceh

